
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI Laksanakan Rapat Penyusunan Laporan Akhir Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2022 di Hotel Horison Ultima Bekasi, Jawa Barat. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, pada Rabu dan Kamis (13-14 Desember).
Kegiatan Penyusunan Laporan Akhir Tahun Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2022 tersebut diikuti oleh peserta yang terdiri dari perwakilan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Praktisi Komunikasi, Wakil Sekretaris LSBPI MUI Pusat, Pejabat Fungsional di Biro Perencanaan BNN, Pejabat Fungsional di Inspektorat BNN serta Analis dan staf Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI.
“Tujuan dari pelaksanaan rapat Penyusunan Laporan Tahunan ini adalah untuk mengkompulir berbagai kegiatan yang sudah dilaksanakan guna tersusunya satu dokumen pelaporan tahunan Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2022.
Pointer Narasumber 1 menyampaikan :
1. Jabatan Fungsional PSM dibuat terbuka untuk umum sehingga bisa diduduki oleh dr berbagai K/L.
2. Unsur Penggerak Swadaya Masyarakat atau pemberdayaan masyarakat perlu ada dalam rangka pembangunan nasional masyarakat Indonesia menuju generasi gemilang Indonesia di masa depan.
3. Uraian tugas dalam jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat dibuat se-fleksibel mungkin sehingga mampu diterapkan dan dilaksanakan di berbagai program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat, termasuk di BNN ini sehingga melalui pemberdayaan masyarakat terwujud lingkungan/kawasan bersih Narkoba.
4. Sejalan dengan program BNN Penggerak Swadaya Masyarakat ini mampu memetakan kelompok sasaran dan kawasan, mendorong jejaring kerja dan kemandirian masyarakat dalam upaya P4GN sehingga terwujud lingkungan/kawasan bersih Narkoba.
Pointer Narasumber 2 menyampaikan :
1. Dimanapun posisi kita ditempatkan, kita ini diibaratkan sebuah satu kesatuan yg saling berkaitan dan membantu satu sama lain demi tujuan yang sama. Sekecil apapun fungsi kita mk tetap hrs dilakukan dengan baik dan penuh tanggung jawab Krn dr fungsi yg kecil itu akan berdampak pd sesuatu yg besar.
2. seperti halnya kita di Kedeputian Pemberdayaan Masyarakat BNN ini kita dalam di fungsi pencegahan, dimana kita mjd garda terdepan sebelum dilakukan pemberantasan dan rehabilitasi yg merupakan ultimum remedium (obat terakhir dlm mengatasi masalah).
3. Tugas2 harian, mingguan, bulanan dan tahunan yg sekarang kita lakukan ini hrs dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan diselesaikan dengan baik, termasuk terkait dengan target kita yaitu pengentasan kawasan rawan narkoba di Indonesia ini.
Pointer Narasumber 3 menyampaikan :
1. Pendataan terkait laporan tahunan ini sdh bisa diselesaikan dengan baik dan target2 capaian kinerja pemberdayaan masyarakat di tahun ini tergambar.
2. Diperlukan pengecekan – pengecekan dan perbaikan yg masih kurang sehingga tugas laporan tahunan ini bisa terselesaikan.
Kesimpulan :
1. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat BNN sudah tepat untuk melakukan fungsi pemberdayaan masyarakat dalam rangka memetakan kelompok sasaran/kawasan, mendorong jejaring kerja dan kemandirian masyarakat dalam upaya P4GN sehingga terwujud lingkungan/kawasan bersih Narkoba.
2. Fungsi apapun yg dilakukan oleh setiap pegawai BNN itu sangat berpengaruh sekali walaupun fungsi itu dirasakan kecil, sehingga mari kita bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab demi satu tujuan yang sama yaitu mewujudkan Indonesia bersih Narkoba.
3. Pengentasan kawasan rawan Narkoba di Indonesia harus bisa diwujudkan dan dilaporkan apa adanya sesuai dengan yg ada, sehingga dapat diketahui hambatan dan kendalanya.
4. Penyusunan laporan tahunan ini diharapkan dapat selesai dengan baik sehingga tergambar laporan kegiatan pemberdayaan masyarakat selama setahun ini.