Skip to main content
UnggulanBerita UtamaBidang Pemberantasan

Deputi Pemberantasan BNN Datangi Lapas Kelas 1 Cipinang

Deputi Pemberantasan BNN Datangi Lapas Kelas 1 Cipinang
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID – Jakarta, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM terus meningkatkan kerja sama dalam upaya perang melawan narkoba. Sebagai bentuk penguatan kerja sama kedua pihak, Deputi Pemberantasan BNN bertemu langsung dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Reynhard Saut Poltak Silitonga, S.H.,M.Si di Lapas Kelas I Cipinang, Senin (15/3).

Dalam kegiatan kali ini, Deputi Pemberantasan BNN RI, Drs. Arman Depari mengatakan bahwa pertemuan pada hari ini merupakan salah satu evaluasi untuk mengetahui sejauh mana pengarahan yang telah diberikan hingga ke level bawah telah dilaksanakan dengan baik dan sejauh mana efektivitasnya. Di samping itu, evaluasi juga perlu dilakukan untuk mengidentifikasi hal yang perlu diperbaiki atau dibenahi.

Deputi Pemberantasan juga menyoroti tentang pentingnya pemecahan masalah over kapasitas yang dialami oleh Lapas Kelas 1 Cipinang. Lapas ini idealnya dihuni oleh 800 orang, tapi fakta saat ini dihuni oleh 3.609 warga binaan. Menurut Deputi, hal ini menyulitkan pengawasan. Masalah over kapasitas ini juga perlu ditangani serius agar warga binaan dan petugas nyaman, sehingga pengawasan yang sesuai prosedur juga bisa dijalankan.

Baca juga:  Perayaan Paskah Umat Nasrani BNN

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kalapas Kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan, bahwa dari jumlah total 3.609 jumlah warga binaan yang ada, 3.159 diantaranya adalah kasus narkoba. Oleh karena itulah, Arman Depari mengungkapkan langkah terobosan seperti pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu (TAT) harus dimaksimalkan untuk memilah mana pengguna murni dan mana yang terlibat jaringan sindikat narkoba. Harapan langkah ini bisa mencegah terjadinya over kapasitas.

“Mudah-mudahan ke depan kita bisa lebih bekerjasama dalam upaya pencegahan dan yang tak kalah penting, agar diberikan hak bagi mereka yang sudah pecandu untuk diberikan terapi dan rehabilitasi melalui kerja sama dengan BNN dan stakeholder yang lainnya,” imbuh Deputi Pemberantasan.

Senada dengan hal tersebut, Dirjen Pemasyarakatan mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan BNN, karena menurutnya upaya pemberantasan tidak bisa dilaksanakan secara sektoral. Dalam hal upaya rehabilitasi, pihak LP Cipinang juga telah melaksanakan rehabilitasi medis dan sosial. Saat ini tercatat ada kurang lebih 344 warga binaan yang mengikuti rehabilitasi medis dan sosial.

Baca juga:  BNNK Batanghari Kembali Lakukan Advokasi Inpres No 12 Tahun 2011

Dalam kunjungan kerja kali ini, Deputi Pemberantasan yang didampingi Direktur Narkotika, Direktur Wastahti, beserta staf berkesempatan diajak oleh Dirjen Pas berikut Kalapas dan jajarannya untuk meninjau fasilitas Lapas Kelas 1 Cipinang, mulai dari blok warga binaan hingga tempat pelayanan rehabilitasi medis dan sosial. (BK)

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel