Samarinda Kaltim – Masalah penyalahgunaan narkoba mempunyai dimensi yang luas dan kompleks, baik dari sudut medik, psikiatri, kesehatan jiwa, maupun psikososial. Dimana Pengguna narkoba dapat merusak tatanan kehidupan keluarga, lingkungan masyarakat dan lingkungan sekolahnya, bahkan langsung atau tidak langsung merupakan ancaman bagi kelangsungan pembangunan serta masa depan bangsa dan negara Indonesia.Memasuki hari kedua Kegiatan Peningkatan Kompetensi Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Korban Penyalahgunaan Narkotika terkait ke dalam lembaga Rehabilitasi.Menghadirkan tiga narasumber diantaranya DR.dr.Diah dengan membawakan materi Penggunaan Narkotika dan Zat Adiktif sementara pada sesi yang kedua dibawakan oleh Brigjend Pol. Drs. R. Nainggolan MM. MBA. Dengan materi materi Kebijakan Narkotika Global, Regional dan Nasional dan sesi ketiga masih dibawakan oleh Brigjen Pol. Drs. R. Nainggolan. MM.MBA. dengan materi penanganan perkara narkotika . Menghadapi permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba mengharuskan intitusi yang terlibat harus menyamakan satu persepsi sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari selain itu dengan dikeluarkannya intruksi presiden no 6 tahun 2018 mempunyai dimensi yang luas dan kompleks, baik dari sudut medik, psikiatri, kesehatan jiwa, maupun psikososial dan diseluruh jajaran pemerintah dan seluruh komponen untuk bersama melakukan pencegahan terhadap bahaya narkoba .Bagi para Penegakan Hukum para pelaku peradaran Narkoba menurut UndangUndang No. 35 Tahun 2009 ditambah lagi dengan adanya intruksi presiden no 6 tahun 2018 semangat pemberantasan tindak pidana narkotika, sehingga undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tidak hanya mengatur pemberantasan sanksi pidana bagi penyalahgunaan narkotika saja, tetapi juga bagi penyalahgunaan precursor narkotika untuk pembuatan narkotika.Perataan sanksi pidana ini diwujudkan dalam bentuk pidana minimum khusus, pidana penjara 20 tahun, pidana penjara seumur hidup , maupun pidana mati yang didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika, dengan harapan adanya pemberatan sanksi pidana ini maka pemberantasan tindak pidana narkotika menjadi efektif serta mencapai hasil maksimal.#stopnarkoba Humas BNNP Kaltim
Berita Utama
Dalam Penegakan Hukum Bagi Para Pelaku Peradaran Narkoba Harus Satu Persepsi
Terkini
-
ANAK-ANAK RAMAIKAN PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, WUJUD NYATA ANANDA BERSINAR 01 Mei 2026 -
PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026: SEMANGAT ANANDA BERSINAR UNTUK GENERASI EMAS 2045 01 Mei 2026 -
BNN PERKUAT KOLABORASI P4GN DENGAN PANI DAN GNB 01 Mei 2026 -
BNN DAN NCID MALAYSIA PERKUAT KERJA SAMA, FOKUS TANGANI ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 29 Apr 2026 -
COLOMBO PLAN DRUG ADVISORY PROGRAMME (CPDAP) RESMI DITUTUP PADA 28 APRIL DI BALI 29 Apr 2026 -
INDONESIA PERKUAT PERAN SEBAGAI TUAN RUMAH CPDAP, DORONG KERJA SAMA REGIONAL HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA GLOBAL 29 Apr 2026 -
BENTUK WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT, BNN PERKUAT SINERGI NASIONAL LAWAN NARKOTIKA 28 Apr 2026
Populer
- SINERGI BNN–BPHN, PARALEGAL DISIAPKAN JADI GARDA DEPAN P4GN DI DESA 05 Apr 2026

- BNN DAN RUSIA PERKUAT KAPASITAS PENEGAKAN HUKUM HADAPI KEJAHATAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 07 Apr 2026

- BNN DESAK PENGUATAN KEWENANGAN DAN NOMENKLATUR LEMBAGA DALAM RUU NARKOTIKA BARU 08 Apr 2026

- BNN TERIMA KUNJUNGAN PESERTA P4N LEMHANAS RI DARI ENAM NEGARA SAHABAT 06 Apr 2026

- PERLUAS JANGKAUAN LAYANAN, BNN SINERGIKAN FASILITATOR P4GN DAN POSBANKUM KEMENKUM 09 Apr 2026

- BNN-BNPT PERKUAT KOORDINASI, ANTISIPASI ANCAMAN NARKOTIKA DAN TERORISME 09 Apr 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN IMIPAS OPTIMALKAN SINERGI P4GN 09 Apr 2026
