Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 16 miliar dari bisnis Narkoba yang dilakukan oleh seorang pria berinisial HAS alias LAGU dan kurir Narkoba berinisial Sy alias Su.
HAS alias LAGU mengaku memulai bisnis Narkoba jenis sabu di wilayah Sidrap, Sulawesi Selatan, sejak tahun 2014, dengan beragam jenis paket sabu, mulai dari 50 gram hingga 10 Kg sabu.
Dari bisnis ilegal ini, HAS alias LAGU mengantongi keuntungan sebesar Rp 200.000.000,- dari setiap satu kilogram sabu yang berhasil dijual.
Dalam menjalankan bisnisnya, Ia dibantu oleh seorang kurir berinial Sy atau Su yang juga mendapatkan keuntungan dari bisnis tersebut.
Setelah 5 tahun bergelut dalam peredaran gelap Narkoba, HAS alias LAGU dan kurirnya, Sy alias Su, diketahui memiliki aset berupa uang, rumah, tanah, sawah, perhiasan, dan kendaraan bermotor dengan perkiraan nilai total mencapi Rp 16 miliar.
Warga sekitar tidak menaruh curiga terhadap harta kekayaan yang dimiliki HAS alias LAGU karena dalam kesehariannya, Ia diketahui sebagai pemilik pabrik rak telur dengan perkiraan pendapatan sebesar Rp 40.000.000,- /bulan.
Barang Bukti dari Kedua Tersangka
• 1(satu) bidang tanah dan bangunan seluas ±165m² (Seratus Enam Puluh Lima Meter Persegi) Taksiran hargaRp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
• 1(satu) bidang tanah di atasnya berdiri bangunan pabrik raktelur, seluas ±15.923M² (Lima Belas ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga Meter persegi), Taksiran harga Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
• 1(satu) bidang tanah berupa tanah sawah, seluas ±13.273m² (Tiga Belas Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Meter Persegi), Taksiran harga Rp.600.000.000,-(enam ratus juta rupiah).
• 1(satu) bidang tanah sawah dengan luas ±17.200M² (Tujuh Belas Ribu Dua Ratus Meter Persegi), Taksiran harga Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
• 1(satu) bidang tanah sawah seluas ±11.820m² (Sebelas Ribu Delapan Ratus dua puluh meter persegi), TaksiranhargaRp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).
• 1(satu) bidang tanah sawah seluas ±8.403m² (Delapan Ribu Empat Ratus Tiga Meter persegi), TaksiranhargaRp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah)
• 1(satu) bidang tanah sawah seluas ±5.300m² (Lima Ribu Tiga Ratus meter persegi), Taksiran harga Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah).
• 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas ±578 m² (Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan meter Persegi), TaksiranhargaRp. 1. 000. 000. 000,-(satu milyar rupiah).
• 2 (dua) Kavling tanah kosong seluas ±300 M² (Tiga Ratus Meter Persegi), TaksiranhargaRp. 300. 000. 000,- (tiga ratus juta rupiah).
• 1 (satu) unit mobil MINI COOPER, TaksiranhargaRp. 700. 000. 000,-(tujuh ratus juta rupiah).
• 1 (satu) unit mobil LEXUS NX300H AT HYBRID, Taksiran harga Rp. 800. 000. 000,- (delapan ratus juta rupiah).
• 1 (satu) unit mobil HONDA CIVIC, Taksiran hargaRp. 350. 000. 000,-(tiga ratus lima puluh juta rupiah).
• 1 (satu) unit mobil CR-V Taksiran harga Rp. 300. 000. 000,-(tiga ratus juta rupiah).
• 1 (satu) unit mobil DAIHATSU, Taksiran harga Rp. 80. 000. 000, (delapan puluh juta rupiah).
• 1 (satu) unit mobil DAIHATSU, Taksiran harga Rp. 80. 000. 000,-(delapan puluh juta rupiah).
• 1 (satu) unit mobil DAIHATSU, Taksiran harga Rp. 80. 000. 000,-(delapan puluh juta rupiah).
• 1 (satu) unit mobil Truck Toyota, Taksiran harga Rp. 150. 000. 000,-(seratus lima puluh juta rupiah)
• 2 (dua) unit mesin pemotong padi, Taksiran harga Rp. 500. 000. 000- (lima ratus juta rupiah).
• 1 (satu) unit sepedamotor TRAIL KTM, Taksiran harga Rp. 250. 000. 000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
• 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX, Taksiran harga Rp. 20. 000. 000,-. (dua puluh juta rupiah).
• 3 (tiga) buah perhiasan cincin warna kuning, TaksiranhargaRp. 15. 000. 000,-(lima belas juta rupiah).
• Seperangkat komputer MerkHP
• Uang hasil penjualan dari PABRIK RAK TELUR sebesar Rp. 41. 000. 000.-(empat puluh satu juta rupiah).
• Uang tunai di dalam rekening Bank Mandiri milik tersangka sebesar Rp. 2.000.000. 000,- (dua milyar rupiah).
• 1 (satu) unit mobil Honda HRV, TaksiranhargaRp. 250. 000. 000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
• 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mio warna, Taksiran harga Rp. 7. 000. 000,-(tujuh juta rupiah).
Ancaman Hukuman :
Tersangka diancam dengan pasal 137 huruf a dan b; pasal 3 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan pasal 5 (1) jo pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dari kasus ini, BNN mengimbau agar masyarakat lebih peka dan waspada terhadap lingkungan sekitar.
Apabila di lingkungannya terdapat warga dengan harta kekayaan berlimpah yang tidak sebanding dengan pekerjaan ataupun bisnis yang digelutinya, maka sudah sepatutnya untuk dicurigai.