Masyarakat harus paham bahwa persoalan masalah narkotika tidak akan usai jika penyalah guna narkotika tidak kunjung direhabilitasi. Untuk itulah, BNNP Sulsel mendorong agar para penyalah guna narkotika segera melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk rehabilitasi, di samping itu, masyarakat diharapkan dapat mengajak para penyalah guna di sekitarnya untuk melapor agar ditangani dengan cara rehabilitasi. Untuk menstimulasi kesadaran masyarakat tentang pentingnya rehabilitasi, BNNP Sulawesi Selatan menggelar diskusi fokus atau FGD tentang Reorientasi Penanganan Penyalahguna dan Pecandu Narkoba. Tujuannya untuk menyamakan persepsi bagaimana cara untuk menyelamatkan pengguna narkoba yang makin hari tambah tinggi penggunaannya. Persamaan persepsi nantinya digunakan sebagai pijakan untuk melakukan rehabilitasi terhadap penggunaan narkotika, ujar Kepala BNNP Sulsel Richard Nainggolan. Richard juga menambahkan bahwa kegiatan diskusi ini digelar untuk menumbuhkan pengetahuan tentang paradigma baru dalam dalam penanganan penyalahguna dan korban penyalahguna serta pecandu narkoba, Diharapkan nantinya masyarakat dengan kesadarannya untuk melaporkan diri tentang adanya keluarga atau mungkin pecandu itu sendiri untuk melaporkan supaya mereka direhabilitasi, imbuh Kepala BNNP Sulsel. Dalam diskusi kali ini, hadir sejumlah tokoh penting seperti Bupati Bantaeng, Prof. DR. Ir. H. M. Nurdin Abdullah, M.Agr dan Wakil Bupati Bantaeng Drs. H. Muhammad Yasin, MT serta para Camat,Lurah,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Aparat Penegak Hukum di lingkup Kantor Pemerintahan Kabupaten Bantaeng ini. Melalui kegiatan kali ini Kepala BNNP Sulsel berharap agar pokok pikiran yang tertuang dalam UU NO.35 Tahun 2009 Tentang narkotika, dan PP No.25 Tahun 2011 tentang wajib lapor bisa tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat. Di akhir pembicaraannya, Kepala BNNP Sulsel menghimbau kepada para penyalah guna narkotika yang masih bersembunyi untuk segera melapor sehingga akan segera dipulihkan dari masalah adiksinya. Ia menjamin, penyalah guna yang melapor tak akan ditangkap atau diproses hukum. Pecandu narkotika yang melapor ke IPWL tidak dituntut hukum,BNN menjamin1.000 % tidak akan diproses hukum, melainkan hanya direhab untuk disembuhkan, pungkas kepala BNNP Sulsel pak Richard.
Berita Utama
BNNP Sulsel Dorong Masyarakat Proaktif Dukung Rehabilitasi
Terkini
-
BNN MENANGKAN GUGATAN PERDATA ATAS PENYITAAN KAPAL LCT LEGEND AQUARIUS DI TANJUNG BALAI KARIMUN 24 Feb 2026 -
BNN BEKALI PETUGAS PENDAMPING IBM UNTUK LAYANAN REHABILITASI MASYARAKAT YANG BERMUTU 24 Feb 2026 -
RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026 -
FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026 -
BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026 -
FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
Populer
- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026

- BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026

- GENCARKAN PROGRAM ANANDA BERSINAR, BNN FASILITASI KUNJUNGAN EDUKATIF HIGHFIELD SECONDARY SCHOOL 30 Jan 2026
