Pencegahan BNNK Gianyar – Berlokasi di ruang serbaguna/ruang rapat BNNK Gianyar pada Tgl 25 november 2013 BNNK Gianyar mengadakan Fokus Group Discussion (FGD) dengan tema TINGKATKAN KEBERSAMAAN MELAKUKAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOBA dengan moderator Kadek Susiana Dwi Lestari, SKM yang di pimpin oleh Ka.BNNK Gianyar I Made Pastika SH,MH juga sebagai narasumber, yang di hadiri oleh 20 orang peserta yang berasal dari Danramil, Polres, Depkes, Puskesmas, Dinas Kesehatan, Rutan, Kementerian agama dll. Narasumber menjelaskan dasar dari di undangnya instansi tersebut di atas, dalam paparannya beliau mengatakan, agar tercapainya harapan dari pemerintah dalam hal ini BNNK Gianyar untuk bisa merehabilitasi para pecandu Narkotika di lingkungan BNNK Gianyar maka di perlukan kordinasi terhadap instansi yang terkait dengan hal tersebut di atas. Berkenaan dengan permasalahan tersebut BNNK Gianyar mengajak Puskesmas Ubud 1 dan 2 yang dalam hal ini di tunjuk oleh Departemen Kesehatan sebagai tempat Ruatan Metadon untuk bekerja sama dalam hal rehabilitasi para pecandu narkoba dan bisa mendapatkan data pecandu narkoba yang di rawat di Puskesmas Ubud 1 dan 2. Lain dari pada itu narasumber menjelaskan tentang pentingnya informasi rehabilitasi bagi pecandu narkoba, hal tersebut perlu disampaikan kepada halayak umum hal ini di sebabkan terjadinya kesalahan persepsi masyarakat terhadap keberadaan BNNK Gianyar yang akan melakukan penangkapan bagi para pecandu narkoba, narasumber menjelaskan bahwa tidak ada penangkapan bagi pecandu tetapi para pecandu akan di rehabilitasi dan semua bianya yang dikeluarkan akibat dari proses rehabilitasi tersebut akan di tanggung oleh Pemerintah dalam hal ini BNNK Gianyar. Adapun dasar hukum dari dilaksanakannya FGD di BNNK Gianyar adalah: UU No 35 tahun 2009, Perpres No 23 tahun 2010, Inpres No 12 th 2011, Intruksi Bupati Gianyar No 708/696/HK/2013 yang bertanggal 1 April 2013 tentang Rencana Aksi P4GN Kepada Seluruh SKPD kabupaten Gianyar. Tanggapan dari Puskesmas Ubud 2 tentang rehabilitasi yang di lakukan selama ini adalah dengan mengutamakan Ham Reduction yaitu untuk merubah kebiasaan dari pecandu yang menggunakan jarum suntik menjadi narkoba yang di minum hal ini bertujuan untuk mengurangi resiko tertularnya HIV/AIDS di kalangan pecandu narkoba, data pecandu narkoba yang di peroleh dari Puskesmas Ubud 2 menyatakan 11 orang dinyatakan sembuh, 12 orang kabur/menghilang dan tidak melapor, 3 orang di rujuk keluar, dan 11 orang rujuk masuk, Setiap 3 bulan Puskesmas Ubud 2 mengadakan pertemuan antar pengguna narkoba dan mantan pengguna narkoba, tujuan dari pertemuan ini adalah untuk menumbuhkan semangat dan sebagai motifasi bagi pecandu narkoba untuk sembuh dari ketergantungan, dari pihak Puskesmas Ubud 2 juga setuju dengan wacana yang di sampaikan oleh Ka. BNNK Gianyar di awal pertemuan ini untuk berkerja sama dalah hal rehabilitasi pecandu narkoba. Tangapan Ka. BNNK Gianyar terhadap apa yang sudah di lakukan oleh Puskesmas Ubud 2 memang sudah merupakan kewajiban karena penunjuan dari Departemen Kesehatan, disayangkan adanya beberapa pasien yang melarikan diri atau menghilang, untuk itu kedepannya perlu di adalan kerjasama dengan BNNK Gianyar tentang rehabilitasi agar para pecandu narkoba tidak takut datang ke BNNK Gianyar untuk melaporkan diri guna bisa di rehabilitasi dan perlu di informasikan rehabilitasi yang di lakukan oleh BNNK Gianyar adalah gratis, hal ini belum banyak di ketahui oleh masyarakat dan petugas Puskesmas Ubud 2 itu sendiri, untuk itu BNNK Gianyar akan mengadakan sosialisasi di beberapa puskesmas yang ada di Kabupaten gianyar tentang rehabilitasi. Perwakilan dari Dinas Kesehatan menyampaikan usulan untuk mengadakan sosialisasi narkoba secara berkelanjutan dengan menekankan pada aspek Hukum dan rehabilitasi, dan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, LSM, PKK dsb untuk menaggulangi bahaya penyalahgunaan narkoba di masyarakat pedesaan beliau juga menekankan tentang anggapan yang menyatakan penyalahguna narkoba adalah aib bagi keluarga, itu akan menyebabkan keluarga penyalahguna akan menyembunyikan dan membiarkan korban narkoba dalam proses penyembuhannya sendiri, diharapkan BNNK Gianyar dapat menjelaskan kepada masyarakat bahwa seorang pecandu bukanlah aib tetapi korban yang perlu di tolong untuk kesembuhannya lebuh lanjut, untuk itu beliau mengatakan pentingnya kerjasama antara Dinas Kesehatan dan BNNK Gianyar untuk mensosialisasikan permasalahan ini, permasalahan ini adalah tugas kita bersama itu yang di sampaikan oleh Ka.BNNK Gianyar pada tanggapannya, BNNK Gianyar sudah melakukan advokasi di 15 Instansi Pemerintah pada tahun 2013 memang ini dirasakan sangat kurang tetapi pada tahun anggaran berikutnya akan di lakukan lagi dan berkesinambungan BNNK Gianyar memandang perlu untuk mengadakan MOU terhadap instansi yang berkaitan dengan Rehabilitasi narkoba. Sedangkan perwakilan dari Polres Gianyar menyatakan terjadinya kesalahan prosedur penanganan terhadap pecandu yang tertangkap tangan membawa Narkotika memang perlu di benahi sedikit demi sedikit, karena seorang pecandu narkoba tidak sepantasnya di tempatkan di LP, penjara bukanlah solusi yang tepat bagi penyalahguna atau korban penyalah guna Narkoba, perlu ketelitian dari Penyidik Kepolisian ataupun Kejaksaan serta Hakim dalam pemeriksaan bagi para pecandu Narkoba untuk tidak di pidana tetapi di tempatkan di tempat rehabilitasi berdasarkan putusan Hakim. Kurangnya tempat di lembaga permasyarakatan bagi terpidana Narkoba di Gianyar menjadi sorotan yang perlu diperhatikan dan itu yang terungkap dalam FGD ini, hal ini di sampaikan oleh perwakilan dari LP Gianyar, kapasitas LP di Gianyar adalah 37 orang dan saat ini di huni 77 orang, 3 orang penyalahguna narkoba dan 18 orang pengedar narkoba, hal ini tentu tidak baik untuk 3 orang penyalah guna yang seharusnya berada di tempat rehabilitasi tetapi malah berada di LP, perlu di ingatkan lagi terhadap para hakim untuk tidak memasukkan pecandu narkoba ke LP tetapi di rehabilitasi untuk kelangsungan masa depan para pecandu itu sendiri. Peserta dari Dinas Kebudayaan menyampaikan dukungan kepada BNNK Gianyar dalam hal rehabilitasi bagi pecandu Narkoba, dinas Kebudayaan bersedia untuk bekerja sama dalam hal turut serta mensosialisasikan rehabilitasi Narkoba, di setiap pementasan seni budaya Dinas Kesehatan akan menyisipkan pesan-pesan tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba dan juga tentang rehabilitasi. Ka.BNNK Gianyar sangat berterimakasih terhadap apresiasi yang di berikan oleh Dinas Kebudanyaan dalam perhatiannya terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba dan rehabilitasi Narkoba. Sedangkan perwakilan dari KODIM 1616 Gianyar menyampaikan pendapat bahwa BNNK Gianyar lebih memberikan peluang/kesempatan terhadap BABINSA atau BABIN KAMTIBNAS dalamhal mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan Narkoba dan rehabilitasi Narkoba di masyarakat, hal itu dikarenakan BABINSA dan BABIN KAMTIBNAS adalah ujung tombak di masyarakat merekalah yang mengetahui karakter dan budaya masyarakat dimana mereka bertugas, dalam setiap kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak para BABINSA dan BABIN KAMTIBNAS dapat memberikan penyuluhan terhadap masyarakat dengan sekala kecil. Dalam hal ini Ka.BNNK Gianyar sangat mendukung usulan tersebut, kedepannya BNNK Gianyar akan memberikan pengetahuan dasar Narkoba terhadap para BABINSA dan BABIN KAMTIBNAS di wilayah Gianyar. Dari kegiatan yang FGD di lingkungan pemerintah yang diadakan oleh BNNK Gianyar pada kali ini dapat diambil kesimpulan bahwa, para pecandu Narkoba tidak selayaknya dipidana atau dimasukkan ke dalam penjara itu bukanlah solusi yang baik terhadap pecandu Narkoba, dalam hal rehabilitasi pada garis besarnya semua instansi yang hadir dalam FGD ini sangat mendukung apa yang dilakukan oleh BNNK Gianyar dan siap untuk membantu BNNK Gianyar dalam hal penempatan para pecandu Narkoba ke tempat rehabilitasi yang di miliki oleh BNN.
Artikel
FOKUS GROUP DISCUSSION TENTANG REHABILITASI DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Terkini
-
OPERASI PERTAMA DI TAHUN 2025, BNN MUSNAHKAN 12 TON GANJA DI ACEH BESAR 24 Apr 2025
-
BNN TERIMA AUDIENSI PEMKAB BANJAR, KUATKAN SINYAL POSITIF PEMBENTUKAN BNN KABUPATEN 23 Apr 2025
-
15 TAHUN KOLABORASI, BUKTI KOMITMEN YAYASAN PUTERI INDONESIA DALAM MENDUKUNG P4GN 23 Apr 2025
-
DIREKTUR HUKUM BNN SEBUT RAPERDA SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG, SELAMATKAN GENERASI MUDA DARI BAHAYA NARKOTIKA 22 Apr 2025
-
PERKUAT KETAHANAN NASIONAL, BNN BERPARTISIPASI DALAM TEMU BISNIS INDUSTRI BERBASIS RISET YANG DIADAKAN BRIN 22 Apr 2025
-
BNN GENCARKAN PELATIHAN PENDAMPING AGEN PEMULIHAN, PERLUAS JANGKAUAN REHABILITASI NARKOBA BERBASIS KOMUNITAS 22 Apr 2025
-
BNN BUKA PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS KE-IV TAHUN 2025: DORONG KEPEMIMPINAN PELAYANAN UNTUK WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 21 Apr 2025
Populer
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II BNN RI T.A. 2024 21 Apr 2025
- BNN DAN TEMPO JALIN KOLABORASI STRATEGIS, PERANGI NARKOBA DI JAKARTA 28 Mar 2025
- DUKUNG MUDIK AMAN DI 2025, BNN LAKUKAN TES URINE DI 4 TERMINAL JAKARTA 27 Mar 2025
- BNN HADIRI GELAR GRIYA IDULFITRI 1446 H DI ISTANA KEPRESIDENAN JAKARTA 01 Apr 2025
- NUANSA IDULFITRI WARNAI HUT KE-23 BNN: MOMENTUM REFLEKSI DAN SERUAN PERUBAHAN 09 Apr 2025
- BNN GELAR TRADISI HALALBIHALAL IDUL FITRI 1446 H 08 Apr 2025
- SAMBANGI JAJARAN DI GARUT, KEPALA BNN RI BERIKAN DUKUNGAN MORIL 13 Apr 2025