Pada hari Selasa, tanggal 10 Juni 2014 Pukul 08.00 s/d 11.00 WIB Badan Narkotika Nasional Kabupaten Garut menurunkan 2 (dua) tim untuk melakukan test urin di 2 (dua) tempat sekaligus pada waktu yang bersamaan, yaitu SMPN 1 Samarang dan SMPN 2 Tarogong Kidul.Test urin dilakukan dalam rangka menjadikan lingkungan pendidikan bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dan sesuai surat permohonan SMPN 1 Samarang Nomor 420/096.B/SMP tertanggal 30 Mei 2014 dan Surat Permohonan SMPN 2 Tarogong Kidul Nomor 423.7/213/SMPN 2 Tarkid tertanggal 02 Juni 2014 tentang Permohonan Test Urin.Jumlah siswa siswi SMPN 1 Samarang yang mengikuti pemeriksaan adalah siswa siswi kelas VII dan VIII. Hasil yang diperoleh yaitu dari 131 siswa siswi yang diperiksa urinnya dengan menggunakan alat test urin (narkoba) dengan 3 (tiga) parameter (THC, Amphetamine, Morphin) adalah seluruhnya menunjukkan hasil yang negatif.Sementara itu jumlah siswa siswi SMPN 2 Tarogong Kidul yang mengikuti pemeriksaan Test Urin (Narkoba) adalah siswa siswi kelas VII, VIII, dan IX dengan jumlah 150 orang. Hasil yang diperoleh dengan menggunakan alat test urin (narkoba) 3 (tiga) parameter (THC, Amphetamine, Morphine) adalah seluruhnya menunjukkan hasil yang negatif terhadap THC, Amphetamine dan Morphine.Secara terpisah Kepala BNNK Garut, AKBP. Widayati, BA mengatakan bahwa hasil test urin di 2 (dua) Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) ini menunjukkan bahwa siswa siswi SLTP yang diperiksa sudah memiliki kesadaran tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Hal ini sejalan dengan gencarnya sosialisasi dan advokasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba yang di lakukan di Kabupaten Garut khususnya pada siswa siswi pelajar Sekolah Lanjutan Tingkap Pertama (SLTP). Siswa siswi SLTP merupakan target utama BNNK Garut karena menurut penelitian usia penyalahgunaan narkoba paling besar terjadi usia 15 s/d 24 tahun. [drg. Ervina, MARS.]
Berita Utama
BNNK Garut Test Urin Di SMPN 1 Samarang Dan SMPN 2 Tarogong Kidul
Terkini
-
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026 -
BNN KUNJUNGI TVRI, PODCAST DIBALIK LAYAR BAHAS ISU TERKINI 10 Mar 2026 -
HARI TERAKHIR ASISTENSI LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN, BNN PERKUAT IMPLEMENTASI LAYANAN PASCA REHABILITASI 10 Mar 2026 -
TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN, BNN DORONG LEMBAGA REHABILITASI PENUHI SNI 10 Mar 2026 -
UNGKAP CLANDESTINE LABORATORY DI BALI, BNN AMANKAN DUA WN RUSIA 08 Mar 2026
Populer
- DEKLARASI JAWA TIMUR BERSINAR, KOMITMEN BERSAMA PERANGI NARKOBA HINGGA PEDESAAN 14 Feb 2026

- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- BNN HADIRI UPACARA GELAR OPERASI GAKTIB DAN OPERASI YUSTISI POLISI MILITER TAHUN 2026 14 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
