Dekrimanlisasi dan depenalisasi terhadap pengguna narkkoba yang dikenalkan pada pertengahan tahun 2013, kemudian diaplikasikan awal tahun 2014 sebagai tahun penyelematkan pengguna narkoba dengan tema pengguna narkoba lebik baik direhabilitasi daripada dipenjara, telah dikenal oleh dunia luas.Dalam side event yang membahas isu Sentencing Policies for Drug Offences-Best Practice in The UK, yang diorganisasikan Academic Council on the UN System (ACUNS) dan Intenational Drugs Policy Consurtium (IDPC) menghadirkan empat narasumber dari UNODC, Austria, Ekuador, dan UK. Dalam presentasi masing – masing narasumber pada umumnya berpegang kepada artikel 3 Konvensi Narcotic Illicit Drugs and Traficing 1998, dan juga merujuk kepada laporan International Narcotic Control Board (INCB) tahun 2007 khususnya artikel 18 chapter 1 yang memberikan alternatif penghukuman kepada para pengguna narkoba, dan salah satu alternatif yang saat ini menjadi kecenderungan di berbagai negara adalah rehabilitasi kepada para pengguna narkoba. Atrikel 18 chapter 1 laporan INCB mengatakan, no punishment for personal use of drug user, but they should be treatment throught rehabilitation and after care. Di negara Ekuador, saat ini sedang diupayakan untuk meng-sinkoronkan undang – undang yang mengatur tentang tindak pidana narkoba yang selama ini memejarakan para pengguna narkoba, ternyata tidak efektif setelah dilakukan evaluasi dalam 5 tahun terkahir. Pemerintah Ekuador akan menggolongkan jumlah narkoba tertentu yang boleh dimiliki oleh drug user, dan merancang bagi drug user yang memiliki narkoba dalam jumlah tidak melebihi yang ditetapkan di dalam undang – undang untuk direhabilitasi, namun bagi para pengedar, sindikat, dan penyelundup narkoba, diberikan hukuman yang keras.Di Inggris, pengaturannya membedakan antara pengguna narkoba dan sindikat narkoba. Pemerintah Inggris juga melakukan penggolongan jenis – jenis narkoba dikaitkan dengan berat atau ringannya sanksi sesuai dengan penggolongan tersebut. Secara prinsip dalam penerapan hukuman baik kepada pengguna dan sindikat narkoba berpedoman pada artikel 3 konvensi PBB, dan Hakim diberikan kewenangan untuk melakukan diskresi dalam memutuskan kasus – kasus narkoba, namun tetap berpedoman kepada penggolongan yang ditetpakan di dalam undang – undang.Di Austria, bagi sidikat narkoba diterapkan hukuman yang cukup keras, bagi pengguna narkoba tetap dikenakan hukuman, namun dimasukan kedalam program rehabilitasi, dipantau oleh pengadilan. Apabila selama masa pemantauan yang bersangkutan tidak ada perubahan, maka pengadilan akan mengeksekusi hukuman yang diterapkan (hukuman penjara). Di Austria, bagi orang yang memiliki narkoba (bukan sindikat), dianggap sebagai kejahatan biasa.
Berita Utama
Dekriminalisasi Dan Depenalisasi Terhadap Pengguna Narkotika Telah Mendunia
Terkini
-
BNN UNGKAP KASUS PABRIK SABU RUMAHAN DI APARTEMEN CISAUK TANGERANG 18 Okt 2025
-
AUDIENSI BERSAMA BNN, PUSKADARA SERAP INFORMASI DAN DATA SEBAGAI BAHAN KAJIAN 18 Okt 2025
-
KEPALA BNN RI AJAK SANTRI JIHAD MELAWAN NARKOBA 18 Okt 2025
-
KUNJUNGI DESA BULUKERTO, KEPALA BNN RI APRESIASI MODEL PEMULIHAN PENYINTAS NARKOBA BERBASIS EKONOMI KREATIF 17 Okt 2025
-
SERUAN KEMANUSIAAN KEPALA BNN RI: PECANDU BUKAN AIB, BANTU MEREKA PULIH LEWAT REHABILITASI 17 Okt 2025
-
BNN KEMBALI MENANGKAN PRAPERADILAN DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG 16 Okt 2025
-
BNN DORONG GENERASI MUDA BERSINAR JADI PELOPOR INDONESIA EMAS 2045 16 Okt 2025
Populer
- BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025
- BNN DAN PP MUHAMMADIYAH SEPAKAT PERKUAT SINERGI DAKWAH ANTI NARKOBA 01 Okt 2025
- BNN DAN ISSUP INDONESIA SUKSES GELAR ISSUP REGIONAL CONFERENCE 2025 19 Sep 2025
- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENTCENTER) PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 02 Okt 2025
- KEPALA BNN RI DAN KASAL SEPAKAT TINGKATKAN KERJA SAMA P4GN 20 Sep 2025
- 935 PPPK BNN RESMI DILANTIK, SIAP PERKUAT LAYANAN P4GN 01 Okt 2025
- KEPALA BNN RI MENERIMA KUNJUNGAN BILATERAL CNB SINGAPURA 02 Okt 2025