Skip to main content
Siaran Pers

Dengan Tante, Kompak Bisnis Narkoba Ke India Jemput PermataTernyata Sabu asal India

Oleh 19 Des 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Di Cileunyi, Jawa Barat, keponakan dan bibi kompak melakukan bisnis Narkoba. Adalah IF dan HW yang kompak memanfaatkan SYuntuk menyelundupkan sabu dari India. Kepada SY kedua saudara ini meminta mengambil koper berisi permata di India yang belakangan diketahui berisi 3.122,2 gram Sabu Kristal. SY diamankan petugas Bea dan Cukai saat tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, Minggu (15/12). Bekerja sama dengan Bea dan Cukai Bandara Ngurah Ray Bali,Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SY (Sofian Yusup). Melalui x-ray detektor, petugas menemukan benda mencurigakan pada koper yang dibawa oleh SY saat tiba di Bali. Petugas melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan 3.122,2 gram sabu yang disembunyikan didalam rangka koper milik tersangka SY. Kepada petugas, SY mengaku diperintah oleh sorang pria berinisial IF (Ilham Firmansyah). SY mengenal IF pada bulan November lalu di rumah IF di kawasan Cileunyi, Jawa Barat, saat membeli pesanan gitar pelanggannya. Disela-sela perbincangan mereka, IF menawari pekerjaan kepada SY untuk mengambil permata di India. IF juga mengenalkan SY kepada bibinya HW (Hani Haryani Wijaya). Keduanya menawarkan pekerjaan tersebut kepada SY dengan imbalan upah sebesar Rp 5.000.000,-. Seluruh akomodasi, termasuk paspor, diurus oleh IF dan HW. Tanggal 9 Desember 2013, SY diantar oleh IF menuju Bandara Internasional Sokerno Hata. Berbekal uang 200 USD pemberian IF, SY bertolak ke India. Setibanya di India, SY terus melakukan komunikasi dengan IF. Pada tanggal 14 November 2013, SY diperintah kembali ke Indonesia dengan membawa koper yang diketahui SY berisi permata. Koper tersebut diambilnya dari seorang pria tak dikenal di Bandara New Delhi, India untuk dibawa ke Indonesia. Dari keterangan SY, IF memintanya untuk membawa koper tersebut ke Cileunyi, Jawa Barat. Dibawah pengawasan petugas, SY menyerahkan barang bukti tersebut kepada IF. Pada hari Senin, (16/12) tepatnya pukul 10.30 WIB, SY menyerahkan koper kepada IF yang datang bersama HW di bawah jembatan di kawasan pintu tol Cileunyi. Saat itu pula petugas mengamankan kedua tersangka.Setelah menerima koper tersebut, IF dan HW berencana untuk menyerahkannya kepada seorang wanita berinisial DFS alias A (Dian Farida Susanti alias Ayu) di Jakarta. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DFS diJl. HOS Cokroaminoto, Kuningan, Jakarta. Dari hasil pengembangan lanjutan, muncul satu nama WN Angola berinisial AS (Avid Schot). Melalui DFS, control delivery dilakukan dan petugas berhasil mengamankan WN Angola tersebut di kawasan Sabang, Jakarta Pusat. Selain Narkotika, petugas juga mengamankan 8 (delapan) buah telepon genggam dan 5 (lima) buah kartu ATM sebagai barang bukti. Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas ke Kantor BNN untuk dilakukan proses lebih lanjut. Atas perbuatannya seluruh tersangka terancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 115 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga:  Badan Narkotika Amerika (DEA) Berikan Pelatihan Penyidikan Narkotika Kepada Penyidik BNN

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel