Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) kembali memusnahkan barang bukti sabu seberat netto 206.5 gram (dua ratus enam koma lima) dari 2 (dua) kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau selama bulan Juni 2016.Barang bukti tersebut dimusnahkan di Kantor BNNP Kepri di Nongsa, Kamis (23/06). Sebelumnya petugas telah menyisihkan 55 gram sabu guna keperluan laboratorium dan penyidikan 2 perkara tersebut.Kepala BNNP Kepri, Benny Setiawan menguraikan secara rinci tentang dua kasus yang berhasil diungkap selama Juni 2016 tersebut.Kasus pertama dari barang bukti yang dimusnahkan, yakni kasus narkotika dengan tersangka I (WNI – 29th), dengan berat bruto barang bukti sabu sebanyak 146,5 (seratus empat puluh enam koma lima) gram, ungkap Benny di hadapan media.Ia menambahkan, bahwa tersangka diamankan petugas BNNP Kepri pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2016 pukul 16.00 WIB di Ruko Mitra Mall Lantai 2 Cinta Massages Batu Aji Kota Batam. Di TKP, petugas menyita barang bukti yaitu sebuah toples plastik berwarna hijau berisi 7 bungkus paket sabu dengan berat bervariasi mulai 5 gram hingga 50 gram per paket nya.Sementara itu, kasus kedua yang berhasil dibongkar adalah upaya penyelundupan sabu dari Malaysia. Kasus kedua terjadi pada hari Minggu, tanggal 5 Juni 2016 sekira pukul 10.30 Wib di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam. Petugas Bea & Cukai Kota Batam telah mengamankan A ( WNI – 36th) yang kedapatan memiliki Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bruto 115 (seratus lima belas) gram yang dibawa dari Malaysia. selanjutnya pihak Bea & Cukai menyerahkan tersangka kepada BNNP Kepri untuk dilakukan proses hukum.Dari tersangka petugas mengamankan 1 bungkus plastik bening yang dibungkus lakban berwarna hitam dan dibungkus kondom berisi sabu, sebuah pasport dan tiket Pasir Gudang –Batam, papar Benny.Dari barang bukti narkotika sabu yang disita, sebanyak bruto 108 gram dimusnahkan dan sebanyak bruto 7 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan.Atas perbuatannya tersebut, Para tersangka kasus dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. #HANI2016 #stopnarkoba #BNNPKepriB/BRD-99/VI/2016
Berita Utama
BNNP KEPRI MUSNAHKAN 206,5 GRAM SABU
Terkini
-
TEMUI WARGA KAMPUNG KIAPANG, KEPALA BNN RI: KEMISKINAN BUKAN ALASAN UNTUK MENJADI BAGIAN SINDIKAT KEJAHATAN NARKOBA 09 Mei 2025
-
SESTAMA BNN RI HADIRI FORUM SEKRETARIS K/L: PERKUAT SINERGI PEMBERDAYAAN UMKM 08 Mei 2025
-
BERIKAN KULIAH UMUM, KEPALA BNN RI BUKA WAWASAN MAHASISWA UNRI TERKAIT NARKOBA 08 Mei 2025
-
GEDUNG BARU BNNP RIAU, WUJUD KOMITMEN PEMPROV DUKUNG P4GN 06 Mei 2025
-
RDP BERSAMA DPRI RI, BNN SAMPAIKAN DATA DAN FAKTA, UNGKAP TANTANGAN DALAM PENANGANAN NARKOBA 06 Mei 2025
-
KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI SISWA SESPIMTI POLRI 05 Mei 2025
-
SINERGI BNN DAN DJKN: PERCEPAT PENETAPAN ASET DAN PENGUATAN SARPRAS P4GN 04 Mei 2025
Populer
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II BNN RI T.A. 2024 21 Apr 2025
- SAMBANGI JAJARAN DI GARUT, KEPALA BNN RI BERIKAN DUKUNGAN MORIL 13 Apr 2025
- KUNJUNGI PT PINDAD, BNN PERKUAT SINERGI DALAM PENANGGULANGAN NARKOBA LEWAT INOVASI TEKNOLOGI 11 Apr 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN MATERI STRATEGI P4GN DI SESPIMTI POLRI 11 Apr 2025
- BNN DAN PEMPROV DKI JAKARTA PERKUAT KOLABORASI TANGANI MASALAH NARKOBA DI IBU KOTA 11 Apr 2025
- RESMI BEROPERASI, GEDUNG LAYANAN REHABILITASI DAN KANTOR BNN KOTA BANDUNG, SIMBOL SINERGI DAN KOLABORASI PENANGANAN NARKOBA DI BANDUNG 15 Apr 2025
- SAMBANGI KAMPUS SEHAT UPI, KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MAHASISWA ANTINARKOBA SEBAGAI GENERASI PENERUS BANGSA 15 Apr 2025