Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) kembali memusnahkan barang bukti sabu seberat netto 206.5 gram (dua ratus enam koma lima) dari 2 (dua) kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau selama bulan Juni 2016.Barang bukti tersebut dimusnahkan di Kantor BNNP Kepri di Nongsa, Kamis (23/06). Sebelumnya petugas telah menyisihkan 55 gram sabu guna keperluan laboratorium dan penyidikan 2 perkara tersebut.Kepala BNNP Kepri, Benny Setiawan menguraikan secara rinci tentang dua kasus yang berhasil diungkap selama Juni 2016 tersebut.Kasus pertama dari barang bukti yang dimusnahkan, yakni kasus narkotika dengan tersangka I (WNI – 29th), dengan berat bruto barang bukti sabu sebanyak 146,5 (seratus empat puluh enam koma lima) gram, ungkap Benny di hadapan media.Ia menambahkan, bahwa tersangka diamankan petugas BNNP Kepri pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2016 pukul 16.00 WIB di Ruko Mitra Mall Lantai 2 Cinta Massages Batu Aji Kota Batam. Di TKP, petugas menyita barang bukti yaitu sebuah toples plastik berwarna hijau berisi 7 bungkus paket sabu dengan berat bervariasi mulai 5 gram hingga 50 gram per paket nya.Sementara itu, kasus kedua yang berhasil dibongkar adalah upaya penyelundupan sabu dari Malaysia. Kasus kedua terjadi pada hari Minggu, tanggal 5 Juni 2016 sekira pukul 10.30 Wib di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam. Petugas Bea & Cukai Kota Batam telah mengamankan A ( WNI – 36th) yang kedapatan memiliki Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bruto 115 (seratus lima belas) gram yang dibawa dari Malaysia. selanjutnya pihak Bea & Cukai menyerahkan tersangka kepada BNNP Kepri untuk dilakukan proses hukum.Dari tersangka petugas mengamankan 1 bungkus plastik bening yang dibungkus lakban berwarna hitam dan dibungkus kondom berisi sabu, sebuah pasport dan tiket Pasir Gudang –Batam, papar Benny.Dari barang bukti narkotika sabu yang disita, sebanyak bruto 108 gram dimusnahkan dan sebanyak bruto 7 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan.Atas perbuatannya tersebut, Para tersangka kasus dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. #HANI2016 #stopnarkoba #BNNPKepriB/BRD-99/VI/2016
Berita Utama
BNNP KEPRI MUSNAHKAN 206,5 GRAM SABU
Terkini
-
PERERAT KEMITRAAN, BNN DAN UNODC GELAR PERTEMUAN BERSAMA 06 Nov 2025 -
BNN DAN PUI BUKA JALAN BARU STRATEGI PENCEGAHAN NARKOBA MELALUI DAKWAH DAN PENDIDIKAN 06 Nov 2025 -
BNN MUSNAHKAN 69 TON GANJA DI ACEH UTARA 06 Nov 2025 -
TERIMA KUNJUNGAN UNSRI, DEPUTI HUKKER BNN RI JELASKAN KOMPLEKSITAS PERMASALAHAN NARKOTIKA 05 Nov 2025 -
GELAR PERTEMUAN NASIONAL ORMAS, BNN DORONG PENGUATAN P4GN SECARA MASSIF 05 Nov 2025 -
MONEV KERJA SAMA: BNN GALI BERBAGAI KENDALA DAN BUKA PELUANG KOLABORASI BERSAMA MITRA EKSTERNAL 05 Nov 2025 -
GELAR RAPAT KOORDINASI, BNN SIAPKAN PROGRAM KEMANDIRIAN MASYARAKAT JOHAR BARU 03 Nov 2025
Populer
- BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025

- KEPALA BNN RI DORONG PWI PERKUAT PERANG MELAWAN NARKOBA LEWAT PEMBERITAAN 21 Okt 2025

- BNN UNGKAP KASUS PABRIK SABU RUMAHAN DI APARTEMEN CISAUK TANGERANG 18 Okt 2025

- BNN GELAR SOSIALISASI REVISI JUKNIS PNBP, DORONG TRANSPARANSI LAYANAN REHABILITASI 15 Okt 2025

- BNN DORONG GENERASI MUDA BERSINAR JADI PELOPOR INDONESIA EMAS 2045 16 Okt 2025

- BNN KEMBALI MENANGKAN PRAPERADILAN DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG 16 Okt 2025

- SERUAN KEMANUSIAAN KEPALA BNN RI: PECANDU BUKAN AIB, BANTU MEREKA PULIH LEWAT REHABILITASI 17 Okt 2025
