bnn.go.id – Kalbar, Wilayah Kalimantan Barat merupakan provinsi ketiga terluas di Idonesia setelah Papua dan Kalimantan Tengah serta berbatasan dengan negara bagian Malaysia yaitu Serawak. Selain itu Kalimantan Barat juga dikenal sebagai daerah transit bagi para pelancong.
Jika dilihat dari kondisi seperti ini Kalimantan Barat merupakan daerah rawan peredaran narkoba, karena memiliki jalur-jalur tikus.
Sebagai respon terhadap kondisi seperti itu, Baginda Polin Lumban Gaol, S.H.,M.H, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengatakan pihaknya siap untuk melakukan langkah pencegahan.
“Kami siap, jika kita bersinergi dalam melakukan penyuluhan ke desa-desa yang ada di wilayah Kalimantan Barat”, tegas Baginda Polin, Rabu (6/11).
Dalam konteks pemberantasan narkoba, Polin menyebut pihaknya telah menuntut hukuman mati sebanyak 20 perkara dan tuntutan seumur hidup sebanyak 24 perkara dalam kurun 2017-2019.
Menanggapi komitmen dan upaya serius yang telah dilakukan oleh Kejaksaan di Kalbar, Kepala BNN memberikan apresiasi tinggi. Dalam kesempatan kunjungan tersebut, Heru mengungkapkan, permasalahan narkoba bukan hanya tanggung jawab BNN dan Polri saja tetapi menjadi tanggung jawab bersama sehingga sinergitas dengan instansi terkait sangat penting.
” Ke depan akan kita rencanakan kegiatan pelatihan penyuluh tentang P4GN dan jika teman-teman dari adhiyaksa bersedia untuk memberikan penyuluhan itu akan lebih efektif,” ujarnya.
Dalam kunjungan kerja yang singkat ini Kepala BNN Drs. Heru Winarko juga memberikan modul pendidikan narkoba, buku Desa Bersinar dan beberapa hasil karya tangan atau handycraft kepada Baginda Polin.
Kepala BNN berharap, dengan pertemuan yang singkat ini Badan Narkotika Nasional dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bisa saling bersinergi dalam rangka membangun provinsi bersinar atau bersih dari narkoba.
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. :@infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn
#Bersinar
#Stopnarkoba