

Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN melalui Direktorat Pemberdayaan Alternatif laksanakan Juknis Pemberdayaan Alternatif Penanganan Kawasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba pada tanggal 13 Februari 2024 dalam rangka P4GN
BNN.GO.ID Jakarta, 13 Februari 2024, Hasil pembahasan rapat : • Buku juknis Pemberdayaan Alternatif diharapkan Sebagai pedoman penanganan kawasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba bagi petugas BNN, BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota; • Juknis Pemberdayaan alternatif didalamnya tidak hanya sekitar pemberdayaan alternatif/sektoral saja tetapi keseluruhan/Lembaga; termasuk kedeputian rehabilitasi, pemberantasan, pencegahan seharusnya terlibat dalam penyusunan juknis ini; • Penyamaan persepsi petugas BNN, BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota tentang penanganan Kawasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba; • Sebagai panduan bagi petugas BNN, BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kegiatan penanganan Kawasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba; • Sebagai panduan bagi petugas BNN, BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota dalam melakukan evaluasi penanganan Kawasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Diskusi : – Proses tahapan Penanganan penyalahgunaan narkoba bisa diadopsi, mulai dr maping, sosilasasi, dst. – Penetapan Kawasan rawan, memakai IKKR yang sudah ada. Pemahaman jangan masalah lifeskill, karena itu bagian kecil dari intervensi, perlu diadopsi dari Juklak Jukknis Bersinar, yang terdapat implementasi Peran dari Rehabilitasi, Pencegahan, dll. Misalnya seperti pengadaan deteksi dini yang terkait dengan P4GN, yang jelas kegiatanya, seperti penentuan IBM yang sudah ada juklak / juknisnya, – Konsep juknis jangan hanya sektoral, tetapi Lembaga. Oleh karena itu dari sekarang dimulai untuk pembahasan secara keseluruhan/Lembaga dan jangan sektoral saja.

Juknis Pemberdayaan Alternatif Penanganan Kawasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba
#IndonesiaDrugFree
#Indonesia Bersinar