Samarinda Kaltim – Masalah penyalahgunaan narkoba mempunyai dimensi yang luas dan kompleks, baik dari sudut medik, psikiatri, kesehatan jiwa, maupun psikososial. Dimana Pengguna narkoba dapat merusak tatanan kehidupan keluarga, lingkungan masyarakat dan lingkungan sekolahnya, bahkan langsung atau tidak langsung merupakan ancaman bagi kelangsungan pembangunan serta masa depan bangsa dan negara Indonesia.Memasuki hari kedua Kegiatan Peningkatan Kompetensi Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Korban Penyalahgunaan Narkotika terkait ke dalam lembaga Rehabilitasi.Menghadirkan tiga narasumber diantaranya DR.dr.Diah dengan membawakan materi Penggunaan Narkotika dan Zat Adiktif sementara pada sesi yang kedua dibawakan oleh Brigjend Pol. Drs. R. Nainggolan MM. MBA. Dengan materi materi Kebijakan Narkotika Global, Regional dan Nasional dan sesi ketiga masih dibawakan oleh Brigjen Pol. Drs. R. Nainggolan. MM.MBA. dengan materi penanganan perkara narkotika . Menghadapi permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba mengharuskan intitusi yang terlibat harus menyamakan satu persepsi sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari selain itu dengan dikeluarkannya intruksi presiden no 6 tahun 2018 mempunyai dimensi yang luas dan kompleks, baik dari sudut medik, psikiatri, kesehatan jiwa, maupun psikososial dan diseluruh jajaran pemerintah dan seluruh komponen untuk bersama melakukan pencegahan terhadap bahaya narkoba .Bagi para Penegakan Hukum para pelaku peradaran Narkoba menurut UndangUndang No. 35 Tahun 2009 ditambah lagi dengan adanya intruksi presiden no 6 tahun 2018 semangat pemberantasan tindak pidana narkotika, sehingga undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tidak hanya mengatur pemberantasan sanksi pidana bagi penyalahgunaan narkotika saja, tetapi juga bagi penyalahgunaan precursor narkotika untuk pembuatan narkotika.Perataan sanksi pidana ini diwujudkan dalam bentuk pidana minimum khusus, pidana penjara 20 tahun, pidana penjara seumur hidup , maupun pidana mati yang didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika, dengan harapan adanya pemberatan sanksi pidana ini maka pemberantasan tindak pidana narkotika menjadi efektif serta mencapai hasil maksimal.#stopnarkoba Humas BNNP Kaltim
Berita Utama
Dalam Penegakan Hukum Bagi Para Pelaku Peradaran Narkoba Harus Satu Persepsi
Terkini
-
PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 07 Jan 2026 -
KOLABORASI BNN, BEA DAN CUKAI, SERTA IMIGRASI BONGKAR JARINGAN NARKOTIKA BERKEDOK VAPE DAN MINUMAN ENERGI, SELAMATKAN RIBUAN GENERASI MUDA 07 Jan 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI NATAL NASIONAL 2025 BERSAMA PRESIDEN RI 06 Jan 2026 -
BNN PERKUAT KETAHANAN WARGA KAMPUNG BERLAN MELALUI PEMBERDAYAAN EKONOMI 29 Des 2025 -
TEMUI MENTERI AGAMA, KEPALA BNN RI PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI KEAGAMAAN 29 Des 2025 -
BNN TERIMA COURTESY CALL DUTA BESAR KERAJAAN THAILAND, PERKUAT KERJA SAMA PEMBERANTASAN NARKOTIKA 29 Des 2025 -
PENGUMUMAN PENUNDAAN HASIL SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 24 Des 2025
Populer
- BNN PERKUAT KAPASITAS PEMBERDAYAAN EKONOMI DI KAWASAN RAWAN NARKOBA 12 Des 2025

- LANTIK 13 PEJABAT TINGGI PRATAMA, KEPALA BNN RI: TEKANKAN PENTINGNYA SOLIDITAS DAN INTEGRITAS DALAM WAR ON DRUGS FOR HUMANITY 15 Des 2025

- HADIRI PERESMIAN MASJID JAMI AR RIDWAN, KEPALA BNN RI PERKUAT SINERGI KEBANGSAAN 14 Des 2025

- BNN TERIMA PENGHARGAAN OPSI KEMENPANRB ATAS INOVASI LAYANAN REHABILITASI PADA KELOMPOK RENTAN 15 Des 2025

- BNN BEKALI PEJABAT BARU, AKSELERASIKAN WAR ON DRUGS FOR HUMANITY 16 Des 2025

- PENGUKURAN IKR 2025: BNN PERKUAT STANDAR DAN KAPABILITAS LEMBAGA REHABILITASI 11 Des 2025

- BUKA WEBINAR UPDATE ON ADDICTION, KEPALA BNN RI: ADIKSI JUDI ONLINE DAN NARKOBA ANCAM PRODUKTIVITAS 23 Des 2025
