Secara positif, angkutan umum bagian dari sarana transportasi tidak terlepas dari upaya menunjang pertumbuhan ekonomi, stabilitas daerah, serta pemerataan dan penyeimbangan pembangunan dengan menembus daerah-daerah terisolasi, yang menghubungkan satu tempat ke tempat lain. Namun disisi lain angkugan umum terkadang dijadikan sarana negatif untuk memuluskan sebuah modus pengantaran baik orang maupun barang secara ilegal, seperti halnya narkoba dapat juga diedarkan secara ilegal melalui angkugan umum.Menyikapi permasalahan dimaksud, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis melalui Seksi Pemberdayaan Masyarakat, menggelar seminar tentang pemberdayaan masyarakat di lingkungan kerja swastayang melibatkan para sopir dan pengelola angkutan umum, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) bekerjasama dengan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Ciamis, bertempat di Sekretariat Organda Kabupaten Ciamis, pada Selasa (17/03/2015).Acara seminar dibuka secara resmi oleh Kepala BNNK Ciamis, Drs. Dedy Mudyana M.Si,yang dihadiri juga oleh Ketua DPC Organda Kabupaten Ciamis, H. Dadang Rudayat SH, beserta jajarannya, dan perwakilan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ciamis.Seminar dimaksud pesan peranserta supir maupun pengelola angkutan umum (angkot)agar tidak terlibat dengan masalah narkoba baik mengkonsumsi maupun mengedarkan, yang berdampak pada kecelakaan lalu lintas yang merugikan keselamatan penumpang, orang lainserta perusahaan, dan juga sanksi hukum lainnya.Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat BNNK Ciamis, Aris Nuryana, S.Sos, menghimbau kepada para sopir dan pengelola angkutan umum agar jangan terlibat dengan masalah narkoba yang dapat merugikan semua pihak.Sering terjadi kasus-kasus kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan kematian disebabkan karena para pengemudi mengkonsumsi narkoba, termasuk menggunakan fasilitas angkutan umum dijadikan sebagai media peredaran gelap narkoba. Kejadian tersebut hendaknya menjadikan perhatian serius bagi kita semua untuk dapat mewaspadainya, termasuk para pengelola angkutan umum agar dapat memantau para sopirnya agar tetap berdisiplin mematuhi aturan yang berlaku guna terciptanya keselamatan berlalu-lintas Tambah Aris.Terkait dengan program pemerintah gerakan merehabilitasi 100 ribu pecandu narkoba, dibutuhkan peranserta masyarakat untuk melaporkan atau mengajak saudara, tetangga atau kerabat yang terbukti pecandu dan korban penyalahguna narkoba untuk direhabilitasi pungkas Aris.Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNNK Ciamis, Drs. Dedy Mudyana, M.Si,memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPC Organda Kabupaten Ciamis yang telah memfasilitasi kegiatan dimaksud yang menghadirkan para pengelola angkutan umum beserta para supir mengikuti kegiatan seminar, hal ini guna mendukung terciptanya lingkungan bersih narkoba. (hendi/bnnk ciamis)
Berita Utama
BNNK Ciamis Gandeng Organda Waspadai Narkoba Di Angkutan Umum
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
