Minimnya kesadaran penyalah guna narkoba untuk melaporkan dirinya ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) menjadi salah satu penyebab minimnya kegiatan rehabilitasi narkoba. Keeengganan para penyalah guna narkoba untuk melaporkan diri dipengaruhi beberapa faktor. Salah satu alasan yang paling kuat adalah para penyalah guna takut ditangkap aparat. Mengomentari hal ini, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), DR Anang Iskandar menilai konsep IPWL ini masih kurang bergairah. Padahal, dengan program IPWL ini, para penyalah guna narkoba itu menguntungkan para penyalah guna narkoba. Pertama jelas mereka akan dilayani untuk detoksifikasi gratis, lalu yang terpenting adalah mereka tidak akan ditindak secara hukum, ujar Kepala BNN saat menghadiri kegiatan diskusi terarah bertema dekriminalisasi dan depenalisasi terhadap penyalah guna narkoba, di Hotel Kuta Playa, Kamis (21/11). Karena itulah, masalah adiksi harus diketahui dengan mendalam oleh seluruh pihak baik masyarakat, dan juga penegak hukum. Fakta yang ada, masyarakt banyak yang belum paham mengenai kekhususan masalah adiksi narkoba. Ketika ada penyalah guna yang ditangkap aparat, masyarakat cenderung senang, dan penegak hukumnya pun merasa bangga. Padahal, secara ideal, penyalah guna itu tidak layakan dipenjarakan, akan tetapi seharusnya direhabilitasi, kata Kepala BNN. Rosi, seorang pegiat dari LSM dunia HIV Coordinator Program Indonesia (HCPI), setuju bahwa penyalah guna sebaiknya direhabilitasi. Ia menyoroti banyaknya pecandu yang berakhir di penjara, dan di tempat tersebut mereka tidak bisa menghentikan kecanduannya, karena pasokan selalu ada. Hal yang memprihatinkan dari penggunaan narkoba terutama jarum suntik secara bergiliran di balik penjara, akhirnya tempat ini menjadi incubator HIV/AIDS.
Berita Utama
IPWL Masih Kurang Bergairah
Terkini
-
KEPALA BNN RI TINJAU KAPAL MT SEA DRAGON YANG MENGANGKUT NARKOTIKA JENIS SABU 24 Mei 2025
-
IKM REHABILITASI MASUK RPJMN, DIREKTORAT PASCAREHABILITASI BNN MATANGKAN PERSIAPAN PENGUKURAN 24 Mei 2025
-
Bimbingan Teknis Life Skill Bagi Masyarakat Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Sulawesi Selatan 23 Mei 2025
-
TRANSFORMASI DIGITAL PENGELOLAAN ARSIP: BNN MUSNAHKAN ARSIP INAKTIF 23 Mei 2025
-
BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME KONSELOR ADIKSI LEWAT UJI SERTIFIKASI 22 Mei 2025
-
BNN DAN TP PKK PUSAT BERSINERGI MEMBANGUN KELUARGA TANGGUH BERSINAR 22 Mei 2025
-
BNN SUSUN RENSTRA 2025-2029, TARGETKAN PENURUNAN ANGKA PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA SECARA NASIONAL 21 Mei 2025
Populer
- BNN TERIMA HIBAH TANAH SELUAS 10.000 M2 DI SUMATERA BARAT UNTUK FASILTAS LAYANAN P4GN 29 Apr 2025
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II Pada Titik Lokasi Ujian Mandiri BKN Badan Narkotika Nasional T.A. 2024 02 Mei 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI GALA PREMIER SAYAP-SAYAP PATAH 2: OLIVIA 01 Mei 2025
- DUKUNG RUU STATISTIK, BNN SAMPAIKAN BEBERAPA USULAN DALAM RDP BERSAMA BALEG DPR RI 29 Apr 2025
- PERKUAT KEWENANGAN DAN PERAN KELEMBAGAAN, BNN BAHAS REVISI UU NARKOTIKA 29 Apr 2025
- KEPALA BNN RI LANTIK 3 PEJABAT BARU DAN LEPAS 7 PEJABAT PURNA TUGAS 01 Mei 2025
- SINERGI BNN DAN DJKN: PERCEPAT PENETAPAN ASET DAN PENGUATAN SARPRAS P4GN 04 Mei 2025