Operasi pengungkapan sindikat narkoba secara gencar dilakukan BNNP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dari hasil operasi ini, petugas berhasil membekuk tiga anggota sindikat internasional dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kg. Kasus ini berhasil dibongkar berkat laporan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman barang berupa narkotika sabu dari Jawa Barat untuk dikirim ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebagai respon terhadap informasi tersebut, petugas BNNP DIY melakukan surveilance ke wilayah Kebumen Jawa Tengah. Dari hasil pantauan, petugas BNNP DIY telah mendapatkan informasi seseorang berinisial TA akan membawa sabu dari Bekasi menuju Purwokerto dengan menggunakan bus.Setelah TA tiba di Purwokerto kemudian tersangka TA turun dan berganti bus dan selanjutnya Petugas dari BNNP DIY ikut masuk bus untuk melakukan pengawasan melekat terhadap tersangka TA. Setelah sampai di wilayah Yogyakarta yaitu di Ambar Ketawang, tersangka TA berganti Bus menggunakan Bus Suttle tujuan UPN. Sekitar pukul 22.30 Wib tanggal 15 April 2016 tersangka TA yang membawa sabu tersebut tiba di Perempatan UPN di Jl. Ring Road Utara Dsn. Mancasan, Condong Catur, Depok, Sleman. Di tempat ini pula, Petugas BNNP DIY melakukan penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya terhadap Tersangka TA dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.014 gram . Pada saat bersamaan petugas BNNP DIY mengamankan tersangka RGS selaku penerima barang di bawah kendali K. BNNP DIY selanjutnya melakukan pengembangan keesokan harinya dengan menangkap tersangka DP yang berperan sebagai perekrut TA dan juga sebagai gudang di Yogyakarta yang bekerja sama dengan Tersangka RGS. DP ditangkap di depan sebuah agen bus di bilangan Jl. Raya Maos Kadipala Ds. Karang Rejo, Kec. Maos, Kab. Cilacap, Jawa Tengah. Terhadap rgs, ta, dan DP dilakukan Test urine di Bid. Dokkes Polda DIY, dan diketahui hasilnya adalah negative. Kemudian para tersangka dibawa ke Kantor BNNP DIY oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) dan 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.B/BRD-49/IV/2016
Berita Utama
BNNP DIY Ungkap Jaringan Internasional
Terkini
-
DARI DATA KE AKSI: BNN PERKUAT STRATEGI PENANGGULANGAN NARKOBA BERBASIS RISET KOMPREHENSIF 19 Des 2025 -
CANANGKAN KAMPUNG HARAPAN BERSINAR, BNN TEGASKAN TEKAD PULIHKAN KAMPUNG RAWAN 18 Des 2025 -
BNN GELAR PEMULIHAN KAMPUNG HARAPAN BERSINAR MELALUI SENAM SEHAT DAN BAKTI SOSIAL 18 Des 2025 -
NAPAK TILAS KEPALA BNN RI, KUNJUNGI ALMAMATER DAN BERI INSPIRASI DI SMAN 65 JAKARTA 18 Des 2025 -
BNN MUSNAHKAN LEBIH DARI 300 KG NARKOTIKA HASIL PENGUNGKAPAN KASUS DI BERBAGAI WILAYAH INDONESIA 18 Des 2025 -
BNN TERIMA ASET PROPERTI SENILAI RP 4 MILIAR DARI DJKN 17 Des 2025 -
BNN GELAR PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS BAGI PEGAWAI 17 Des 2025
Populer
- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- BNN RI OPERASI GABUNGAN DI BERLAN JAKARTA TIMUR: AMANKAN 24 ORANG, SALAH SATUNYA SEORANG BANDAR 26 Nov 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER)DALAM RANGKA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 26 Nov 2025

- KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN PADA DETIKCOM AWARDS 2025 26 Nov 2025

- BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025

- PEDULI SEMERU, BNN SALURKAN BANTUAN KEMANUSIAAN KE LUMAJANG 26 Nov 2025

- PERJANJIAN KERJA SAMA DIPERBARUI: BNN PASTIKAN DISTRIBUSI OUP MENGANDUNG NARKOTIKA TETAP TERKENDALI 28 Nov 2025
