Minimnya kesadaran penyalah guna narkoba untuk melaporkan dirinya ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) menjadi salah satu penyebab minimnya kegiatan rehabilitasi narkoba. Keeengganan para penyalah guna narkoba untuk melaporkan diri dipengaruhi beberapa faktor. Salah satu alasan yang paling kuat adalah para penyalah guna takut ditangkap aparat. Mengomentari hal ini, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), DR Anang Iskandar menilai konsep IPWL ini masih kurang bergairah. Padahal, dengan program IPWL ini, para penyalah guna narkoba itu menguntungkan para penyalah guna narkoba. Pertama jelas mereka akan dilayani untuk detoksifikasi gratis, lalu yang terpenting adalah mereka tidak akan ditindak secara hukum, ujar Kepala BNN saat menghadiri kegiatan diskusi terarah bertema dekriminalisasi dan depenalisasi terhadap penyalah guna narkoba, di Hotel Kuta Playa, Kamis (21/11). Karena itulah, masalah adiksi harus diketahui dengan mendalam oleh seluruh pihak baik masyarakat, dan juga penegak hukum. Fakta yang ada, masyarakt banyak yang belum paham mengenai kekhususan masalah adiksi narkoba. Ketika ada penyalah guna yang ditangkap aparat, masyarakat cenderung senang, dan penegak hukumnya pun merasa bangga. Padahal, secara ideal, penyalah guna itu tidak layakan dipenjarakan, akan tetapi seharusnya direhabilitasi, kata Kepala BNN. Rosi, seorang pegiat dari LSM dunia HIV Coordinator Program Indonesia (HCPI), setuju bahwa penyalah guna sebaiknya direhabilitasi. Ia menyoroti banyaknya pecandu yang berakhir di penjara, dan di tempat tersebut mereka tidak bisa menghentikan kecanduannya, karena pasokan selalu ada. Hal yang memprihatinkan dari penggunaan narkoba terutama jarum suntik secara bergiliran di balik penjara, akhirnya tempat ini menjadi incubator HIV/AIDS.
Berita Utama
IPWL Masih Kurang Bergairah
Terkini
-
BNN RILIS HASIL IKM 2025: KEPUASAN MASYARAKAT MENINGKAT 11 Des 2025 -
BNN OPTIMALKAN ASESMEN TERPADU UNTUK PENANGANAN HUMANIS PECANDU NARKOTIKA 11 Des 2025 -
PENGUKURAN IKR 2025: BNN PERKUAT STANDAR DAN KAPABILITAS LEMBAGA REHABILITASI 11 Des 2025 -
BNN GELAR SEMINAR PUBLIK RUU NARKOTIKA: DORONG REGULASI YANG LEBIH HUMANIS, EFEKTIF, DAN BERKEADILAN 10 Des 2025 -
PENGUATAN SDM PEMBERANTASAN NARKOTIKA, DIREKTORAT WASTAHTI BNN GELAR BIMTEK PENGAWASAN DAN ASESMEN TERPADU 10 Des 2025 -
INOVASI BINAR: DUA SESTAMA BERIKAN DUKUNGAN DAN APRESIASI 10 Des 2025 -
GELAR BIMTEK, BNN TEKANKAN PENGAWASAN TAHANAN DAN BARANG BUKTI YANG AKUNTABEL SERTA PELAKSANAAN ASESMEN TERPADU BERBASIS ZONASI 10 Des 2025
Populer
- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025

- BNN RI OPERASI GABUNGAN DI BERLAN JAKARTA TIMUR: AMANKAN 24 ORANG, SALAH SATUNYA SEORANG BANDAR 26 Nov 2025

- BNN HADIRI KONGRES PSIKOLOG KLINIS INDONESIA, SINERGI DALAM PENGUATAN KETANGGUHAN MENTAL MASYARAKAT 24 Nov 2025

- KEPALA BNN RI LANTIK 7 PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA 01 Des 2025

- WASPADA NARKOBA DI LINGKUNGAN PESANTREN, KEPALA BNN RI EDUKASI SIVITAS AKADEMIKA UMMUL QURO 29 Nov 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER)DALAM RANGKA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 26 Nov 2025
