Skip to main content
Unggulan

BNNP Jateng Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Batam – Jepara – Cilacap

Dibaca: 434 Oleh 03 Apr 2020Tidak ada komentar
BNNP Jateng Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Batam – Jepara – Cilacap
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID – Jawa Tengah, BNN Provinsi Jawa Tengah mengamankan dua orang tersangka pengedar sabu dan barang bukti sabu sebanyak 500 gram. Penangkapan tersebut terjadi pada hari Jumat, 27 Maret 2020 di Kel. Mojo, Kab. Pati, Jawa Tengah sekitar pukul 16.00 WIB.

Pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas BNNP Jawa Tengah. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut diketahui bahwa akan ada transaksi narkoba di SPBU Mojo.

Petugas BNNP Jateng pun selanjutnya mengamankan seorang pria berinisial WSN alias Nono di depan SPBU. Meskipun sempat lari saat akan ditangkap tersangka akhirnya berhasil diamankan beserta dengan 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing paket kurang lebih 100 gram.

Setelah dilakukan penyidikan diketahui bahwa tersangka WSN alias Nono diperintahkan oleh seorang warga binaan berinisial K di LP klas II A Narkotika Tanjung Pinang. WSN alias Nono mengaku diperintahkan mengambil sabu di sekitar wilayah Benteng Portugis, Jepara ke Cilacap dan menunggu perintah selanjutnya dari tersangka K. Saat ini Tersangka WSN alias Nono telah diamankan petugas ke kantor BNNP Jateng dan tersangka K warga binaan di Tanjung Pinang secepatnya akan dibawa ke Semarang guna prosos penyidikan lebih lanjut.

Baca juga:  BNN Gandeng BNPT Dan BPIP Kolaborasi Bahas Penanggulangan Berbagai Persoalan Bangsa

Sementara itu, beberapa hari sebelumnya Rabu, 25 Maret 2020 petugas BNNP Jawa Tengah dan BNNK Magelang menangkap seorang pria berinisial FRA dengan barang bukti 0,52 gram sabu dan 10 butir pil ekstasi. Pengungkapan jaringan Magelang dan jaringan Batam – Jepara – Cilacap ini merupakan kerja sama BNNP Jawa Tengah, BNNK Magelang, dan LP Klas II A Narkotika Tanjung Pinang. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati.

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. :@infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

#Bersinar

#Stopnarkoba

Terkait

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel