Samarinda Kaltim – Masalah penyalahgunaan narkoba mempunyai dimensi yang luas dan kompleks, baik dari sudut medik, psikiatri, kesehatan jiwa, maupun psikososial. Dimana Pengguna narkoba dapat merusak tatanan kehidupan keluarga, lingkungan masyarakat dan lingkungan sekolahnya, bahkan langsung atau tidak langsung merupakan ancaman bagi kelangsungan pembangunan serta masa depan bangsa dan negara Indonesia.Memasuki hari kedua Kegiatan Peningkatan Kompetensi Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Korban Penyalahgunaan Narkotika terkait ke dalam lembaga Rehabilitasi.Menghadirkan tiga narasumber diantaranya DR.dr.Diah dengan membawakan materi Penggunaan Narkotika dan Zat Adiktif sementara pada sesi yang kedua dibawakan oleh Brigjend Pol. Drs. R. Nainggolan MM. MBA. Dengan materi materi Kebijakan Narkotika Global, Regional dan Nasional dan sesi ketiga masih dibawakan oleh Brigjen Pol. Drs. R. Nainggolan. MM.MBA. dengan materi penanganan perkara narkotika . Menghadapi permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba mengharuskan intitusi yang terlibat harus menyamakan satu persepsi sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari selain itu dengan dikeluarkannya intruksi presiden no 6 tahun 2018 mempunyai dimensi yang luas dan kompleks, baik dari sudut medik, psikiatri, kesehatan jiwa, maupun psikososial dan diseluruh jajaran pemerintah dan seluruh komponen untuk bersama melakukan pencegahan terhadap bahaya narkoba .Bagi para Penegakan Hukum para pelaku peradaran Narkoba menurut UndangUndang No. 35 Tahun 2009 ditambah lagi dengan adanya intruksi presiden no 6 tahun 2018 semangat pemberantasan tindak pidana narkotika, sehingga undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tidak hanya mengatur pemberantasan sanksi pidana bagi penyalahgunaan narkotika saja, tetapi juga bagi penyalahgunaan precursor narkotika untuk pembuatan narkotika.Perataan sanksi pidana ini diwujudkan dalam bentuk pidana minimum khusus, pidana penjara 20 tahun, pidana penjara seumur hidup , maupun pidana mati yang didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika, dengan harapan adanya pemberatan sanksi pidana ini maka pemberantasan tindak pidana narkotika menjadi efektif serta mencapai hasil maksimal.#stopnarkoba Humas BNNP Kaltim
Berita Utama
Dalam Penegakan Hukum Bagi Para Pelaku Peradaran Narkoba Harus Satu Persepsi
Terkini
-
KEPALA BNN RI AJUKAN TAMBAHAN ANGGARAN TAHUN 2026 SEBESAR RP 1,14 TRILIUN 10 Jul 2025
-
BNN TEGASKAN KOMITMEN NASIONAL, DESA SANCANG JADI LOKUS PENGUATAN P4GN 10 Jul 2025
-
ISTRI WAPRES KUNJUNGI BOOTH BNN DI RAKERNAS X PKK DAN PERINGATAN HKG PKK KE-53 10 Jul 2025
-
BNN TINGKATKAN KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN KONSELING DAN ASESMEN 09 Jul 2025
-
BNN DAN MYANMAR SEPAKAT PERKUAT KOLABORASI PEMBERANTASAN NARKOTIKA 09 Jul 2025
-
BRIEFING ON THE 2025 WORLD DRUG REPORT: BNN-UNODC PERKUAT KOMITMEN REGIONAL HADAPI ANCANMAN NARKOBA SINTETIK 08 Jul 2025
-
BNN TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN REHABILITASI NARKOTIKA MELALUI PELATIHAN PETUGAS 08 Jul 2025
Populer
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- KOLABORASI PENGUNGKAPAN KASUS JARINGAN NARKOTIKA: PEREMPUAN JADI ‘PION’ STRATEGIS DALAM SINDIKAT TERORGANISIR 23 Jun 2025
- BNN DAN KOWANI TEKEN KERJA SAMA, PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOBA 11 Jun 2025
- BNN RI DAN DESK PEMBERANTASAN NARKOBA MUSNAHKAN 2 TON SABU, BUKTI NYATA AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI 13 Jun 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG TERBUKA PROMOSI DOKTOR ALEXANDER SABAR 21 Jun 2025
- TANDATANGANI SKK, BNN DAN KEJATI KEPULAUAN RIAU BERSINERGI HADAPI GUGATAN PERDATA 22 Jun 2025
- MUSNAHKAN NARKOTIKA DI KP. BONCOS, BNN NYATAKAN PERANG TERBUKA TERHADAP NARKOBA 02 Jul 2025