
Pada pertemuan hari kedua The Reconvened of the 64th Session of CND, sejumlah delegasi menyampaikan pandangannya tentang Agenda item 5 : Implementation of the International Drug Control Treaties, termasuk Indonesia.
Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Drs. Puji Sarwono menguraikan dua hal penting yang menjadi isu utama terkait agenda item 5 yaitu implementasi perjanjian pengendalian narkotika internasional, antara lain, penegakan hukum dan pengendalian New Psychoactive Substances (NPS).
Dalam konteks penegakkan hukum, Jenderal bintang dua ini menjabarkan bahwa BNN bersama instansi terkait lainnya secara aktif melakukan pemberantasan jaringan sindikat narkoba termasuk mengungkap pabrik gelapnya.
“Di samping itu, Kami juga menyita psikotropika seperti Aprazolam dan Reklona, yang mana sebagian besar zat ini dalam bentuk tablet,” imbuh Deputi.
Selanjutnya, dalam aspek implementasi pengendalian NPS, RI melalui Komite Nasional Perubahan Penggolongan Narkotika Dan Psikotropika sedang membahas klasifikasi sejumlah zat yang termasuk NPS berdasarkan rekomendasi dari BNN, instansi terkait dan ECDD-WHO.
”Komite tersebut saat ini sedang mempertimbangkan senyawa mana yang harus dikendalikan, terutama turunan dari fentanil, amfetamin, dan metamfetamin berdasarkan saran dari Konvensi PBB 1988 tentang penanganan peredaran gelap narkotika dan psikotropika,” imbuh Drs. Puji Sarwono.
Sebagai penutup, Deputi Hukker menyampaikan komitmen Indonesia untuk terus menerapkan regulasi internasional dan bekerjasama dengan masyarakat dunia untuk mengatasi masalah narkoba dalam tataran global.
“Untuk meningkatkan komitmen Kami dalam masalah ini, Kami sedang mengupayakan pencalonan sebagai anggota CND untuk tahun 2024-2027,” ungkap Deputi Hukum dan Kerja Sama memungkasi pernyataannya.
Adapun pernyataan intervensi delegasi RI terhadap agenda item 5 disampaikan oleh Leonardus Naibaho, Analis Narkotika Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai. Ia menyampaikan, Indonesia telah mengadopsi berbagai pendekatan holistik dalam rangka menanggulangi masalah narkoba, sebagai bentuk implementasi perjanjian pengendalian narkotika internasional.
Pada sesi Other Matters, forum mendiskusikan perihal Study of the Working Group on Arbitrary Detention: Arbitrary detention relating to drug policies, dimana Perwakilan Tetap RI untuk Austria menilai bahwa studi tersebut memuat isu yang tidak relevan dengan tujuan penanganan narkoba. Ditegaskan bahwa Indonesia tetap berkomitmen untuk memenuhi tanggung jawab yang dimandatkan oleh Konvensi-Konvensi Narkotika Internasional (BK)
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar