Samarinda Kaltim – Masalah penyalahgunaan narkoba mempunyai dimensi yang luas dan kompleks, baik dari sudut medik, psikiatri, kesehatan jiwa, maupun psikososial. Dimana Pengguna narkoba dapat merusak tatanan kehidupan keluarga, lingkungan masyarakat dan lingkungan sekolahnya, bahkan langsung atau tidak langsung merupakan ancaman bagi kelangsungan pembangunan serta masa depan bangsa dan negara Indonesia.Memasuki hari kedua Kegiatan Peningkatan Kompetensi Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Korban Penyalahgunaan Narkotika terkait ke dalam lembaga Rehabilitasi.Menghadirkan tiga narasumber diantaranya DR.dr.Diah dengan membawakan materi Penggunaan Narkotika dan Zat Adiktif sementara pada sesi yang kedua dibawakan oleh Brigjend Pol. Drs. R. Nainggolan MM. MBA. Dengan materi materi Kebijakan Narkotika Global, Regional dan Nasional dan sesi ketiga masih dibawakan oleh Brigjen Pol. Drs. R. Nainggolan. MM.MBA. dengan materi penanganan perkara narkotika . Menghadapi permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba mengharuskan intitusi yang terlibat harus menyamakan satu persepsi sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari selain itu dengan dikeluarkannya intruksi presiden no 6 tahun 2018 mempunyai dimensi yang luas dan kompleks, baik dari sudut medik, psikiatri, kesehatan jiwa, maupun psikososial dan diseluruh jajaran pemerintah dan seluruh komponen untuk bersama melakukan pencegahan terhadap bahaya narkoba .Bagi para Penegakan Hukum para pelaku peradaran Narkoba menurut UndangUndang No. 35 Tahun 2009 ditambah lagi dengan adanya intruksi presiden no 6 tahun 2018 semangat pemberantasan tindak pidana narkotika, sehingga undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tidak hanya mengatur pemberantasan sanksi pidana bagi penyalahgunaan narkotika saja, tetapi juga bagi penyalahgunaan precursor narkotika untuk pembuatan narkotika.Perataan sanksi pidana ini diwujudkan dalam bentuk pidana minimum khusus, pidana penjara 20 tahun, pidana penjara seumur hidup , maupun pidana mati yang didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika, dengan harapan adanya pemberatan sanksi pidana ini maka pemberantasan tindak pidana narkotika menjadi efektif serta mencapai hasil maksimal.#stopnarkoba Humas BNNP Kaltim
Berita Utama
Dalam Penegakan Hukum Bagi Para Pelaku Peradaran Narkoba Harus Satu Persepsi
Terkini
-
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026 -
BNN KUNJUNGI TVRI, PODCAST DIBALIK LAYAR BAHAS ISU TERKINI 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026
