Skip to main content
Berita UtamaBidang Rehabilitasi

BNN RI Susun Kebijakan Nasional Pencegahan Bagi Remaja Risiko Tinggi Penyalahgunaan Narkoba Melalui Layanan Terintegrasi

Oleh 26 Mei 2021Mei 27th, 2021Tidak ada komentar
4a23790e f618 4c52 81ae ed5b2a77123c
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID – Jakarta, Remaja adalah generasi emas suatu bangsa yang akan melanjutkan cita-cita bangsa. Harapan ini akan musnah jika remaja yang merupakan generasi milenial menyalahgunakan narkoba, penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja merupakan masalah kompleks yang memerlukan penanganan serius dan berkelanjuran yang sesuai dengan kebutuhan remaja tersebut.

Demikian disampaikan Kasubdit Fasilitasi Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah Direktorat PLRIP Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, Sri Bardiyati, S.Sos., M.Si., dalam paparannya pada Kegiatan Penyusunan Kebijakan Nasional Pencegahan Bagi Remaja Berisiko Tinggi Penyalahguna Narkoba Melalui Layanan Terintegrasi di Swiss-Belresidences Kalibata, Jakarta, Selasa (25/5).

“Berdasarkan survey BNN bersama LIPI tahun 2019 didapatkan bahwa, sebesar 1,8% atau sekitar 3,4 juta dengan populasi umur (15-64 tahun), dimana sekitar 550.000 (16%) sebagai pecandu, 27% yang pengguna rekreasional/regular, dan sekitar 57% pengguna yang coba pakai. Dan hanya sekitar 7-10% pengguna yang mendapatkan rehabilitasi”, imbuh Sri Bardiyati.

Ia menambahkan remaja risiko tinggi penyalahguna Narkoba adalah kelompok penyalahguna yang jarang terlihat sebagai fokus pencegahan dan penanganan sehingga mereka berisiko menjadi penyalahguna narkoba reguler.

Baca juga:  Komitmen Kuat Untuk Sinergi P4GN Bisa Hebat

“Belum tersedianya peraturan/kebijakan yang mengakomodasi isu remaja berisiko tinggi penyalahgunaan narkoba membuat program pencegahan sekunder terbatas pada layanan komunikasi, informasi dan edukasi. Terbatasnya layanan terapi rehabilitasi yang khusus untuk remaja juga merupakan kendala, karena terapi penyalahguna remaja berbeda dengan dewasa. Penanganan remaja berisiko tinggu memerlukan sinergi dengan berbagai lini termasuk masyarakat dan harus terintegrasi karena permasalahan remaja sangat kompleks”, ungkap Sri Bardiyati disela-sela diskusi.

Sementara itu Erry Wijoyo, Yayasan KAPETA mengungkapkan diperlukan akses layanan dengan ambang batas rendah di komunitas yang populasinya berisiko tinggi untuk menggunakan zat, menjangkau populasi rentan untuk kemudian dapat menjalani skrining, intervensi singkat dan rujukan ke layanan terkait, memotivasi keterlibatan aktif masyarakat dalam rawatan narkoba dan mengantisipasi kekambuhan pada pasca rawatan, memfasilitasi koordinasi di antara para pemangku kepentingan untuk dapat mendukung implementasi layanan rawatan gangguan penggunaan zat (GPZ) yang menyeluruh dan berkelanjutan, memperkuat jaringan penyedia layanan dan pemangku kepentingan yang relevan untuk populasi berisiko maupun orang dengan GPZ, serta mendukung upaya mengurangi stigma pada individu dengan masalah GPZ.

Baca juga:  Bandung Pilot Project Dalam Pengembangan Model Pendidikan Anti Narkoba Bagi Remaja Melalui Rumah Edukasi

drg. Luki Hartanti, MPH, Analis Kebijakan Madya Koordinator Substansi Penyalahgunaan Napza Kemenkes RI menambahkan untuk mendukung dan mengintegrasikan pelaporan narkotika dan psikotropika ini Kemenkes telah mengembangkan software berbasis website yakni Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP).

“Tentunya pelaporan narkotika dan psikotropik melalui website SIPNAP yang sudah berjalan ini adalah suatu hal yang penting sebagai wujud nyata peran pemerintah dalam mengawal data penggunaan Narkotika dan Psikotropika”, papar drg. Luki.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPA RI, Dra. Maydian Werdiastuti, M.Si., menyebutkan empat skema perlindungan bagi anak yang menjadi korban penyalahguna narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dan anak yang terlibat dalam produksi dan distribusinya yaitu pengawasan, pencegahan, perawatan dan rehabilitasi.

“Dengan demikian diperlukan upaya penguatan terhadap keluarga dan masyarakat agar tidak terjadi peredaran dan/atau penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Jika terjadi peredaran dan/atau penyalahgunaan narkotika, alkohol,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya. pelaporan kepada Pejabat/instansi yang berwenang”, tutur Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPA RI mengakhiri diskusi. (YDW)

Baca juga:  PROGRAM DISEMINASI INFORMASI P4GN MELALUI LOMBA LAGU ANTI NARKOBA

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel