Masyarakat harus paham bahwa persoalan masalah narkotika tidak akan usai jika penyalah guna narkotika tidak kunjung direhabilitasi. Untuk itulah, BNNP Sulsel mendorong agar para penyalah guna narkotika segera melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk rehabilitasi, di samping itu, masyarakat diharapkan dapat mengajak para penyalah guna di sekitarnya untuk melapor agar ditangani dengan cara rehabilitasi. Untuk menstimulasi kesadaran masyarakat tentang pentingnya rehabilitasi, BNNP Sulawesi Selatan menggelar diskusi fokus atau FGD tentang Reorientasi Penanganan Penyalahguna dan Pecandu Narkoba. Tujuannya untuk menyamakan persepsi bagaimana cara untuk menyelamatkan pengguna narkoba yang makin hari tambah tinggi penggunaannya. Persamaan persepsi nantinya digunakan sebagai pijakan untuk melakukan rehabilitasi terhadap penggunaan narkotika, ujar Kepala BNNP Sulsel Richard Nainggolan. Richard juga menambahkan bahwa kegiatan diskusi ini digelar untuk menumbuhkan pengetahuan tentang paradigma baru dalam dalam penanganan penyalahguna dan korban penyalahguna serta pecandu narkoba, Diharapkan nantinya masyarakat dengan kesadarannya untuk melaporkan diri tentang adanya keluarga atau mungkin pecandu itu sendiri untuk melaporkan supaya mereka direhabilitasi, imbuh Kepala BNNP Sulsel. Dalam diskusi kali ini, hadir sejumlah tokoh penting seperti Bupati Bantaeng, Prof. DR. Ir. H. M. Nurdin Abdullah, M.Agr dan Wakil Bupati Bantaeng Drs. H. Muhammad Yasin, MT serta para Camat,Lurah,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Aparat Penegak Hukum di lingkup Kantor Pemerintahan Kabupaten Bantaeng ini. Melalui kegiatan kali ini Kepala BNNP Sulsel berharap agar pokok pikiran yang tertuang dalam UU NO.35 Tahun 2009 Tentang narkotika, dan PP No.25 Tahun 2011 tentang wajib lapor bisa tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat. Di akhir pembicaraannya, Kepala BNNP Sulsel menghimbau kepada para penyalah guna narkotika yang masih bersembunyi untuk segera melapor sehingga akan segera dipulihkan dari masalah adiksinya. Ia menjamin, penyalah guna yang melapor tak akan ditangkap atau diproses hukum. Pecandu narkotika yang melapor ke IPWL tidak dituntut hukum,BNN menjamin1.000 % tidak akan diproses hukum, melainkan hanya direhab untuk disembuhkan, pungkas kepala BNNP Sulsel pak Richard.
Berita Utama
BNNP Sulsel Dorong Masyarakat Proaktif Dukung Rehabilitasi
Terkini
-
MONEV KERJA SAMA: BNN GALI BERBAGAI KENDALA DAN BUKA PELUANG KOLABORASI BERSAMA MITRA EKSTERNAL 05 Nov 2025 -
GELAR RAPAT KOORDINASI, BNN SIAPKAN PROGRAM KEMANDIRIAN MASYARAKAT JOHAR BARU 03 Nov 2025 -
PERKUAT PEMUDA BERSINAR, KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI PEMUDA PATRIOT NUSANTARA 03 Nov 2025 -
PERLUAS PROGRAM PENCEGAHAN, BNN GELAR PELATIHAN KOMUNIKASI DIGITAL UNTUK PENYULUH NARKOBA 2025 03 Nov 2025 -
KEPALA BNN RI DORONG PESERTA PKN LEMHANAS JADI AGENT PENCEGAHAN NARKOBA 03 Nov 2025 -
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA BNN T.A. 2025 03 Nov 2025 -
AUDIENSI DI BNN, KAHMI TAWARKAN DUKUNGAN JARINGAN NASIONAL UNTUK CEGAH NARKOBA 03 Nov 2025
Populer
- BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025

- KEPALA BNN RI DORONG PWI PERKUAT PERANG MELAWAN NARKOBA LEWAT PEMBERITAAN 21 Okt 2025

- BNN UNGKAP KASUS PABRIK SABU RUMAHAN DI APARTEMEN CISAUK TANGERANG 18 Okt 2025

- BNN GELAR SOSIALISASI REVISI JUKNIS PNBP, DORONG TRANSPARANSI LAYANAN REHABILITASI 15 Okt 2025

- BNN DORONG GENERASI MUDA BERSINAR JADI PELOPOR INDONESIA EMAS 2045 16 Okt 2025

- BNN KEMBALI MENANGKAN PRAPERADILAN DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG 16 Okt 2025

- SERUAN KEMANUSIAAN KEPALA BNN RI: PECANDU BUKAN AIB, BANTU MEREKA PULIH LEWAT REHABILITASI 17 Okt 2025
