Skip to main content
UnggulanBerita UtamaBidang Hukum dan KerjasamaSiaran Pers

Hasil Voting Pada Reconvened 63rd Session Commision On Narcotics Drugs Terkait Cannabis dan Cannabis Resin

Oleh 09 Des 2020Desember 10th, 2020Tidak ada komentar
Hasil Voting Pada Reconvened 63rd Session Commision On Narcotics Drugs Terkait Cannabis dan Cannabis Resin
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID, Jakarta – Menanggapi pemberitaan di berbagai media massa selama beberapa hari terakhir tentang anggapan bahwa PBB yang akhirnya melegalisasi ganja, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Pertama-tama perlu diluruskan pemberitaan tentang keputusan PBB untuk melegalisasi ganja. Yang sebenarnya terjadi adalah keputusan Commission on Narcotics Drugs (CND), yaitu Komisi Fungsional di bawah ECOSOC PBB untuk menerima rekomendasi dari Expert Committee on Drugs Dependence (ECDD), yaitu mekanisme expert di bawah World Health Organization (WHO).

2. ECDD WHO pada tahun 2019 memberikan rekomendasi kepada CND untuk menghapus cannabis dan cannabis resin dari Schedule IV Convention on Narcotics Drugs 1961 dan hanya berada pada Schedule I Convention dimaksud.

3. Rekomendasi ini mendapat pro dan kontra hingga pada Sidang Reconvened Sesi ke-63 CND di Wina, Austria, pada tanggal 2 Desember 2020, akhirnya dilakukan voting dengan hasil 27 negara menerima, 25 negara menolak, dan 1 negara abstain. Indonesia saat ini bukan negara anggota CND jadi tidak memiliki hak suara.

4. Schedule IV Konvensi 1961 dibuat utk substansi yang sangat berbahaya, tidak memiliki manfaat medis, serta beresiko sangat tinggi terhadap kesehatan. Sedangkan Schedule I dibuat untuk substansi yang dapat memiliki manfaat medis namun ada resiko penyalahgunaan yang sangat besar.

5. Hasil voting tersebut hanya berarti CND setuju untuk menerima rekomendasi ECDD WHO untuk menghapuskan cannabis dan cannabis resin dari Schedule IV. Namun cannabis dan cannabis resin masih tetap berada di Schedule I Konvensi Narkotika 1961 yang artinya masih harus berada di bawah international control regime yang sangat ketat karena resiko penyalahgunaan yang besar. Penempatan cannabis dan cannabis resin pada Schedule I Konvensi 1961 bukan berarti cannabis menjadi substansi legal untuk digunakan bagi keperluan rekreasional.

Baca juga:  PRESS RELEASEKICK OFF - KAMPUNG KITE BERSIH NARKOBA23 NOVEMBER 2009

6. Konvensi Narkotika 1961 mengakui kedaulatan negara dalam penerapan secara domestik. Sesuai pasal 39 Konvensi Narkotika 1961, negara anggota memiliki hak untuk menerapkan pengaturan dalam negeri sendiri yang lebih ketat, sesuai dengan pertimbangan masing-masing, apabila sebuah substansi dipandang berbahaya.

Catatan:
Article 39. Application of Stricter National Control Measures than those required by this convention.

Notwithstanding anything contained in this Convention, a Party shall not be, or be deemed to be, precluded from adopting measures of control more strict or severe than those provided by this Convention, and in particular from requiring that preparations in Schedule III or drugs in Schedule II be subject to all or such of the measures of control applicable to drugs in Schedule I as in its opinion is necessary or desirable for the protection of the public health or welfare.

7. Dalam hal ini, Indonesia masih memiliki UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, di mana ganja dan turunannya masuk dalam golongan 1 (sangat berbahaya). Hasil kajian yang dilakukan oleh pakar-pakar kesehatan Indonesia pun menunjukkan hasil yang berbeda dengan rekomendasi WHO-ECDD, yang artinya perlu dilakukan kajian lagi lebih mendalam tentang karakter cannabis.

8. Harapan kami, masyarakat Indonesia yang mengikuti proses pembahasan ini juga dapat menyikapi dengan bijaksana dan dewasa bahwa Indonesia merupakan negara yang berdaulat dan mempunyai peraturan perundang-undangannya tersendiri.

LATAR BELAKANG

9. Indonesia telah meratifikasi 3 konvensi internasional terkait narkotika, yaitu:

• Single Convention on Narcotic Drugs 1961 melalui UU No.8 Tahun 1976;
• Convention on Psychotropic Substances 1971 melalui UU No.8 Tahun 1996; dan
• Convention against the Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988 melalui UU No. 7 Tahun 1997.

Baca juga:  Deputi Rehabilitasi BNN Terima Kunjungan Perwakilan UNODC

10. Konvensi 1961 dan Konvensi 1971 memberikan mandat kepada WHO untuk memberikan assessment tentang zat psikoaktif yang umum dan berbahaya;
WHO melalui Expert Committee on Drugs Dependence (ECDD) melihat resiko penyalahgunaan zat dan kemudian memberikan rekomendasi kepada CND untuk diletakkan dalam pengaturan internasional.

11. CND beranggotakan 53 negara, 11 di antaranya dari kawasan Asia dan 1 rotating seat, untuk periode 4 tahun. Saat ini, anggota CND adalah 1) Afghanistan, 2) Afrika Selatan, 3) Aljazair, 4) Amerika Serikat, 5) Angola, 6) Australia, 7) Austria, 8) Bahrain, 9) Belanda, 10) Belgia, 11) Brasil, 12) Burkina Faso, 13) Republik Ceko, 14) Cile, 15) China, 16) Ekuador, 17) El Salvador, 18) Hongaria, 19) India, 20) Inggris, 21) Irak, 22) Italia, 23) Jamaika, 24) Jepang, 25) Jerman, 26) Kanada, 27) Kazakhstan, 28) Kenya, 29) Kolombia, 30) Kroasia, 31) Kuba, 32) Kyrgyzstan, 33) Libya, 34) Maroko, 35) Meksiko, 36) Mesir, 37) Nepal, 38) Nigeria, 39) Pakistan, 40) Pantai Gading, 41) Peru, 42) Perancis, 43) Polandia, 44) Rusia, 45) Spanyol, 46) Swedia, 47) Swiss, 48) Thailand, 49) Togo, 50) Turki, 51) Turkmenistan, 52) Ukraina, dan 53) Uruguay.

Indonesia pernah menjadi anggota dari Commission on Narcotics Drugs (CND) pada periode 1973–1981, 1986–1993, 1996–1999, 2002–2005, dan 2014-2017.

12. Di dalam Konvensi Narkotika 1961, terdapat mekanisme Scheduling untuk menentukan derajad/tingkat berbahayanya suatu narkotika atau zat psikotropika, yaitu:

I. Schedule I  Obat yang memiliki manfaat medis namun beresiko besar disalahgunakan;

II. Schedule II  Obat yang ditempatkan di bawah kontrol yang sama dengan zat Schedule I namun tidak diperlukan resep untuk keperluan di dalam negeri. Praktisi medis tidak diharuskan untuk menyimpan catatan perolehan dan pemakaian zat di Schedule II;

Baca juga:  Ratusan Pegawai Pelabuhan Menjalani Tes Urine

III. Schedule III  Obat yang resikonya lebih rendah dari Schedule I dan II.

IV. Schedule IV  Obat yang menunjukkan sifat-sifat penghasil kecanduan yang kuat atau penyalahgunaan yang tinggi; tidak ada manfaat medis, berisiko terlalu besar bagi kesehatan masyarakat jika digunakan dalam praktek medis.

 Obat-obatan dalam kategori ini tetap tunduk pada kontrol internasional yang sama yang berlaku untuk obat Schedule I, tetapi pemerintah didorong untuk membatasi penggunaannya yang sah. Cannabis, cannabis resin, dan heroin (diamorfin) adalah contoh dari obat Schedule IV.

13. Proses Pembahasan Cannabis dan Cannabis related Substances

Sudah dilakukan sejak CND 50 dan juga CND 52 yang meminta WHO memberikan laporan perkembangan tentang cannabis dan dronabinol.

Sejak saat itu, pertemuan WHO ECDD dari tahun 2014-2017 selalu membahas mengenai cannabis dan cannabis related substances.

Akhirnya pada November 2018, Pertemuan Sesi ke-41 ECDD telah mengeluarkan Critical review tentang cannabis dan cannabis related substances;

14. Cannabis dan cannabis related substances

Dalam rekomendasi tersebut ada 6 substansi yang dibahas dan direkomendasikan untuk dipindahkan Schedule atau bahkan dihapuskan dari Konvensi 1961 dan Konvensi 1971:

• Cannabis and cannabis resin (5.1)
• Dronabinol (delta-9-THC) (5.2)
• Tetrahydrocannabinol (isomers of THC) (5.3)
• Extracts and tinctures (5.4)
• Cannabidiol preparations (5.5)
• Pharmaceutical preparations containing dronabinol (delta-9- tetrahydrocannabinol) (5.6)

Pada CND 63 bulan Maret 2020, scheduling zat-zat berbahaya, negara-negara anggota tidak mencapai kata sepakat sehingga akhirnya dilakukan voting pada Reconvened sesi ke-63 CND tanggal 2 Desember 2020.

Sebagai hasil, CND hanya menerima rekomendasi 5.1 tapi menolak rekomendasi yang lain.

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
#hidup100persen

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel