BATAM, 12 MARET 2015Batam, Kamis (12/03) – INDONESIA DARURAT NARKOBA…!!! Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNN Kepri) kembali mengungkap kasus peredaran gelap Narkoba yang terjadi di kota Tanjung Pinang. Kasus tersebut merupakan pengungkapan sindikat jaringan peredaran Narkotika yang dikendalikan dalam lapas kelas II A Tanjung Pinang dengan barang bukti berupa bruto 52,5 gr sabu, 61,5 gr ganja, 60 butir ekstasi dan uang sejumlah 15 juta rupiah dengan 4 tersangka dibawa ke BNNP Kepri yaitu (AK) Narapidana, (YR) sipir lapas, (NW) bandar diluar dan (TD) Narapidana.Dihukum 5 Tahun, Napi Kasus Narkoba Aktif Kendalikan Transaksi Narkoba Dalam lapasLembaga pemasyarakatan sebagai tempat menghuninya para tahanan ternyata tidakmembuat mereka kapok untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Mungkin, celah yangkurang ketat dari lembaga pemasyarakatan ternyata masih dimanfaatkan oleh para penghuninyauntuk mengendalikan jaringan peredaran narkoba antar narapidana.Hal itu terbukti ketika Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri dan BNNK TanjungPinang berhasil mengungkap sejumlah tersangka jaringan peredaran narkoba di lapas kelas II ATanjung Pinang. Penangkapan tersebut dilaksanakan Pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2014,sekiranya pukul 16.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Pemberantasan BNNP Kepriberhasil menangkap (YR) oknum petugas lapas kelas II A Tanjung Pinang, setelah dilaksanakanpenggeledahan ditemukan 2 gr sabu dan 60 butir ekstasi yang disembunyikan dalam sebuahbungkus rokok dan juga ditemukan sabu 2,5 gr sabu di saku kantung jaket tersangka. Setelah dilaksanakan pengembangan dan control delivery, ternyata 2 gr sabu dan 60 butir ekstasi akandiberikan kepada seorang kurir yaitu (NW) yang merupakan bandar di luar lapas dan berhasilditangkap di tempat pertemuan yang direncanakan yaitu di Swalayan Pinang Lestari, Batu 9,Tanjung Pinang. Sedangkan sabu 2,5 gr menurut pengakuan (YR) merupakan milik (Mr. Y).Sedangkan pengakuan (NW), 2 gr sabu dan 60 butir ekstasi adalah milik (AK) yang juganapi narkotika lapas kelas II A Tanjung Pinang. (AK) saat ini sedang menjalani hukuman 5 tahunpenjara dengan kasus kepemilikan 100 butir ekstasi dan ditangkap Polresta Barelang pada tahun2012. (NW) bercerita bahwa (AK) aktif berkomunikasi dengan dirinya dan menitipkan barang haramtersebut melalui (YR). Berdasarkan info tersebut, Tim BNNP Kepri yang didampingi oleh KepalaBNNK Tanjung Pinang pada sore itu juga sekiranya jam 18.00 WIB segera menuju lapas untukmenjemput napi (AK) di Lapas kelas II A Tanjung Pinang.Namun, disaat akan melaksanakan penjemputan tersangka (AK), petugas BNNP Kepriberpapasan dengan salah seorang napi yaitu (TD). (TD) merupakan napi narkotika Blok E No. 8yang dihukum 12 tahun penjara dengan kasus peredaran sabu sebanyak 65 gr dan ditangkap poldaKepri tahun 2010. Petugas BNNP Kepri mencurigai napi tersebut yang ketika berjalan di sekitarpintu masuk sektor 4 tiba-tiba membuang sebungkus plastik hitam di bawah meja piket petugaslapas.Dengan sigap petugas BNNP Kepri Melaksanakan penggeledahan dan setelah dibuka,didalam plastik hitam tersebut ditemukan 6 bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu dengantotal berat bruto 48 gr, dan ganja 61,5 gr, 2 timbangan digital, satu bendel plastik beningpembungkus dan uang senilai 15 juta. (TD) pun ditangkap juga dan diamankan oleh petugas BNNPKepri. Menurut pengakuan (TD) barang haram tersebut adalah milik (Mr. X). (TD) mengakui bahwabarang tersebut akan dijual ke sesama warga binaan lainnya dan untuk konsumsi pribadi.Setelah menangkap (TD), kemudian petugas melanjutkan kegiatan pelaksaan penjemputan(AK), sebelum dijemput, petugas BNNP Kepri Melaksanakan penggeledahan di Kamar Blok E No. 4yang merupakan kamar tersangka (AK) dan ditemukan sebuah power bank berwarna putih. Kemudian petugas melanjutkan penggeledahan ke seluruh penghuni blok tersebut dan ditemukan 1HP di tong sampah dan 1 Hp lagi di kamar salah satu napi lainnya beserta 2 buah charger. Diceritakan oleh petugas BNNP Kepri, suasana penjemputan (AK) berlangsung mencekamhampir seluruh napi berteriak ribut dan mengintimidasi petugas BNNP Kepri. Setelah dirasa cukup,kemudian petugas BNNP Kepri Keluar dari Lapas dan Membawa ketiga tersangka (YR), (AK) dan(TD) yang berasal dari dalam lapas serta 1 tersangka (NW) ke Kantor BNNP Kepri.Keesokan Harinya, yaitu pada hari Rabu (11/03) pada pukul 12.30 WIB petugas BNNP Keprikembali ke lapas untuk menjemput (MR. Y) dan (MR. X). Namun setelah berkoordinasi denganpihak lapas, pihak lapas menyatakan bahwa situasi lapas tidak kondusif untuk dilakukan lagipenjemputan 2 tersangka, petugas BNNP kepri pun kemudian menunda penjemputan tersebut danakan dilakukan tindak lanjut secepatnya di lain waktu. Untuk mempertanggungjawabkanperbuatannya, para tersangka dikenakan dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal132 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal5 tahun penjara serta maksimal 20 tahun penjara dan hukuman mati.
Siaran Pers
Dihukum 5 Tahun, Napi Kasus Narkoba Aktif Kendalikan Transaksi Narkoba Dalam lapas
Terkini
-
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM RENUNGAN GRANAT DALAM RANGKA PERINGATAN HANI 2025 29 Jun 2025
-
PERINGATAN HANI 2025: MEMUTUS RANTAI PEREDARAN GELAP NARKOBA MELALUI PENCEGAHAN, REHABILITASI, DAN PEMBERANTASAN MENUJU INDONESIA EMAS 2045 27 Jun 2025
-
AUDIENSI KEPALA BNN RI DENGAN PEMRED RADIO ELSHINTA, PERKUAT SINERGI LITERASI PUBLIK MELALUI MEDIA MASSA 26 Jun 2025
-
URGENSI REGULASI PENDIDIKAN ANTI NARKOTIKA DALAM KURIKULUM ASN DAN KEDINASAN 26 Jun 2025
-
KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI KBPPP, BAHAS KOLABORASI PENGUATAN KADERISASI DAN PENCEGAHAN NARKOBA 26 Jun 2025
-
BNN DAN AIRNAV INDONESIA PERKUAT SINERGI DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA 25 Jun 2025
-
BNN MUSNAHKAN ARSIP REKAM REHABILITASI 25 Jun 2025
Populer
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA, AKSI NYATA MASYARAKAT PAMEKASAN MENUJU INDONESIA BERSINAR 05 Jun 2025
- BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA TAHUN 2025 03 Jun 2025
- BNN PAPARKAN TANTANGAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA KEPADA MAHASISWA HUKUM UNDIP 04 Jun 2025
- GELAR JOINT WORKING GROUP, BNN DAN NCB INDIA BAHAS PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 05 Jun 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA YANG DIPIMPIN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO 02 Jun 2025
- BNN DAN KOWANI TEKEN KERJA SAMA, PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOBA 11 Jun 2025