Samarinda Kaltim – Masalah penyalahgunaan narkoba mempunyai dimensi yang luas dan kompleks, baik dari sudut medik, psikiatri, kesehatan jiwa, maupun psikososial. Dimana Pengguna narkoba dapat merusak tatanan kehidupan keluarga, lingkungan masyarakat dan lingkungan sekolahnya, bahkan langsung atau tidak langsung merupakan ancaman bagi kelangsungan pembangunan serta masa depan bangsa dan negara Indonesia.Memasuki hari kedua Kegiatan Peningkatan Kompetensi Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Korban Penyalahgunaan Narkotika terkait ke dalam lembaga Rehabilitasi.Menghadirkan tiga narasumber diantaranya DR.dr.Diah dengan membawakan materi Penggunaan Narkotika dan Zat Adiktif sementara pada sesi yang kedua dibawakan oleh Brigjend Pol. Drs. R. Nainggolan MM. MBA. Dengan materi materi Kebijakan Narkotika Global, Regional dan Nasional dan sesi ketiga masih dibawakan oleh Brigjen Pol. Drs. R. Nainggolan. MM.MBA. dengan materi penanganan perkara narkotika . Menghadapi permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba mengharuskan intitusi yang terlibat harus menyamakan satu persepsi sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari selain itu dengan dikeluarkannya intruksi presiden no 6 tahun 2018 mempunyai dimensi yang luas dan kompleks, baik dari sudut medik, psikiatri, kesehatan jiwa, maupun psikososial dan diseluruh jajaran pemerintah dan seluruh komponen untuk bersama melakukan pencegahan terhadap bahaya narkoba .Bagi para Penegakan Hukum para pelaku peradaran Narkoba menurut UndangUndang No. 35 Tahun 2009 ditambah lagi dengan adanya intruksi presiden no 6 tahun 2018 semangat pemberantasan tindak pidana narkotika, sehingga undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tidak hanya mengatur pemberantasan sanksi pidana bagi penyalahgunaan narkotika saja, tetapi juga bagi penyalahgunaan precursor narkotika untuk pembuatan narkotika.Perataan sanksi pidana ini diwujudkan dalam bentuk pidana minimum khusus, pidana penjara 20 tahun, pidana penjara seumur hidup , maupun pidana mati yang didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika, dengan harapan adanya pemberatan sanksi pidana ini maka pemberantasan tindak pidana narkotika menjadi efektif serta mencapai hasil maksimal.#stopnarkoba Humas BNNP Kaltim
Berita Utama
Dalam Penegakan Hukum Bagi Para Pelaku Peradaran Narkoba Harus Satu Persepsi
Terkini
-
TEMUI WARGA KAMPUNG KIAPANG, KEPALA BNN RI: KEMISKINAN BUKAN ALASAN UNTUK MENJADI BAGIAN SINDIKAT KEJAHATAN NARKOBA 09 Mei 2025
-
SESTAMA BNN RI HADIRI FORUM SEKRETARIS K/L: PERKUAT SINERGI PEMBERDAYAAN UMKM 08 Mei 2025
-
BERIKAN KULIAH UMUM, KEPALA BNN RI BUKA WAWASAN MAHASISWA UNRI TERKAIT NARKOBA 08 Mei 2025
-
GEDUNG BARU BNNP RIAU, WUJUD KOMITMEN PEMPROV DUKUNG P4GN 06 Mei 2025
-
RDP BERSAMA DPRI RI, BNN SAMPAIKAN DATA DAN FAKTA, UNGKAP TANTANGAN DALAM PENANGANAN NARKOBA 06 Mei 2025
-
KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI SISWA SESPIMTI POLRI 05 Mei 2025
-
SINERGI BNN DAN DJKN: PERCEPAT PENETAPAN ASET DAN PENGUATAN SARPRAS P4GN 04 Mei 2025
Populer
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II BNN RI T.A. 2024 21 Apr 2025
- SAMBANGI JAJARAN DI GARUT, KEPALA BNN RI BERIKAN DUKUNGAN MORIL 13 Apr 2025
- KUNJUNGI PT PINDAD, BNN PERKUAT SINERGI DALAM PENANGGULANGAN NARKOBA LEWAT INOVASI TEKNOLOGI 11 Apr 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN MATERI STRATEGI P4GN DI SESPIMTI POLRI 11 Apr 2025
- BNN DAN PEMPROV DKI JAKARTA PERKUAT KOLABORASI TANGANI MASALAH NARKOBA DI IBU KOTA 11 Apr 2025
- RESMI BEROPERASI, GEDUNG LAYANAN REHABILITASI DAN KANTOR BNN KOTA BANDUNG, SIMBOL SINERGI DAN KOLABORASI PENANGANAN NARKOBA DI BANDUNG 15 Apr 2025
- SAMBANGI KAMPUS SEHAT UPI, KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MAHASISWA ANTINARKOBA SEBAGAI GENERASI PENERUS BANGSA 15 Apr 2025