Skip to main content
Berita Utama

Diskusi Pencerahan Dalam Rangka Program Intensifikasi Harm Reduction

Oleh 24 Nov 2004Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Jamzer. Sebagaimana kita ketahui bahwa pada saat ini prevalensi hiv/aids di indonesia sudah mencapai tingkat epidemi yang terkonsentrasi pada sub populasi tertentu serta dalam 4 (empat) tahun terakhir ini terjadi peningkatan prevalensi hiv/aids pada kelompok pengguna narkotika, psikotropika dan bahan adiktif dengan cara suntik.Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif dengan cara suntik serta dampak penyebaran hiv/aids yang diakibatkannya sangat membahayakan dan merupakan ancaman nyata bagi pertumbuhan kehidupan bangsa dan negara.Percepatan peningkatan kasus hiv/aids tertinggi disebabkan oleh penyalahgunaan narkoba suntik, hal ini disebabkan karena tidak sterilnya alat/jarum suntik yang digunakan secara bersama.Disisi lain, perlu juga dipahami bahwa perilaku seksual berisiko juga sangat dipengaruhi oleh para pelaku penyalahguna narkoba dengan jarum suntik yang dapat menyebarkan ke masyarakat luas (umum).Disamping permasalahan tersebut di atas, pada saat ini trend dunia dibidang penyalahgunaan narkoba adalah terjadinya peningkatan penyalahgunaan ats (amphetamine type stymulants). Berdasarkan data yang ada dikhawatirkan hal ini akan menjadi permasalahan yang besar dalam penanggulangan narkoba di masa yang akan datang.Melihat permasalahan tersebut, maka bnn bersama rakyat ke depan masih akan menghadapi permasalahan narkoba yang cukup serius khususnya terhadap penyalahgunaan ats dan kokain, baik dengan cara suntik ataupun bukan, padahal narkoba yang lain belum sepenuhnya dapat diatasi, sehingga permasalahan narkoba tidak hanya yang terkait dengan idus atau hiv aids saja, namun permasalahan narkoba juga terkait dengan faktor-faktor lainnya seperti masalah politik, hukum dan keamanan yang tidak kalah peliknya. Untuk mengatasi kedua masalah tersebut, perlu komitmen dan tindakan nyata dari semua pihak, sekalipun penanggulangan masalah hiv/aids di bawah komisi penanggulangan aids (kpa), sedangkan penanggulangan masalah narkoba berada di bawah tanggung jawab badan narkotika nasional (bnn), namun menghadapi kedua epidemi tersebut haruslah bersatu padu dan bekerja sama dengan sebaik-baiknya. Di samping itu bnn perlu lebih mengaktifkan anggota bnn yang berada disektor penegakan hukum untuk lebih meningkatkan pengawasan agar dapat mengurangi tindak kriminalitas dan meningkatkan kualitas keamanan.Penandatanganan mou antara komisi penanggulangan aids (kpa) dan badan narkotika nasional (bnn) merupakan titik awal dalam upaya terpadu pencegahan hiv/aids dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba suntik. Ini berarti kita menangani kedua epidemi tersebut secara bersamaan yaitu terhadap penyalahgunaan narkoba dan penyebaran hiv/aids. Saat ini sedang berkembang konsep ?harm reduction?, di mana dua program di antaranya yaitu ?needle syringe program (nsp) / program jarum suntik? dan ?therapi substitusi methadone? masih sering menimbulkan masalah yang dilematis, sehingga dalam melaksanakan kedua program ini haruslah sangat hati-hati dan penuh pertimbangan jauh ke depan.Mengantisipasi dua permasalahan tersebut diatas dan mempertimbangkan kepentingan bangsa yang jauh lebih besar, yaitu menyelamatkan bangsa dari epidemi hiv/aids, maka berdasarkan konsultasi kalakhar bnn dengan ketua mahkamah agung, kedua program tersebut dapat dilaksanakan secara terbatas dan sangat hati-hati dengan pengawasan yang sangat ketat.Mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas, bnn tidak ingin membiarkan permasalahan ini tidak tertangani karena alasan-alasan tersebut diatas. Sehingga dalam menanggulangi masalah percepatan peningkatan penularan hiv/aids melalui penyalahgunaan narkoba dengan cara suntik di indonesia, perlu tindakan yang terpadu dan menyeluruh, meliputi :a. Mencegah penyalahguna baru.b. Mencegah penyalahguna narkoba agar tidak menjadi ketergantungan/ kecanduan.c. Mencegah penyalahgunaan narkoba dengan cara suntik.d. Mencegah penyebaran komplikasi (hiv/aids) di kalangan penyalahguna narkoba cara suntik.e. Mencegah penularan hiv/aids oleh penyalahguna narkoba kepada populasi umum.Pada prinsipnya pelaksanaan harm reduction di lapangan harus dilakukan sesuai dengan pentahapan secara benar dan terukur, dimulai dengan pilot project di lokasi terpilih di bawah kendali dan pengawasan institusi pemerintah (lapas, pusat-pusat t & r), keikutsertaan lsm yang memberi kontribusi terutama untuk kegiatan penjangkauan di lapangan (outreach), melakukan monitoring dan evaluasi secara ilmiah untuk membuktikan efektivitas program, beberapa hal tersebut diatas perlu dipersiapkan secara matang dalam mencapai target terjangkaunya injecting drug use (idu) 25% pada tahun 2004 dan 50% pada tahun 2005.Penyebaran hiv/aids melalui penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat/bahan adiktif dengan cara suntik dapat dicegah melalui pendekatan yang komprehensif dan dilaksanakan secara koordinatif.Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan kpa agar secara bersama-sama dengan bnn, bnp dan bnk dapat segera melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan harm reduction dalam rangka mencegah semakin berkembangnya hiv/aids.

Baca juga:  BNN LIBATKAN GRAB INDONESIA BERANTAS NARKOBA Driver Grab Bisa Lapor Jika Temukan Penyalahgunaan Narkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel