
BNN.GO.ID – Jakarta, Penyelenggaraan dan penilaian maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sangat penting bagi setiap kementerian/lembaga termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN). Penyelenggaraan SPIP diharapkan dapat memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks penjaminan keyakinan bahwa penyelenggaraan SPIP pada kementerian/lembaga telah sesuai dengan mandat yang ditetapkan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah membuat Pedoman Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pada Kementerian/Lembaga.
Terkait hal tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN memberikan atensi yang tinggi pada pedoman tersebut. Sebagai bentuk aktualisasi upaya BNN untuk terus meningkatkan pemahaman dan wawasan terkait pedoman penilaian SPIP, Inspektorat BNN menggelar kegiatan Workshop Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, selama dua hari, Rabu-Kamis (6-7/10/2021) di Jakarta secara daring dan luring.
Kegiatan ini dibuka oleh Inspektur Utama BNN RI, Drs. Wahyono,M.H.,CFrA. Melalui sambutannya, ia menjelaskan bahwa dalam penilaian atas maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi di lingkungan BNN terdapat mekanisme penilaian yang terdiri dari penilaian mandiri oleh manajemen, yaitu melalui Sekretariat Utama dan kedeputian.
“Sedangkan penjaminan kualitas oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada kementerian/lembaga/pemerintah, dalam hal ini dilaksanakan oleh Inspektorat Utama dan terakhir dilakukan evaluasi oleh BPKP atas hasil penilaian mandiri dan penjaminan kualitas,” imbuh Jenderal bintang dua ini.
Sebagai penjamin kualitas, tentu Inspektorat Utama dituntut untuk mampu mengawal manajemen dan kedeputian teknis dalam penyelenggaraan SPIP serta mendorong penerapan manajemen risiko termasuk atas risiko fraud/korupsi.
“Selain itu diharapkan dapat melakukan pengawasan pada area yang berisiko tinggi,” ungkap Inspektur Utama.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Irtama BNN RI menekankan bahwa penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP ini juga akan mengidentifikasi kelemahan-kelemahan pengendalian yang menjadi area perbaikan atau Area of improvement (AoI). Hal tersebut merupakan dasar penyusunan rekomendasi perbaikan atas kelemahan pengendalian tersebut dan mendorong perbaikan pengendalian secara berkelanjutan.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Utama BNN RI, Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si mengajak jajarannya untuk mendorong penyelenggaraan SPIP sebagai kebutuhan dan budaya organisasi, tak hanya sebagai mandatory.
“Salah satunya adalah dengan melakukan akselerasi penyelenggaraan SPIP terintegrasi dengan penilaian maturitas SPIP terintegrasi yang dilakukan secara mandiri oleh Sekretariat Utama beserta masing-masing unit Eselon I dan selanjutnya dilakukan penjaminan kualitas oleh API atau dalam hal ini Inspektorat Utama BNN,” imbuh Sestama.
Sestama juga menjelaskan, penilaian maturitas SPIP yang dilakukan secara mandiri merupakan hal baru bagi pihaknya. Meski demikian, Sestama mengajak seluruh jajarannya untuk melakukan upaya terbaik guna mempertahankan atau bahkan meningkatkan level maturitas SPIP BNN yang saat ini berada pada level tiga atau bernilai 3,1352. Predikat yang sudah cukup baik tersebut diperoleh saat penilaian dilakukan oleh Inspektorat Utama pada Tahun Anggaran 2019.
“Artinya BNN telah melaksanakan praktik pengendalian intern dan telah terdokumentasi dengan baik. walau demikian, seluruh unit harus tetap berupaya lebih baik lagi untuk meningkatkan nilai maturitas SPIP. Apalagi saat ini kewenangan penilaian ada pada Sekretariat Utama, di mana ketika kita melakukan penilaian dan menemukan kelemahan, maka sebagai manajemen, kita dapat langsung melakukan perbaikan,”ungkap Sestama BNN RI.
Kepada seluruh peserta yang hadir, Sestama mengharapkan agar peserta baik yang terlibat sebagai tim penilai mandiri maupun penjamin kualitas dapat menyerap ilmu secara komprehensif sehingga dalam implementasinya mampu melaksanakan penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi sesuai dengan Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021. (BK)
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar