Peredaran gelap narkoba di Indonesia bisa dikatakan sudah masuk pada keadaan darurat narkoba. Banyak penangkapan yang telah dilakukan oleh penegak hukum seperti BNN, Kepolisian, dan Petugas Bea dan Cukai. Namun upaya tersebut ternyata belum cukup menurunkan peredaran Narkoba di Indonesia.Melihat keadaan tersebut, pemerintah telah membuat suatu kebijakan bersama, dalam bentuk Peraturan Bersama (Perber) yang ditandatangani oleh 7 lembaga penegak hukum yang tergabung dalam Mahkumjakpol Plus yaitu Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri, Plus BNN, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial.Intinya pada Perber ini, penanganan masalah narkoba bukan hanya menekankan pada sektor pemberantasannya atau sektor suplynya saja, namun harus ada upaya penanganan pada sektor demannya atau permintaanya. Hal ini harus ada penanganan bagi para pecandu dan korban penyalah guna narkoba.Penanganan para pecandu yang selama ini tertangkap oleh penegak hukum lalu ditempatkan di penjara, namun dengan adanya Perber ini, pecandu dan korban penyalah guna narkoba yang tertangkap harus direhabilitasi dan ditempatkan di tempat rehabilitasi bukan di penjara. Walau pecandu atau penyalah guna narkoba dinyatakan sebagai tindakan melanggar hukum, tetapi hukumannya adalah rehabilitasi. Hal ini terpapar pada acara kegiatan Bimbingan Teknis Dalam Rangka Bantuan Hukum Non Legitimasi dengan tema Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Upaya Rehabilitasi Terhadap Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Zat Baru Narkotika, Rabu (10/12) di Kantor BNN Provinsi Bali.Namun menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Jaya Kesuma, SH, MH, Kejari Denpasar belum bisa melakukan putusan rehabilitasi. “Kami saat ini belum bisa melakukan putusan rehabilitasi, karena di Bali bukan salah satu Provinsi yang ditunjuk sebagai Pilot Project, kemudian di Bali belum dibentuk tim asesmen terpadu”, menurut Jaya.Tetapi menurut Darmawel Aswar, S.H M.H, selaku Direktur Hukum BNN mengatakan, “jika para pecandu ini tidak segera direhabilitasi, maka permintaan narkoba akan terus ada”. Terlebih saat ini banyak muncul zat baru, atau yang disebut sebagai New Psychoactive Subtances (NPS).Berdasarkan data BNN yang disampaikan oleh Darmawel, saat ini laboratorium BNN telah menemukan 35 zat baru. “Zat baru ini merupakan turunan dari zat narkoba yang sudah ada yang kemudian di ekstrak kembali atau pencampuran zat-zat lain sehingga menjadi zat baru”, menurut Darmawel. Saat ini di dunia terdapat sekitar 300 zat baru, tidak menutup kemungkinan zat tersebut masuk ke Indonesia.Zat baru ini menambah panjang deretan masalah narkoba di Indonesia. Oleh karena itu Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 13 Tahun 2014. Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, yang didalamnya menambahkan 83 zat baru masuk ke dalam golongan 1.
Terkini
- ERATKAN KERJA SAMA, KEPALA BNN RI AUDIENSI KE LEMHANNAS 14 Jan 2025
- SINERGI DAN KOLABORASI PEMBERANTASAN NARKOTIKA: UNGKAP JARINGAN, GAGALKAN PEREDARAN, TUMPAS OKNUM 14 Jan 2025
- BNN GELAR PERTEMUAN AWAL PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2024 BERSAMA BPK 13 Jan 2025
- HASIL NILAI AKHIR SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL T.A. 2024 09 Jan 2025
- MEMPERERAT SILATURAHMI, KEPALA BNN RI TERIMA KUNJUNGAN BUPATI SAMBAS 08 Jan 2025
- LANTIK PEJABAT TINGGI MADYA DAN PRATAMA, KEPALA BNN RI BERIKAN ARAHAN STRATEGIS PADA TIGA JABATAN KRUSIAL 08 Jan 2025
- KEPALA BNN RI PIMPIN UPACARA KORPS RAPORT KENAIKAN PANGKAT 54 ANGGOTA POLRI PENUGASAN BNN 06 Jan 2025
Populer
- HASIL AKHIR SELEKSI KOMPETENSI PPPK FORMASI TENAGA TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN TAHAP I BNN RI T.A. 2024 31 Des 2024
- TAHUN 2024: PENGUATAN STRATEGI DAN AKSI KOLABORASI DALAM P4GN 23 Des 2024
- TUMBUHKAN SEMANGAT LAWAN NARKOBA, BNN GELAR BIMTEK DAN PELATIHAN LIFE SKILL DI KALIMANTAN UTARA 18 Des 2024
- BNN RAYAKAN NATAL DENGAN AKSI BAKTI SOSIAL 24 Des 2024
- KEPALA BNN RI PIMPIN UPACARA KORPS RAPORT KENAIKAN PANGKAT 54 ANGGOTA POLRI PENUGASAN BNN 06 Jan 2025
- BNN TURUT MERIAHKAN TURNAMEN TENIS MEJA “BPK CUP 2024” 16 Des 2024
- PERKUAT INFORMASI DAN PUBLIKASI, BNN ADAKAN MEDIA TIME DI KALIMANTAN UTARA 16 Des 2024