
BNN.GO.ID – Jakarta, Direktorat Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI melaksanakan Kegiatan pembahasan Pedoman Pelaksanaan KOTAN di Hotel Best Western – Jakarta Timur, Senin, 25 Maret 2024.
A. Kegiatan ini dihadiri oleh:
1.Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN
2.Direktur Peran Serta Masyarakat BNN
3.Analis Kebijakan Ahli Madya pada Asisten Deputi Karakter Pemuda Kemenpora (Narasumber)
4.PSM Ahli Madya Deputi Bidang Dayamas
5.Perwakilan dari Staf Kemenpora
6.Anggota dari BNNP DKI, BNNK Jaksel, BNNK Jakut dan BNNK Depok
7.Staf di lingkungan Deputi Bidang Dayamas
B. Pointers dari pembahasan Pedoman Pelaksanaan KOTAN:
-UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan mengatur tentang pelayanan kepemudaan untuk penyadaran pemberdayaan dan pengembangan kepemimpinan kewirausahaan dan kepeloporan;
-KIPAN (Kader Inti Pemuda Anti Narkoba) sebagai bentuk Implementasi P4GN yang berperan dalam upaya Promotif, Preventif, Kuratif, dan Rehabilitatif;
-MoU Kemenpora dan BNN RI harus ditindaklanjuti dengan tujuan menurunkan angka prevalensi. Saat ini fokus KIPAN hanya sebatas kuantitatif (jumlah kader), oleh karena itu perlu kerjasama lebih lanjut antara BNN dengan Kemenpora;
-Terdapat organisasi KOPAN (Kelompok Pemuda Anti Narkoba) yaitu Kelompok Pemuda Pemuda yang telah diberikan pembekalan melalui Kader Inti yang dibentuk menjadi sebuah kelompok;
-Telah disepakati komponen, output, outcome serta tindak lanjut dari masing-masing pelaksanaan KOTAN dan perlu diurutkan kembali proses bisnis pelaksanaan KOTAN.
DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BNN RI
#SpeedUpNeverLetUp
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar