Sejak tiga hari terakhir, media ramai membicarakan masalah bebasnya Schapelle Leigh Corby, yang dianggap menjadi sinyalemen lemahnya penegakkan hukum negeri ini dalam kasus kejahatan narkoba. Ramai-ramai pula orang menghakimi kepala negara yang dianggap bertanggung jawab atas pembebasan bersyarat terhadap Corby. Ahmad Yani, politisi dari partai Persatuan Pembangunan meluncurkan pernyataan pedasnya, bahwa pembebasan ini menunjukkan betapa tidak seriusnya pemerintah dalam menangani pelaku kejahatan luar biasa, yaitu narkoba. Seperti dilansir dalam beberapa media, Ahmad Yani menegaskan, jargon Indonesia bebas narkoba tahun 2015 itu seperti tiada artinya. Menurut Ahmad Yani, seharusnya Corby dihukum mati bukan mendapatkan grasi. Ia mengungkapkan, korban narkoba mencapai 4 juta orang dan kerugian lainnya mencapai triliunan lebih. Karena itulah, pelaku kejahatan narkoba harus dihukum maksimal. “Saat ini sekitar 4 juta orang terkena narkoba, ratusan triliun uang hilang karena narkoba. Jadi pemerintah harus tinjau ulang pemberian grasi, dan remisi Corby ini. Mengapa pada warga negara sendiri begitu sangar, pada asing tidak,” tegasnya kepada jpnn.com. Di pihak lainnya, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin enggan berkomentar dalam maslaah ini. Kepada media Republika, Amir menyebutkan, Corby termasuk dalam daftar 1700 terpidana yang menunggu proses pembebasan bersyarat. Bukan BarterPembabasan Corby banyak menimbulkan tanda tanya. Banyak pihak yang melayangkan opini bahwa pembebasan ini terkait dengan barter atas tersangka korupsi yang sedang diincar yaitu Adrian Kiki. Menanggapi tudingan ini, Wamenkumham, Denny Indrayana kepada media menyebutkan, pembebasan Corby karena memenuhi syarat dan aturan yang berlaku. Corby, dikatakan Denny, telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai Permen Kementerian Hukum dan HAM Nomor 21 tahun 2013. Ia juga menambahkan, Corby telah menjalani 2/3 masa tahanan di penjara. Corby dihukum 20 tahun penjara, karena membawa 4,1 kg ganja saat masuk Bandara Ngurah Rai Bali, pada 8 Oktober 2004. Dengan perbuatannya, ia dijuluki Ratu Mariyuana. (bk/ dari berbagai sumber)
Berita Utama
Corby : Pembebasan Bersyarat Menyisakan Polemik
Terkini
-
BUPATI REJANG LEBONG SAMBANGI BNN, INISIASI PEMBENTUKAN BNNK 29 Mei 2025
-
TRIDARMA PERGURUAN TINGGI UNTUK INDONESIA BERSINAR: KOMITMEN SINERGIS BNN DAN UNIVERSITAS MH. THAMRIN 29 Mei 2025
-
Rapat Kerja dalam Rangka Sinergi Stakeholder pada Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Kepulauan Riau 28 Mei 2025
-
BNN GELAR DONOR DARAH RUTIN, WUJUD SOLIDARITAS KEMANUSIAAN 28 Mei 2025
-
WEBINAR “WORK LIFE BALANCE”: KELUARGA BAHAGIA, KINERJA MEROKET 28 Mei 2025
-
SAMBANGI BNN, PULUHAN MAHASISWA UI PELAJARI PENDEKATAN REHABILITASI SEBAGAI PEMUTUS RANTAI PEREDARAN GELAP NARKOTIKA 27 Mei 2025
-
DUA TON SABU DISITA, BNN RI-POLDA KEPRI-BEA DAN CUKAI-TNI AL GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN SABU TERBESAR SEPANJANG SEJARAH 26 Mei 2025
Populer
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II Pada Titik Lokasi Ujian Mandiri BKN Badan Narkotika Nasional T.A. 2024 02 Mei 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI GALA PREMIER SAYAP-SAYAP PATAH 2: OLIVIA 01 Mei 2025
- SESTAMA BNN RI HADIRI FORUM SEKRETARIS K/L: PERKUAT SINERGI PEMBERDAYAAN UMKM 08 Mei 2025
- BNN PAPARKAN STRATEGI 2025-2029, KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS SIAP DUKUNG PENANGANAN NARKOBA SEBAGAI BAGIAN DARI RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL 10 Mei 2025
- TEMUI WARGA KAMPUNG KIAPANG, KEPALA BNN RI: KEMISKINAN BUKAN ALASAN UNTUK MENJADI BAGIAN SINDIKAT KEJAHATAN NARKOBA 09 Mei 2025
- KEPALA BNN RI LANTIK 3 PEJABAT BARU DAN LEPAS 7 PEJABAT PURNA TUGAS 01 Mei 2025
- GEDUNG BARU BNNP RIAU, WUJUD KOMITMEN PEMPROV DUKUNG P4GN 06 Mei 2025