Operasi pengungkapan sindikat narkoba secara gencar dilakukan BNNP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dari hasil operasi ini, petugas berhasil membekuk tiga anggota sindikat internasional dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kg. Kasus ini berhasil dibongkar berkat laporan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman barang berupa narkotika sabu dari Jawa Barat untuk dikirim ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebagai respon terhadap informasi tersebut, petugas BNNP DIY melakukan surveilance ke wilayah Kebumen Jawa Tengah. Dari hasil pantauan, petugas BNNP DIY telah mendapatkan informasi seseorang berinisial TA akan membawa sabu dari Bekasi menuju Purwokerto dengan menggunakan bus.Setelah TA tiba di Purwokerto kemudian tersangka TA turun dan berganti bus dan selanjutnya Petugas dari BNNP DIY ikut masuk bus untuk melakukan pengawasan melekat terhadap tersangka TA. Setelah sampai di wilayah Yogyakarta yaitu di Ambar Ketawang, tersangka TA berganti Bus menggunakan Bus Suttle tujuan UPN. Sekitar pukul 22.30 Wib tanggal 15 April 2016 tersangka TA yang membawa sabu tersebut tiba di Perempatan UPN di Jl. Ring Road Utara Dsn. Mancasan, Condong Catur, Depok, Sleman. Di tempat ini pula, Petugas BNNP DIY melakukan penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya terhadap Tersangka TA dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.014 gram . Pada saat bersamaan petugas BNNP DIY mengamankan tersangka RGS selaku penerima barang di bawah kendali K. BNNP DIY selanjutnya melakukan pengembangan keesokan harinya dengan menangkap tersangka DP yang berperan sebagai perekrut TA dan juga sebagai gudang di Yogyakarta yang bekerja sama dengan Tersangka RGS. DP ditangkap di depan sebuah agen bus di bilangan Jl. Raya Maos Kadipala Ds. Karang Rejo, Kec. Maos, Kab. Cilacap, Jawa Tengah. Terhadap rgs, ta, dan DP dilakukan Test urine di Bid. Dokkes Polda DIY, dan diketahui hasilnya adalah negative. Kemudian para tersangka dibawa ke Kantor BNNP DIY oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) dan 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.B/BRD-49/IV/2016
Berita Utama
BNNP DIY Ungkap Jaringan Internasional
Terkini
-
PELANTIKAN DIREKTUR PSIKOTROPIKA DAN PREKUSOR 20 Jun 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: DALAM SILATURAHMI DENGAN DA’I BACHTIAR, KEPALA BNN RI BAHAS TANTANGAN NARKOTIKA VARIAN CAIR DAN PENGUATAN REGULASI 19 Jun 2026 -
KOMISI III DPR RI SETUJUI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN BNN UNTUK TAHUN 2027 18 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KEPALA BNN RI BERSILATURAHMI DENGAN KEPALA BNN RI PERIODE 2020-2024 18 Jun 2026
Populer
- BNN TERIMA KUNJUNGAN KOMISI II DPRD KABUPATEN KAMPAR, BAHAS PENERAPAN UU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- KEPALA BNN RI DORONG PENGUATAN PROGRAM P4GN DI KABUPATEN BATUBARA 21 Mei 2026

- BNN DAN BPJPH JAJAKI KERJA SAMA PEMBERDAYAAN MANTAN PECANDU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN 25 Mei 2026

- BNN DORONG PELAJAR JADI TELADAN TEMAN SEBAYA MELALUI PROGRAM ANANDA BERSINAR 31 Mei 2026

- CEGAH BENCANA DEMOGRAFI, KEPALA BNN RI AJAK MAHASISWA MERCU BUANA JADI AGENT OF CHANGE AGAINST DRUGS 26 Mei 2026

- BNN PERINGATI HARI LAHIR PANCASILA 2026, TEGUHKAN KOMITMEN MENJAGA PERSATUAN DAN PERDAMAIAN 01 Jun 2026
