Masyarakat harus paham bahwa persoalan masalah narkotika tidak akan usai jika penyalah guna narkotika tidak kunjung direhabilitasi. Untuk itulah, BNNP Sulsel mendorong agar para penyalah guna narkotika segera melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk rehabilitasi, di samping itu, masyarakat diharapkan dapat mengajak para penyalah guna di sekitarnya untuk melapor agar ditangani dengan cara rehabilitasi. Untuk menstimulasi kesadaran masyarakat tentang pentingnya rehabilitasi, BNNP Sulawesi Selatan menggelar diskusi fokus atau FGD tentang Reorientasi Penanganan Penyalahguna dan Pecandu Narkoba. Tujuannya untuk menyamakan persepsi bagaimana cara untuk menyelamatkan pengguna narkoba yang makin hari tambah tinggi penggunaannya. Persamaan persepsi nantinya digunakan sebagai pijakan untuk melakukan rehabilitasi terhadap penggunaan narkotika, ujar Kepala BNNP Sulsel Richard Nainggolan. Richard juga menambahkan bahwa kegiatan diskusi ini digelar untuk menumbuhkan pengetahuan tentang paradigma baru dalam dalam penanganan penyalahguna dan korban penyalahguna serta pecandu narkoba, Diharapkan nantinya masyarakat dengan kesadarannya untuk melaporkan diri tentang adanya keluarga atau mungkin pecandu itu sendiri untuk melaporkan supaya mereka direhabilitasi, imbuh Kepala BNNP Sulsel. Dalam diskusi kali ini, hadir sejumlah tokoh penting seperti Bupati Bantaeng, Prof. DR. Ir. H. M. Nurdin Abdullah, M.Agr dan Wakil Bupati Bantaeng Drs. H. Muhammad Yasin, MT serta para Camat,Lurah,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Aparat Penegak Hukum di lingkup Kantor Pemerintahan Kabupaten Bantaeng ini. Melalui kegiatan kali ini Kepala BNNP Sulsel berharap agar pokok pikiran yang tertuang dalam UU NO.35 Tahun 2009 Tentang narkotika, dan PP No.25 Tahun 2011 tentang wajib lapor bisa tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat. Di akhir pembicaraannya, Kepala BNNP Sulsel menghimbau kepada para penyalah guna narkotika yang masih bersembunyi untuk segera melapor sehingga akan segera dipulihkan dari masalah adiksinya. Ia menjamin, penyalah guna yang melapor tak akan ditangkap atau diproses hukum. Pecandu narkotika yang melapor ke IPWL tidak dituntut hukum,BNN menjamin1.000 % tidak akan diproses hukum, melainkan hanya direhab untuk disembuhkan, pungkas kepala BNNP Sulsel pak Richard.
Berita Utama
BNNP Sulsel Dorong Masyarakat Proaktif Dukung Rehabilitasi
Terkini
-
SINERGI BNN–BPHN, PARALEGAL DISIAPKAN JADI GARDA DEPAN P4GN DI DESA 05 Apr 2026 -
PERKUAT SINERGI LAWAN KEJAHATAN TRANSNASIONAL, SESTAMA BNN RI HADIRI PELANTIKAN PEJABAT KEMENIMIPAS 05 Apr 2026 -
BNN DAN UNJ PERKUAT KOLABORASI: DARI KURIKULUM HINGGA PROGRAM ANANDA BERSINAR 01 Apr 2026 -
PERKUAT KOLABORASI, BNN HADIRI HALABIHALAL KEMENKO POLKAM 01 Apr 2026 -
ANCAMAN NARKOBA MAKIN SERIUS, BNN KERAHKAN 1.818 FASILITATOR 01 Apr 2026 -
BNN MAKNAI IDUL FITRI SEBAGAI MOMENTUM REFLEKSI DAN PENGUATAN SINERGI ORGANISASI 30 Mar 2026 -
LKIP dan Rencana Strategis Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN 30 Mar 2026
Populer
- BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026

- BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026

- BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026

- BNN KUNJUNGI TVRI, PODCAST DIBALIK LAYAR BAHAS ISU TERKINI 10 Mar 2026

- BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026

- BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026

- KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026
