Dekrimanlisasi dan depenalisasi terhadap pengguna narkkoba yang dikenalkan pada pertengahan tahun 2013, kemudian diaplikasikan awal tahun 2014 sebagai tahun penyelematkan pengguna narkoba dengan tema pengguna narkoba lebik baik direhabilitasi daripada dipenjara, telah dikenal oleh dunia luas.Dalam side event yang membahas isu Sentencing Policies for Drug Offences-Best Practice in The UK, yang diorganisasikan Academic Council on the UN System (ACUNS) dan Intenational Drugs Policy Consurtium (IDPC) menghadirkan empat narasumber dari UNODC, Austria, Ekuador, dan UK. Dalam presentasi masing – masing narasumber pada umumnya berpegang kepada artikel 3 Konvensi Narcotic Illicit Drugs and Traficing 1998, dan juga merujuk kepada laporan International Narcotic Control Board (INCB) tahun 2007 khususnya artikel 18 chapter 1 yang memberikan alternatif penghukuman kepada para pengguna narkoba, dan salah satu alternatif yang saat ini menjadi kecenderungan di berbagai negara adalah rehabilitasi kepada para pengguna narkoba. Atrikel 18 chapter 1 laporan INCB mengatakan, no punishment for personal use of drug user, but they should be treatment throught rehabilitation and after care. Di negara Ekuador, saat ini sedang diupayakan untuk meng-sinkoronkan undang – undang yang mengatur tentang tindak pidana narkoba yang selama ini memejarakan para pengguna narkoba, ternyata tidak efektif setelah dilakukan evaluasi dalam 5 tahun terkahir. Pemerintah Ekuador akan menggolongkan jumlah narkoba tertentu yang boleh dimiliki oleh drug user, dan merancang bagi drug user yang memiliki narkoba dalam jumlah tidak melebihi yang ditetapkan di dalam undang – undang untuk direhabilitasi, namun bagi para pengedar, sindikat, dan penyelundup narkoba, diberikan hukuman yang keras.Di Inggris, pengaturannya membedakan antara pengguna narkoba dan sindikat narkoba. Pemerintah Inggris juga melakukan penggolongan jenis – jenis narkoba dikaitkan dengan berat atau ringannya sanksi sesuai dengan penggolongan tersebut. Secara prinsip dalam penerapan hukuman baik kepada pengguna dan sindikat narkoba berpedoman pada artikel 3 konvensi PBB, dan Hakim diberikan kewenangan untuk melakukan diskresi dalam memutuskan kasus – kasus narkoba, namun tetap berpedoman kepada penggolongan yang ditetpakan di dalam undang – undang.Di Austria, bagi sidikat narkoba diterapkan hukuman yang cukup keras, bagi pengguna narkoba tetap dikenakan hukuman, namun dimasukan kedalam program rehabilitasi, dipantau oleh pengadilan. Apabila selama masa pemantauan yang bersangkutan tidak ada perubahan, maka pengadilan akan mengeksekusi hukuman yang diterapkan (hukuman penjara). Di Austria, bagi orang yang memiliki narkoba (bukan sindikat), dianggap sebagai kejahatan biasa.
Berita Utama
Dekriminalisasi Dan Depenalisasi Terhadap Pengguna Narkotika Telah Mendunia
Terkini
-
DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026 -
KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026 -
BNN DAN WITT BERSINERGI PERANGI EVOLUSI NARKOBA DALAM ROKOK ELEKTRIK 31 Jan 2026 -
PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026 -
BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026 -
GENCARKAN PROGRAM ANANDA BERSINAR, BNN FASILITASI KUNJUNGAN EDUKATIF HIGHFIELD SECONDARY SCHOOL 30 Jan 2026 -
BNN PERINGATI ISRA MI’RAJ, PERKUAT KETANGGUHAN MENTAL PEGAWAI 30 Jan 2026
Populer
- KOLABORASI BNN, BEA DAN CUKAI, SERTA IMIGRASI BONGKAR JARINGAN NARKOTIKA BERKEDOK VAPE DAN MINUMAN ENERGI, SELAMATKAN RIBUAN GENERASI MUDA 07 Jan 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI NATAL NASIONAL 2025 BERSAMA PRESIDEN RI 06 Jan 2026

- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 07 Jan 2026

- KEPALA BNN RI HADIR SECARA DARING PADA SIDANG PLENO KHUSUS MAHKAMAH KONSTITUSI 2025 09 Jan 2026

- HADIRI PERINGATAN MAULID NABI DAN ISRA MI’RAJ, KEPALA BNN RI TEKANKAN PENTINGNYA MENELADANI AJARAN RASULULLAH SAW 09 Jan 2026

- OPERASI P4GN TERPADU DI WILAYAH PERBATASAN: BNN TEGAS MEMBERANTAS, HUMANIS MEMULIHKAN 20 Jan 2026

- BERADA DI GARIS DEPAN PERBATASAN, KEPALA BNN RI INSTRUKSIKAN JAJARAN DI WILAYAH KEPRI PASANG MATA DAN TELINGA, PERKUAT KOLABORASI 18 Jan 2026
