Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Dra.Riza Sarasvita, M.Si., MHS., Ph.D., secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Bidang Rehabilitasi yang dilangsungkan di Fave Hotel Jakarta, Rabu (27/12). Kegiatan ini dilaksanakan guna meningkatkan kualitas layanan PNBP untuk mendukung peningkatan kualitas layanan publik.
Dalam sambutannya, Riza Sarasvita menekankan pentingnya meningkatkan kualitas layanan publik sebagai salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan uang negara. Ia juga menyoroti arahan Presiden terkait penetapan jenis dan tarif PNBP yang harus disertai dengan peningkatan kualitas layanan, serta memperhatikan dampak bagi masyarakat.
“Eskalasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika mendorong BNN RI untuk mengambil langkah optimalisasi pada layanan yang memberikan kontribusi langsung terhadap masyarakat,” ujar Riza Sarasvita.
Riza Sarasvita juga menyampaikan bahwa sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2020, BNN telah menerapkan layanan PNBP kepada masyarakat dengan tarif yang telah ditetapkan. Namun dalam prosesnya layanan ini memerlukan penyesuaian baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) BNN RI, dr. Amrita Devi, Sp. KJ., M.Si., mengatakan, pemeriksaan SKHPN yang dilakukan BNN melalui tahap yang kompleks, mulai dari skrining menggunakan DAST 10 atau instrumen ASSIST, dilanjutkan dengan test kesehatan fisik guna mengukur tanda-tanda vital, serta test urine menggunakan alat rapid test minimal 6 parameter. Inilah yang membedakan layanan SKHPN di BNN dengan layanan SKHPN di tempat lainnya.
“Saya harap rangkaian pemeriksaan ini dilakukan di seluruh wilayah, mengingat hal ini yang membedakan antara SKHPN milik BNN dengan fasilitas layanan kesehatan lainnya”, ujar dr. Amrita Devi saat pembukaan Bimtek.
Lebih lanjut dr. Amrita Devi mengatakan ditahun 2024, BNN RI akan terus melakukan peningkatan pelayanan salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memperbaiki sistem penomoran PNBP menjadi terpusat. Penomoran ini akan terintegrasi dengan menu BOSS yang bekerjasama dengan Pusat Penelitian dan Data serta Biro Keuangan BNN RI. Layanan tersebut mencakup penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN) di klinik BNNP/Kota/Kab, layanan evaluasi psikologi untuk adiksi narkoba kategori A dan B di klinik BNNP dan serta layanan magang dan penelitian di UPT Rehabilitasi BNN
“Format penomoran akan seragam seluruh Indonesia untuk menghindari penomoran ganda dan mempermudah memonitoring pelaksanaan layana SHKPN seluruh Indonesia.” Imbuhnya.
Kegiatan Bimtek ini menghadirkan petugas klinik rehabilitasi dan bendahara penerimaan sebagai petugas administrasi dalam pelaksanaan PNBP di BNNP/Kab/Kota dan UPT rehabilitasi BNN. Dengan dilangsungkannya kegiatan ini, BNN terus berkomitmen dalam penyelenggaraan layanan PNBP yang berorientasi pada pelayanan masyarakat dan berupaya meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan penerimaan negara.
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI