Badan Narkotika Nasional (BNN), melalui Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerjasama kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-undang no.35 Tahun 2009 tentang narkotika, di Hotel Aryaduta, Manado, Sulawesi Utara (10-11/04). Kepala BNN, Anang Iskandar mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan profesionalisme para pelaksana di lapangan dalam hal penanganan para pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan yang sedang menjalani proses peradilan untuk mendapatkan rehabilitasi baik medis maupun sosial. Kegiatan ini perlu dilakukan mengingat masih banyak kendala dalam pelaksanaan proses rehabilitasi khususnya bagi pecandu Narkoba yang terkait proses hukum, ujar Kepala BNN. Kepala BNN menambahkan, Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah mengatur kewajiban Pecandu untuk melakukan rehabilitasi, dan kewajiban bagi orang tua atau wali untuk melaporkan kepada lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah. Oleh karena itulah, pada taraf ketergantungan, Pecandu Narkotika harus dilakukan pengobatan melalui kegiatan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial secara paripurna, dengan tujuan agar yang bersangkutan dapat sehat kembali, produktif, terbebas dari perbuatan kriminal, dan sekaligus terbebas dari pengulangan penyalahgunaan Narkotika, imbuh Kepala BNN. Dalam perspektif hukum, seorang pecandu dikategorikan menjadi dua, pertama tidak bermasalah dengan hukum dan yang kedua bermasalah dengan hukum. Pada prinsipnya kedua pecandu dari dua kategori di atas berhak mendapatkan layanan rehabilitasi. Bagi pecandu yang tidak bermasalah dengan hukum wajib menjalani rehabilitasi dengan melakukan wajib lapor sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Sementara itu bagi pecandu yang bermasalah dengan hukum memerlukan penanganan yang lebih serius karena harus menjalani proses peradilan yang berlaku di negara ini, hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika yang berbunyi Pecandu Narkotika yang sedang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial.Anang Iskandar mengharapkan melalui kegiatan ini seluruh elemen masyarakat lebih memahami peraturan-peratura tersebut. Disamping itu, melalui kegiatan ini BNN berharap informasi tentang upaya penanggulangan serta kebijakan terkait penanganan para pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna yang sedang menjalani proses peradilan dapat tersampaikan kepada masyarakat secara menyeluruh.Dalam kegiatan ini turut hadir Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. DR. Denny Indrayana, S.H, serta Prof.Dr. Budi Sampurna, S.H.,M.H, Staf Ahli Menteri Bidang Medico Legal Kementerian Kesehatan. Selain itu turut hadir pula pakar akademisi Fakultas Hukum UI, Gandjar Laksmana B, S.H.,M.H, Kasubdit Bina Pencegahan dan Penanggulangan Masalah Napza, Rokok dan Alkohol Kemenkes, Dra. Riza Sarasvita, M.Si.,MHS,PhD, dan Kanit II Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, AKBP. Setiadi Sulaksono. BNN juga menghadirkan pembicara dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ahmad Junaedi, S.H.,M.H, selaku Kasubdit Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI serta Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Suripto SH, MH.
Artikel
BNN Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Terkait Aturan Penanganan Pecandu
Terkini
-
Rapat Finalisasi Petunjuk Teknis Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Koorporasi (CSR) Program Pemberdayaan Masyarakat pada Kawasan Rawan Narkoba 28 Jun 2024
-
HANI 2024: Masyarakat Bergerak, Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersinar 27 Jun 2024
-
Kepala BNN RI: Banyaknya Jaringan Yang Ditangkap Dan Barang Bukti Yang Disita Bukan Ukuran Keberhasilan Penanganan Narkotika 25 Jun 2024
-
Sarasehan Rehabilitasi Menuju Indonesia Bersinar : “ Ayo Pulihkan Diri Melalui Rehabilitasi ” 25 Jun 2024
-
Lantang Nyatakan Sikap Lawan Narkoba, Kepala BNN RI: Masyarakat Pesisir Dan Perbatasan Layak Disebut Sebagai Penyelamat Generasi Bangsa 25 Jun 2024
-
Peringati Hari Anti Narkotika Internasional, Enam Ratus Ribu Jiwa Selamat dari Ancaman Bahaya Narkotika 24 Jun 2024
-
Deklarasi Antinarkoba: Semangat Persatuan Dan Kesatuan Melawan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika 24 Jun 2024
Populer
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Pratama Kepala BNNP Tahun 2024 14 Jun 2024
- Finalisasi Petunjuk Teknis Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Korporasi (CSR) Program Pemberdayaan Masyarakat pada Kawasan Rawan Narkoba 31 Mei 2024
- Mekanisme Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Masyarakat 30 Mei 2024
- Hasil Seleksi Administrasi Pengisian Jabatan Tinggi Pratama Kepala BNNP 31 Mei 2024
- Exit Meeting Telaah Sejawat Ekstern Inspektorat Utama Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap Inspektorat Badan Informasi Geospasial (BIG) 31 Mei 2024
- Bimbingan Teknis Stakeholder pada Kawasan Tanaman Terlarang di Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara 07 Jun 2024
- Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 31 Mei 2024