Skip to main content
Berita Utama

BNNP DIY Ungkap Jaringan Internasional

Oleh 18 Apr 2016Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Operasi pengungkapan sindikat narkoba secara gencar dilakukan BNNP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dari hasil operasi ini, petugas berhasil membekuk tiga anggota sindikat internasional dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kg. Kasus ini berhasil dibongkar berkat laporan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman barang berupa narkotika sabu dari Jawa Barat untuk dikirim ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebagai respon terhadap informasi tersebut, petugas BNNP DIY melakukan surveilance ke wilayah Kebumen Jawa Tengah. Dari hasil pantauan, petugas BNNP DIY telah mendapatkan informasi seseorang berinisial TA akan membawa sabu dari Bekasi menuju Purwokerto dengan menggunakan bus.Setelah TA tiba di Purwokerto kemudian tersangka TA turun dan berganti bus dan selanjutnya Petugas dari BNNP DIY ikut masuk bus untuk melakukan pengawasan melekat terhadap tersangka TA. Setelah sampai di wilayah Yogyakarta yaitu di Ambar Ketawang, tersangka TA berganti Bus menggunakan Bus Suttle tujuan UPN. Sekitar pukul 22.30 Wib tanggal 15 April 2016 tersangka TA yang membawa sabu tersebut tiba di Perempatan UPN di Jl. Ring Road Utara Dsn. Mancasan, Condong Catur, Depok, Sleman. Di tempat ini pula, Petugas BNNP DIY melakukan penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya terhadap Tersangka TA dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.014 gram . Pada saat bersamaan petugas BNNP DIY mengamankan tersangka RGS selaku penerima barang di bawah kendali K. BNNP DIY selanjutnya melakukan pengembangan keesokan harinya dengan menangkap tersangka DP yang berperan sebagai perekrut TA dan juga sebagai gudang di Yogyakarta yang bekerja sama dengan Tersangka RGS. DP ditangkap di depan sebuah agen bus di bilangan Jl. Raya Maos Kadipala Ds. Karang Rejo, Kec. Maos, Kab. Cilacap, Jawa Tengah. Terhadap rgs, ta, dan DP dilakukan Test urine di Bid. Dokkes Polda DIY, dan diketahui hasilnya adalah negative. Kemudian para tersangka dibawa ke Kantor BNNP DIY oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) dan 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.B/BRD-49/IV/2016

Baca juga:  Peka Lingkungan Tangkal Ancaman Narkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel