Skip to main content
Berita SatkerBidang Pemberdayaan MasyarakatFoto

Finalisasi Petunjuk Teknis Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Korporasi (CSR) Program Pemberdayaan Masyarakat pada Kawasan Rawan Narkoba

Oleh 31 Mei 2024Juni 3rd, 2024Tidak ada komentar
Finalisasi Petunjuk Teknis Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Korporasi (CSR) Program Pemberdayaan Masyarakat pada Kawasan Rawan Narkoba
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 
Finalisasi Petunjuk Teknis Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Korporasi (CSR) Program Pemberdayaan Masyarakat pada Kawasan Rawan Narkoba

Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN melalui Direktorat Pemberdayaan Alternatif laksanakan Finalisasi Petunjuk Teknis Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Korporasi (CSR) Program Pemberdayaan Masyarakat pada Kawasan Rawan Narkoba, pada tanggal, 31 Mei 2024 dalam rangka P4GN.

BNN.GO.ID Jawa Barat, 31 Mei 2024. Rapat Finalisasi Petunjuk Teknis Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Korporasi (CSR) Program Pemberdayaan Masyarakat pada Kawasan Rawan Narkoba dibuka oleh Direktur Pemberdayaan Alternatif (Drs. Edi Swasono, M.M.) dilanjutkan pemaparan materi 2 (dua) narasumber RioZakarias W (Founderdan Director Socialimpact.id) dengan Tema TJSL berdasarkan ISO 26000 untuk mendukung keberlanjutan dan Sumarwoto (Head of Line of Business & Public Relation PT. Bintang Toedjoe), Tema Kerjasama antara PT. Bintang Toedjoe dengan BNN dalam Upaya pemulihan KawasanRawan Narkoba. Adapun Pinter kegiatan sebagai berikut: 1. Why TJSL Kepatuhan,Social license to Operate, Stakeholder Management, Risk Management, Company and Brand Reputation, Creating Shared Value (CSV), Employee Retention and Productivity, New Market, Operational Efficiency, Access to Capital 2. Dasar hukumpelaksanaanTJSL : UU NO.40 Tahun2007 tentangPerseroan Terbatas (pasal74) 3. Sustainable Development Goals (SDGs) terdiridari17 Tujuandan 169 Target, merupakan rencana aksi dan kesepakatan global hingga tahun 2030. 4. Terdapat 5P prinsip dalam FDGs yaitu People, Prosperity, Planet, Peace, dan Partnership. 5. Life cycle TJSL Initiating, Planning, Implementation, Monitoring, Evaluation & Closing. 6. Jika pelaksanaan TJSL multiyear maka harus menggunakan roadmaps dalam pembuatan proposalnya. 7. Optimalisasi kolaborasi multi pihak meliputi Academy, pemerintah, NGO/CSO, Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI), dan Media. 8. Program P4GN selaras dengan target SDGs goal yaitu terkait kehidupan sehat dan Sejahtera. 9. Dalam penyusunan draft Juknis tentang TJSL perlu adanya penjelasan tentang FDGs. Dan Pointer Narasumber ke 2 yaitu 1. Implementasi yang akan dilakukan ditahun depan terkait CSV yaitu harus ada kolaborasi antara BNN dan Bintang7, marketing dan Masyarakat. 2. PT. Bintang toedjoe diingatkan program apa yg sdh dilakukan kepada pt kalbe. 3. Dalam hal Kerjasama, PT. Bintang toedjoe telah bekerja sama dari bnn pusat dan BNNP/BNNK yang ada di seluruh Indonesia. 4. Untuk Kerjasama dengan BNN banyak yang bisa dilakukan, tidak hanya penanaman jahe merah tetapi pemberian pelatihan, digital marketing, dll 5. Goal dan Role ada 6 aspek antara lain social, cultural, economic, environment, vocational, dan psychology. 6. PT. Bintang Toedjoe telah melakukan Kerjasama dengan BNN/BNNP/BNNK sejak tahun 2018 sampai 2023. 7. PLAN KOLABORASI 2024 (DAYAMAS), Pilot project fokus Sumatera (1-2 area) pengembangan GDAD pengembangan area rawan narkoba – Development kolaborasi dengan PAPDESA -Fokus pada problem setempat dan -penyelesaiannya sesuai kaidah CSR -Fokus pada output yang dihasilkan 8. B7 community development BNNP Kaltim, BNNP NTB, BNNP Kalteng, BNNP Jambi, BNNP Sulbar, BNNK Pematang Siantar, BNNK Kediri, BNNK Sukabumi, BNNK Surabaya, BNNK Mamuju, BNNK Samarinda, BNNK Bogor, BNNK Tegal, dan BNNK Makassar. B7 community development BNNP Kaltim, BNNP NTB, BNNP Kalteng, BNNP Jambi, BNNP Sulbar, BNNK Pematang Siantar, BNNK Kediri, BNNK Sukabumi, BNNK Surabaya, BNNK Mamuju, BNNK Samarinda, BNNK Bogor, BNNK Tegal,dan BNNK Makassar.

Baca juga:  Kegiatan Pemberdayaan Alternatif melalui Pengembangan Wirausaha bagi Masyarakat Kawasan rawan dan rentan Narkoba di Provinsi Sumut

Finalisasi Petunjuk Teknis Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Korporasi (CSR) Program Pemberdayaan Masyarakat pada Kawasan Rawan Narkoba

Finalisasi Petunjuk Teknis Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Korporasi (CSR) Program Pemberdayaan Masyarakat pada Kawasan Rawan Narkoba

Finalisasi Petunjuk Teknis Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Korporasi (CSR) Program Pemberdayaan Masyarakat pada Kawasan Rawan Narkoba

Finalisasi Petunjuk Teknis Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Korporasi (CSR) Program Pemberdayaan Masyarakat pada Kawasan Rawan Narkoba

#IndonesiaDrugFree    #IndonesiaBersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel