Skip to main content
Berita Utama

Dekriminalisasi Dan Depenalisasi Terhadap Pengguna Narkotika Telah Mendunia

Oleh 17 Mar 2014Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Dekrimanlisasi dan depenalisasi terhadap pengguna narkkoba yang dikenalkan pada pertengahan tahun 2013, kemudian diaplikasikan awal tahun 2014 sebagai tahun penyelematkan pengguna narkoba dengan tema pengguna narkoba lebik baik direhabilitasi daripada dipenjara, telah dikenal oleh dunia luas.Dalam side event yang membahas isu Sentencing Policies for Drug Offences-Best Practice in The UK, yang diorganisasikan Academic Council on the UN System (ACUNS) dan Intenational Drugs Policy Consurtium (IDPC) menghadirkan empat narasumber dari UNODC, Austria, Ekuador, dan UK. Dalam presentasi masing – masing narasumber pada umumnya berpegang kepada artikel 3 Konvensi Narcotic Illicit Drugs and Traficing 1998, dan juga merujuk kepada laporan International Narcotic Control Board (INCB) tahun 2007 khususnya artikel 18 chapter 1 yang memberikan alternatif penghukuman kepada para pengguna narkoba, dan salah satu alternatif yang saat ini menjadi kecenderungan di berbagai negara adalah rehabilitasi kepada para pengguna narkoba. Atrikel 18 chapter 1 laporan INCB mengatakan, no punishment for personal use of drug user, but they should be treatment throught rehabilitation and after care. Di negara Ekuador, saat ini sedang diupayakan untuk meng-sinkoronkan undang – undang yang mengatur tentang tindak pidana narkoba yang selama ini memejarakan para pengguna narkoba, ternyata tidak efektif setelah dilakukan evaluasi dalam 5 tahun terkahir. Pemerintah Ekuador akan menggolongkan jumlah narkoba tertentu yang boleh dimiliki oleh drug user, dan merancang bagi drug user yang memiliki narkoba dalam jumlah tidak melebihi yang ditetapkan di dalam undang – undang untuk direhabilitasi, namun bagi para pengedar, sindikat, dan penyelundup narkoba, diberikan hukuman yang keras.Di Inggris, pengaturannya membedakan antara pengguna narkoba dan sindikat narkoba. Pemerintah Inggris juga melakukan penggolongan jenis – jenis narkoba dikaitkan dengan berat atau ringannya sanksi sesuai dengan penggolongan tersebut. Secara prinsip dalam penerapan hukuman baik kepada pengguna dan sindikat narkoba berpedoman pada artikel 3 konvensi PBB, dan Hakim diberikan kewenangan untuk melakukan diskresi dalam memutuskan kasus – kasus narkoba, namun tetap berpedoman kepada penggolongan yang ditetpakan di dalam undang – undang.Di Austria, bagi sidikat narkoba diterapkan hukuman yang cukup keras, bagi pengguna narkoba tetap dikenakan hukuman, namun dimasukan kedalam program rehabilitasi, dipantau oleh pengadilan. Apabila selama masa pemantauan yang bersangkutan tidak ada perubahan, maka pengadilan akan mengeksekusi hukuman yang diterapkan (hukuman penjara). Di Austria, bagi orang yang memiliki narkoba (bukan sindikat), dianggap sebagai kejahatan biasa.

Baca juga:  DEKLARASI ANTINARKOBA MASYARAKAT KAWASAN RAWAN: KATONG SAMUA BASUDARA

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel