Dalam roundtable discusion yang dilaksanakan pada sidang High Level Segment CND ke – 57 delegai Indonesia menyampaikan statement mengenai implementasi standart pencegahan UNODC di 8 provinsi. Pada kesempatan tersebut telah dibahas tiga isu utama tentang demand reduction : dalam rangka mengurangi ketergantungan penyalahgunaan Narkotika dengan pendekatan yang komperhensif sesuai dengan standar pencegahan yang dikeluarkan oleh UNODC.dalam kesepatan tersebut juga dibahas mengenai pengurangan permintaan atau supply reduction, pencucian uang dan kerja sama antara lembaga peradilan dalam menyelesaikan masalah narkotika.khusus dalam bidang pencegahan, terejadi pergeseran metode pencegahan yang semula berdasarkan metode primer, sekunder, tersier, bergeser menuju program pencegahan berbasis ilmu pengetahuan yang dikeluarkan oleh UNODC, yang terfokus pada 5 target : keluarga, pelajar, tempat kerja, komunitas dan kelompok marginal yang ada hubungan dengan kesehatan masyarakat.Kebijakan terkait dengan penanganan terhadap para penyalah guna narkoba, pencandu narkoba juga ada kecenderungan berubah dari penghukuman penjara menuju proses rehabilitasi bagi mereka yang sudah terlanjur menggunakan narkotika.Dalam kesempatan roundtable discusion, delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Menkopolhukam didampingi Kepala BNN melakukan pertemuan Bilatral dengan delegasi Iran dan International Drug Policy Consotium (IDPC) dipimpim oleh Mantan Menteri dari Swiss. Dalam pertemuan tersebut IDPC memuji penanganan pengguna narkoba di Indonesia (Penyalah guna/pecandu) yang dianggap sudah tepat dengan tidak menjatuhkan hukuman penjara kepada mereka, melaikan melakukan rehabitlitasi terhadap mereka. khusus bagi mereka (pecandu, korban penyalah guna) yang tertangkap tetap dilakukan proses hukum namun hukumannya adalah rehabilitasi yang dianggap sebagai langkah yang maju dalam penanganan pecandu penyalah guna narkoba, dan IDPC menyambut baik untuk bekerja sama dengan Indonesia dalam hal ini BNN dalam mendukung upaya bersama mendorong berbagi negara untuk menerapkan kebijakan rehabilitasi kepada para pecandu/korban penyalah guna narkoba.
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
