Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) kembali memusnahkan barang bukti sabu seberat netto 206.5 gram (dua ratus enam koma lima) dari 2 (dua) kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau selama bulan Juni 2016.Barang bukti tersebut dimusnahkan di Kantor BNNP Kepri di Nongsa, Kamis (23/06). Sebelumnya petugas telah menyisihkan 55 gram sabu guna keperluan laboratorium dan penyidikan 2 perkara tersebut.Kepala BNNP Kepri, Benny Setiawan menguraikan secara rinci tentang dua kasus yang berhasil diungkap selama Juni 2016 tersebut.Kasus pertama dari barang bukti yang dimusnahkan, yakni kasus narkotika dengan tersangka I (WNI – 29th), dengan berat bruto barang bukti sabu sebanyak 146,5 (seratus empat puluh enam koma lima) gram, ungkap Benny di hadapan media.Ia menambahkan, bahwa tersangka diamankan petugas BNNP Kepri pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2016 pukul 16.00 WIB di Ruko Mitra Mall Lantai 2 Cinta Massages Batu Aji Kota Batam. Di TKP, petugas menyita barang bukti yaitu sebuah toples plastik berwarna hijau berisi 7 bungkus paket sabu dengan berat bervariasi mulai 5 gram hingga 50 gram per paket nya.Sementara itu, kasus kedua yang berhasil dibongkar adalah upaya penyelundupan sabu dari Malaysia. Kasus kedua terjadi pada hari Minggu, tanggal 5 Juni 2016 sekira pukul 10.30 Wib di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam. Petugas Bea & Cukai Kota Batam telah mengamankan A ( WNI – 36th) yang kedapatan memiliki Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bruto 115 (seratus lima belas) gram yang dibawa dari Malaysia. selanjutnya pihak Bea & Cukai menyerahkan tersangka kepada BNNP Kepri untuk dilakukan proses hukum.Dari tersangka petugas mengamankan 1 bungkus plastik bening yang dibungkus lakban berwarna hitam dan dibungkus kondom berisi sabu, sebuah pasport dan tiket Pasir Gudang –Batam, papar Benny.Dari barang bukti narkotika sabu yang disita, sebanyak bruto 108 gram dimusnahkan dan sebanyak bruto 7 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan.Atas perbuatannya tersebut, Para tersangka kasus dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. #HANI2016 #stopnarkoba #BNNPKepriB/BRD-99/VI/2016
Berita Utama
BNNP KEPRI MUSNAHKAN 206,5 GRAM SABU
Terkini
-
PENGUMUMAN PENUNDAAN HASIL SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 24 Des 2025 -
BUKA WEBINAR UPDATE ON ADDICTION, KEPALA BNN RI: ADIKSI JUDI ONLINE DAN NARKOBA ANCAM PRODUKTIVITAS 23 Des 2025 -
MERAJUT KOLABORASI, SABA DESA DORONG PEMBANGUNAN DAN TERWUJUDNYA DESA BERSINAR 23 Des 2025 -
BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARI IBU KE-97 23 Des 2025 -
BNN GELAR PEMBINAAN ROHANI DAN MENTAL SERTA BAKTI SOSIAL BAGI PEGAWAI 23 Des 2025 -
BNN GELAR AUDIENSI BERSAMA WORLD MOSQUE YOUTH DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 23 Des 2025 -
BNN GELAR BAKTI SOSIAL BAGI PONPES DAARUL WASIILAH AL-ABROR 22 Des 2025
Populer
- BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025

- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- BNN RI OPERASI GABUNGAN DI BERLAN JAKARTA TIMUR: AMANKAN 24 ORANG, SALAH SATUNYA SEORANG BANDAR 26 Nov 2025

- BNN GENJOT PERCEPATAN PELAKSANAAN RENCANA AKSI REFORMASI BIROKRASI 02 Des 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER)DALAM RANGKA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 26 Nov 2025

- KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN PADA DETIKCOM AWARDS 2025 26 Nov 2025

- PEDULI SEMERU, BNN SALURKAN BANTUAN KEMANUSIAAN KE LUMAJANG 26 Nov 2025
