Kejahatan narkotika termasuk dalam jenis transnational organized crime (TOC) atau kejahatan lintas negara yang terorganisir. Dalam tindak kejahatan ini, perbatasan negara yang merupakan pintu gerbang baik jalur resmi yakni Pos Lintas Batas Negara (PLBN) maupun jalur pintas atau jalur ‘tikus’ menjadi bagian yang sangat krusial dalam penyelundupan narkotika.
Melihat pentingnya kerja sama dalam menjaga perbatasan, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama dengan United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) melakukan pertemuan bersama di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Pertemuan ini membahas mengenai perlindungan perbatasan dari ancaman peredaran gelap narkotika guna memastikan keamanan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI). Sebagaimana diketahui penyelundupan narkotika dari luar negeri ke Indonesia banyak memanfaatkan kelengahan pengawasan pada perbatasan.
Oleh karena itu, kolaborasi para pemangku kepentingan yang berwenang seperti BNN, BNPP, POLRI, BEA dan CUKAI, IMIGRASI serta UNODC sangat dibutuhkan apalagi mengingat semakin besarnya tantangan yang dihadapi.
Pertemuan ini menjadi wadah dalam membangun koordinasi dan komunikasi sebagai bentuk sinergi memperkuat pengawasan pada perbatasan. Penguatan tersebut dilakukan melalui pertukaran infomrasi yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan tindakan yang tepat guna menutup celah penyelundupan narkotika maupun barang terlarang lainnya.
Biro Humas dan Protokol BNN RI