Operasi pengungkapan sindikat narkoba secara gencar dilakukan BNNP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dari hasil operasi ini, petugas berhasil membekuk tiga anggota sindikat internasional dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kg. Kasus ini berhasil dibongkar berkat laporan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman barang berupa narkotika sabu dari Jawa Barat untuk dikirim ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebagai respon terhadap informasi tersebut, petugas BNNP DIY melakukan surveilance ke wilayah Kebumen Jawa Tengah. Dari hasil pantauan, petugas BNNP DIY telah mendapatkan informasi seseorang berinisial TA akan membawa sabu dari Bekasi menuju Purwokerto dengan menggunakan bus.Setelah TA tiba di Purwokerto kemudian tersangka TA turun dan berganti bus dan selanjutnya Petugas dari BNNP DIY ikut masuk bus untuk melakukan pengawasan melekat terhadap tersangka TA. Setelah sampai di wilayah Yogyakarta yaitu di Ambar Ketawang, tersangka TA berganti Bus menggunakan Bus Suttle tujuan UPN. Sekitar pukul 22.30 Wib tanggal 15 April 2016 tersangka TA yang membawa sabu tersebut tiba di Perempatan UPN di Jl. Ring Road Utara Dsn. Mancasan, Condong Catur, Depok, Sleman. Di tempat ini pula, Petugas BNNP DIY melakukan penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya terhadap Tersangka TA dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.014 gram . Pada saat bersamaan petugas BNNP DIY mengamankan tersangka RGS selaku penerima barang di bawah kendali K. BNNP DIY selanjutnya melakukan pengembangan keesokan harinya dengan menangkap tersangka DP yang berperan sebagai perekrut TA dan juga sebagai gudang di Yogyakarta yang bekerja sama dengan Tersangka RGS. DP ditangkap di depan sebuah agen bus di bilangan Jl. Raya Maos Kadipala Ds. Karang Rejo, Kec. Maos, Kab. Cilacap, Jawa Tengah. Terhadap rgs, ta, dan DP dilakukan Test urine di Bid. Dokkes Polda DIY, dan diketahui hasilnya adalah negative. Kemudian para tersangka dibawa ke Kantor BNNP DIY oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) dan 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.B/BRD-49/IV/2016
Berita Utama
BNNP DIY Ungkap Jaringan Internasional
Terkini
- Kajian Model Intervensi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba 05 Apr 2024
- BNN RI SIAPKAN JUKNIS KOLABORASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA KAWASAN RAWAN NARKOBA 26 Mar 2024
- TINGKATKAN PROFESIONALISME, BNN RI GELAR PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL TAHUN 2024 25 Mar 2024
- BNN RI GELAR PEMBEKALAN MANAJERIAL STANDARDISASI LEMBAGA REHABILITASI SESUAI SNI 8807:2022 25 Mar 2024
- MONEV REFORMASI BIROKRASI BNN: LAKUKAN PERUBAHAN GUNA MENDORONG PENINGKATAN NILAI RB 25 Mar 2024
- 22 TAHUN UNTUK P4GN, BNN KUATKAN KOLABORASI BERLANDASKAN PROFESIONALISME WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 22 Mar 2024
- BNN RI-PT BINTANG TOEDJOE BERSIAP PERLUAS KOLABORASI 22 Mar 2024
Populer
- KOLABORASI BNN RI-UNODC-TP PKK PERKUAT KETAHANAN KELUARGA ANTI NARKOBA 19 Mar 2024
- BNN RI–RCMP JAJAKI PELUANG KERJA SAMA 20 Mar 2024
- SIDE EVENT CND KE-67: BNN RI SAMPAIKAN STRATEGI PENANGANAN NARKOTIKA DALAM AGENDA PREVENTIVE DRUG EDUCATION-THE WAY FORWARD 19 Mar 2024
- KUNJUNGI BANK MANDIRI, KEPALA BNN RI BANGUN KOLABORASI 21 Mar 2024
- SIDE EVENT SIDANG CND KE-67: BNN RI PAPARKAN PEMANFAATAN SCIENTIFIC INFORMATION DALAM DETEKSI DINI NPS 19 Mar 2024
- SIDE EVENT CND KE-67: BNN RI SAMPAIKAN PANDANGAN DAN REKOMENDASI TERKAIT NARKOTIKA UNTUK KEBUTUHAN MEDIS 18 Mar 2024
- BNN RI-PT BINTANG TOEDJOE BERSIAP PERLUAS KOLABORASI 22 Mar 2024