Peredaran gelap narkoba di Indonesia bisa dikatakan sudah masuk pada keadaan darurat narkoba. Banyak penangkapan yang telah dilakukan oleh penegak hukum seperti BNN, Kepolisian, dan Petugas Bea dan Cukai. Namun upaya tersebut ternyata belum cukup menurunkan peredaran Narkoba di Indonesia.Melihat keadaan tersebut, pemerintah telah membuat suatu kebijakan bersama, dalam bentuk Peraturan Bersama (Perber) yang ditandatangani oleh 7 lembaga penegak hukum yang tergabung dalam Mahkumjakpol Plus yaitu Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri, Plus BNN, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial.Intinya pada Perber ini, penanganan masalah narkoba bukan hanya menekankan pada sektor pemberantasannya atau sektor suplynya saja, namun harus ada upaya penanganan pada sektor demannya atau permintaanya. Hal ini harus ada penanganan bagi para pecandu dan korban penyalah guna narkoba.Penanganan para pecandu yang selama ini tertangkap oleh penegak hukum lalu ditempatkan di penjara, namun dengan adanya Perber ini, pecandu dan korban penyalah guna narkoba yang tertangkap harus direhabilitasi dan ditempatkan di tempat rehabilitasi bukan di penjara. Walau pecandu atau penyalah guna narkoba dinyatakan sebagai tindakan melanggar hukum, tetapi hukumannya adalah rehabilitasi. Hal ini terpapar pada acara kegiatan Bimbingan Teknis Dalam Rangka Bantuan Hukum Non Legitimasi dengan tema Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Upaya Rehabilitasi Terhadap Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Zat Baru Narkotika, Rabu (10/12) di Kantor BNN Provinsi Bali.Namun menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Jaya Kesuma, SH, MH, Kejari Denpasar belum bisa melakukan putusan rehabilitasi. “Kami saat ini belum bisa melakukan putusan rehabilitasi, karena di Bali bukan salah satu Provinsi yang ditunjuk sebagai Pilot Project, kemudian di Bali belum dibentuk tim asesmen terpadu”, menurut Jaya.Tetapi menurut Darmawel Aswar, S.H M.H, selaku Direktur Hukum BNN mengatakan, “jika para pecandu ini tidak segera direhabilitasi, maka permintaan narkoba akan terus ada”. Terlebih saat ini banyak muncul zat baru, atau yang disebut sebagai New Psychoactive Subtances (NPS).Berdasarkan data BNN yang disampaikan oleh Darmawel, saat ini laboratorium BNN telah menemukan 35 zat baru. “Zat baru ini merupakan turunan dari zat narkoba yang sudah ada yang kemudian di ekstrak kembali atau pencampuran zat-zat lain sehingga menjadi zat baru”, menurut Darmawel. Saat ini di dunia terdapat sekitar 300 zat baru, tidak menutup kemungkinan zat tersebut masuk ke Indonesia.Zat baru ini menambah panjang deretan masalah narkoba di Indonesia. Oleh karena itu Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 13 Tahun 2014. Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, yang didalamnya menambahkan 83 zat baru masuk ke dalam golongan 1.
Terkini
-
BNN SINERGIKAN SARAN MASUKAN REVISI UU NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA DI BUMI SERAMBI MEKAH ACEH 15 Jul 2025
-
Hasil Akhir Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II BNN T.A. 2024 15 Jul 2025
-
TAHUN BARU ISLAM, KEPALA BNN RI AJAK PEGAWAI MAKNAI HIJRAH SEBAGAI KOMITMEN PERUBAHAN 15 Jul 2025
-
KEPALA BNN RI AJUKAN TAMBAHAN ANGGARAN TAHUN 2026 SEBESAR RP 1,14 TRILIUN 10 Jul 2025
-
BNN TEGASKAN KOMITMEN NASIONAL, DESA SANCANG JADI LOKUS PENGUATAN P4GN 10 Jul 2025
-
ISTRI WAPRES KUNJUNGI BOOTH BNN DI RAKERNAS X PKK DAN PERINGATAN HKG PKK KE-53 10 Jul 2025
-
BNN TINGKATKAN KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN KONSELING DAN ASESMEN 09 Jul 2025
Populer
- KOLABORASI PENGUNGKAPAN KASUS JARINGAN NARKOTIKA: PEREMPUAN JADI ‘PION’ STRATEGIS DALAM SINDIKAT TERORGANISIR 23 Jun 2025
- TANDATANGANI SKK, BNN DAN KEJATI KEPULAUAN RIAU BERSINERGI HADAPI GUGATAN PERDATA 22 Jun 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG TERBUKA PROMOSI DOKTOR ALEXANDER SABAR 21 Jun 2025
- HADIRI WISUDA SANTRI, KEPALA BNN RI BERHARAP WISUDAWAN MENJADI DA’I 23 Jun 2025
- BNN DAN BRIN BERSINERGI DALAM RISET NASIONAL PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA 2025 21 Jun 2025
- BNN MUSNAHKAN ARSIP REKAM REHABILITASI 25 Jun 2025
- BNN DAN AIRNAV INDONESIA PERKUAT SINERGI DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA 25 Jun 2025