BNN.GO.ID – Lampung, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil gagalkan penyelundupan sabu di Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Sabtu (18/4). Dari penangkapan tersebut, Tim BNNP berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (44) warga Kampung Sawah, Desa Rangai Tri Tunggal, Lampung Selatan.
Dari tangan pria yang bekerja sebagai nelayan tersebut, Tim BNNP berhasil mengamankan satu kilo sabu. Pemeriksaan dilakukan, diketahui H merupakan kaki tangan jaringan Lapas Raja Basa Kota Bandar Lampung Propinsi Lampung.
Pengungkapan kasus berawal ini dari laporan yang diterima BNNP Lampung. Profiling tersangka dilakukan hingga akhirnya Tim BNNP berhasil menemukan lokasi transaksi di depan SPBU Tarahan.
Dibawah pimpinan Kabid Pemberantasan BNNP Lampung, Kombes Pol. Hennry Budiman S.Sos, MM, dibentuk 6 Tim (2 mobil dan 4 motor) dan berhasil mengamankan tersangka tak jauh dari lokasi transaksi. Penggeledahan dilakukan, Tim berhasil menemukan satu kilogram sabu didalam tas milik tersangka.
Penggeledahan juga dilakukan dikediaman tersangka, namun petugas tak menemukan barang bukti lainnya. Selama penggeledahan berlangsung, Tim BNNP tetap menggunakan SOP Pembatasan Sosial dengan menggunakan sarung tangan dan menyemprotkan cairan disinfektan guna mencegah penyebaran virus corona.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. :@infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn
#Bersinar
#Stopnarkoba