Skip to main content
Berita Utama

BNNK Ciamis Kuatkan Kader Penyuluh

Oleh 21 Jul 2012Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Seksi Pemberdayaan Masyarakat BNNK Ciamis, melaksanakan kegiatan Penguatan Kader Penyuluh Anti Narkoba di lingkungan Instansi Pemerintah sebanyak 60 (enam puluh) peserta dari unsur PNS, TNI, Polri, dan Institusi Vertikal lainnya bertempat di Aula Hotel La-Rissa Ciamis (16-18 Juli 2012).Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat BNNK Ciamis Aris Nuryana dalam laporannya mengatakan bahwa Penguatan Kader Anti Narkoba di lingkungan Instansi Pemerintah merupakan tindak lanjut dari Pembentukan Kader beberapa waktu lalu.Para kader harus diberdayakan karena mereka dituntut untuk dapat menyampaikan kembali kepada masyarakat khususnya lingkungan keluarga, masyarakat, dan lingkungan kerja, tentunya dengan pengetahuan yang luas, ungkap Aris Nuryana.Selanjutnya Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi BNN RI Sri Nurhajati dalam sambutannya mewakili Kepala BNN RI menyebutkan bahwa permasalahan Narkoba sudah mengkhawatirkan, hal ini dapat dilihat dari data survey BNN dengan PUSLITKES UI 2011 yang menyatakan bahwa angka prevalansi penyalahguna/pecandu Narkoba mencapai 2,2% dari total populasi penduduk indonesia berusia 10-59 tahun atau setara dengan 3,8 juta jiwa menjadi pecandu Narkoba.Bila tidak ditangani dengan baik maka pada tahun 2015 prevalansi penyalahgunaan Narkoba diperkirakan meningkat menjadi 2,8% atau 5,1 juta orang, ujar Sri.Dalam kegiatan ini, Kepala BNNP Jawa Barat, Brigjen Anang Pratanto, sebagai salah satu narasumber menyampaikan materi Jakstranas P4GN 2011-2015 yang merupakan amanat Inpres 12/2011. Pada intinya aturan tersebut merupakan instruksi kepada seluruh instansi terkait dan komponen masyarakat untuk melaksanakan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba atau P4GN. Penyalahgunaan Narkoba berdampak multidimensi dan penyebarannya bersifat borderless (menembus batas, tak mengenal wilayah, perkotaan, pedesaan, pejabat, rakyat, semua bisa kena Narkoba), ujar Anang.Sementara itu, Kasi Registrasi dan Akreditasi Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Mamay Sugiharti, memaparkan tentang dampak Narkoba terhadap kesehatan tubuh pecandu. Ia mengatakan bahwa si pecandu/korban penyalahguna Narkoba pada dasarnya harus mendapatkan perawatan secara medis untuk disembuhkan dari ketergantunganya, bukan dikucilkan dari keluarga akibat dianggap aib.Pada hari terakhir, Satres Narkoba Polres Ciamis Aiptu Jajang Sahidin memaparkan tentang Aspek hukum dari Tindak Pidana Narkoba, mulai dari perundang-undangan Narkotika, modus operandi dan peta sebarannya dari luar negeri yang masuk ke Indonesia sampai ke Ciamis. (BK dan H/BNNK Ciamis)

Baca juga:  Direktorat Hukum BNN RI Menyelenggarakan Program Regulasi Tahun 2024

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel