Operasi pengungkapan sindikat narkoba secara gencar dilakukan BNNP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dari hasil operasi ini, petugas berhasil membekuk tiga anggota sindikat internasional dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kg. Kasus ini berhasil dibongkar berkat laporan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman barang berupa narkotika sabu dari Jawa Barat untuk dikirim ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebagai respon terhadap informasi tersebut, petugas BNNP DIY melakukan surveilance ke wilayah Kebumen Jawa Tengah. Dari hasil pantauan, petugas BNNP DIY telah mendapatkan informasi seseorang berinisial TA akan membawa sabu dari Bekasi menuju Purwokerto dengan menggunakan bus.Setelah TA tiba di Purwokerto kemudian tersangka TA turun dan berganti bus dan selanjutnya Petugas dari BNNP DIY ikut masuk bus untuk melakukan pengawasan melekat terhadap tersangka TA. Setelah sampai di wilayah Yogyakarta yaitu di Ambar Ketawang, tersangka TA berganti Bus menggunakan Bus Suttle tujuan UPN. Sekitar pukul 22.30 Wib tanggal 15 April 2016 tersangka TA yang membawa sabu tersebut tiba di Perempatan UPN di Jl. Ring Road Utara Dsn. Mancasan, Condong Catur, Depok, Sleman. Di tempat ini pula, Petugas BNNP DIY melakukan penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya terhadap Tersangka TA dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.014 gram . Pada saat bersamaan petugas BNNP DIY mengamankan tersangka RGS selaku penerima barang di bawah kendali K. BNNP DIY selanjutnya melakukan pengembangan keesokan harinya dengan menangkap tersangka DP yang berperan sebagai perekrut TA dan juga sebagai gudang di Yogyakarta yang bekerja sama dengan Tersangka RGS. DP ditangkap di depan sebuah agen bus di bilangan Jl. Raya Maos Kadipala Ds. Karang Rejo, Kec. Maos, Kab. Cilacap, Jawa Tengah. Terhadap rgs, ta, dan DP dilakukan Test urine di Bid. Dokkes Polda DIY, dan diketahui hasilnya adalah negative. Kemudian para tersangka dibawa ke Kantor BNNP DIY oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) dan 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.B/BRD-49/IV/2016
Berita Utama
BNNP DIY Ungkap Jaringan Internasional
Terkini
-
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA, AKSI NYATA MASYARAKAT PAMEKASAN MENUJU INDONESIA BERSINAR 05 Jun 2025
-
GELAR JOINT WORKING GROUP, BNN DAN NCB INDIA BAHAS PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 05 Jun 2025
-
BNN PAPARKAN TANTANGAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA KEPADA MAHASISWA HUKUM UNDIP 04 Jun 2025
-
BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA TAHUN 2025 03 Jun 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA YANG DIPIMPIN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO 02 Jun 2025
-
BUPATI REJANG LEBONG SAMBANGI BNN, INISIASI PEMBENTUKAN BNNK 29 Mei 2025
-
TRIDARMA PERGURUAN TINGGI UNTUK INDONESIA BERSINAR: KOMITMEN SINERGIS BNN DAN UNIVERSITAS MH. THAMRIN 29 Mei 2025
Populer
- DUA TON SABU DISITA, BNN RI-POLDA KEPRI-BEA DAN CUKAI-TNI AL GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN SABU TERBESAR SEPANJANG SEJARAH 26 Mei 2025
- BNN PAPARKAN STRATEGI 2025-2029, KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS SIAP DUKUNG PENANGANAN NARKOBA SEBAGAI BAGIAN DARI RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL 10 Mei 2025
- SESTAMA BNN RI HADIRI FORUM SEKRETARIS K/L: PERKUAT SINERGI PEMBERDAYAAN UMKM 08 Mei 2025
- TEMUI WARGA KAMPUNG KIAPANG, KEPALA BNN RI: KEMISKINAN BUKAN ALASAN UNTUK MENJADI BAGIAN SINDIKAT KEJAHATAN NARKOBA 09 Mei 2025
- BAHAS PENGUATAN P4GN, KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI DPRD PURWAKARTA 15 Mei 2025
- BNN DAN LPSK PERKUAT SINERGI DALAM PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN KASUS NARKOTIKA 16 Mei 2025
- BNN GELAR PEMBEKALAN UJI SERTIFIKASI KONSELOR ADIKSI SECARA DARING 15 Mei 2025