Masyarakat harus paham bahwa persoalan masalah narkotika tidak akan usai jika penyalah guna narkotika tidak kunjung direhabilitasi. Untuk itulah, BNNP Sulsel mendorong agar para penyalah guna narkotika segera melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk rehabilitasi, di samping itu, masyarakat diharapkan dapat mengajak para penyalah guna di sekitarnya untuk melapor agar ditangani dengan cara rehabilitasi. Untuk menstimulasi kesadaran masyarakat tentang pentingnya rehabilitasi, BNNP Sulawesi Selatan menggelar diskusi fokus atau FGD tentang Reorientasi Penanganan Penyalahguna dan Pecandu Narkoba. Tujuannya untuk menyamakan persepsi bagaimana cara untuk menyelamatkan pengguna narkoba yang makin hari tambah tinggi penggunaannya. Persamaan persepsi nantinya digunakan sebagai pijakan untuk melakukan rehabilitasi terhadap penggunaan narkotika, ujar Kepala BNNP Sulsel Richard Nainggolan. Richard juga menambahkan bahwa kegiatan diskusi ini digelar untuk menumbuhkan pengetahuan tentang paradigma baru dalam dalam penanganan penyalahguna dan korban penyalahguna serta pecandu narkoba, Diharapkan nantinya masyarakat dengan kesadarannya untuk melaporkan diri tentang adanya keluarga atau mungkin pecandu itu sendiri untuk melaporkan supaya mereka direhabilitasi, imbuh Kepala BNNP Sulsel. Dalam diskusi kali ini, hadir sejumlah tokoh penting seperti Bupati Bantaeng, Prof. DR. Ir. H. M. Nurdin Abdullah, M.Agr dan Wakil Bupati Bantaeng Drs. H. Muhammad Yasin, MT serta para Camat,Lurah,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Aparat Penegak Hukum di lingkup Kantor Pemerintahan Kabupaten Bantaeng ini. Melalui kegiatan kali ini Kepala BNNP Sulsel berharap agar pokok pikiran yang tertuang dalam UU NO.35 Tahun 2009 Tentang narkotika, dan PP No.25 Tahun 2011 tentang wajib lapor bisa tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat. Di akhir pembicaraannya, Kepala BNNP Sulsel menghimbau kepada para penyalah guna narkotika yang masih bersembunyi untuk segera melapor sehingga akan segera dipulihkan dari masalah adiksinya. Ia menjamin, penyalah guna yang melapor tak akan ditangkap atau diproses hukum. Pecandu narkotika yang melapor ke IPWL tidak dituntut hukum,BNN menjamin1.000 % tidak akan diproses hukum, melainkan hanya direhab untuk disembuhkan, pungkas kepala BNNP Sulsel pak Richard.
Berita Utama
BNNP Sulsel Dorong Masyarakat Proaktif Dukung Rehabilitasi
Terkini
-
BNN HADIRI GELAR GRIYA IDULFITRI 1446 H DI ISTANA KEPRESIDENAN JAKARTA 01 Apr 2025
-
BNN DAN TEMPO JALIN KOLABORASI STRATEGIS, PERANGI NARKOBA DI JAKARTA 28 Mar 2025
-
DUKUNG MUDIK AMAN DI 2025, BNN LAKUKAN TES URINE DI 4 TERMINAL JAKARTA 27 Mar 2025
-
TEMUI MENLU SUGIONO, KEPALA BNN RI UPAYAKAN PENGEJARAN DPO DAN PERAMPASAN ASET DI LUAR NEGERI 26 Mar 2025
-
BNN DAN PGI BERSATU LAWAN NARKOBA, FOKUS PADA PENCEGAHAN DAN REHABILITASI 26 Mar 2025
-
BNN PERINGATI HARI JADI KE-23 SECARA SEDERHANA DAN PENUH MAKNA 24 Mar 2025
-
PUSLITDATIN BNN SEPAKATI PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN BPS DALAM RANGKA PENGUKURAN PREVALENSI 24 Mar 2025
Populer
- BUKTIKAN KOMITMEN BERANTAS NARKOBA BNN SITA 1,2 TON BARANG BUKTI NARKOTIKA 03 Mar 2025
- SEMPAT TERTUNDA, BNN DAN EKUADOR LANJUTKAN KERJA SAMA PEMBERANTASAN NARKOTIKA 04 Mar 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI RAPAT TERBATAS BERSAMA PRESIDEN, PERKUAT KONSOLIDASI PROGRAM PEMERINTAH 05 Mar 2025
- GELAR ACARA PELEPASAN PEJABAT PURNA TUGAS, KEPALA BNN RI: “TERIMA KASIH ATAS PENGABDIAN DAN BIMBINGANNYA” 05 Mar 2025
- BNN CAPAI INDEKS RB DI ATAS RATA-RATA K/L 07 Mar 2025
- KEPALA BNN RI TIBA DI BUMI SERUMPUN SEBALAI, BUKA FORUM KOMUNIKASI P4GN 06 Mar 2025
- KUNJUNGI BNN, TRC PPAI BAHAS PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DARI BANDAR NARKOBA 13 Mar 2025