Badan Narkotika Nasional (BNN), melalui Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerjasama kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-undang no.35 Tahun 2009 tentang narkotika, di Hotel Aryaduta, Manado, Sulawesi Utara (10-11/04). Kepala BNN, Anang Iskandar mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan profesionalisme para pelaksana di lapangan dalam hal penanganan para pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan yang sedang menjalani proses peradilan untuk mendapatkan rehabilitasi baik medis maupun sosial. Kegiatan ini perlu dilakukan mengingat masih banyak kendala dalam pelaksanaan proses rehabilitasi khususnya bagi pecandu Narkoba yang terkait proses hukum, ujar Kepala BNN. Kepala BNN menambahkan, Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah mengatur kewajiban Pecandu untuk melakukan rehabilitasi, dan kewajiban bagi orang tua atau wali untuk melaporkan kepada lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah. Oleh karena itulah, pada taraf ketergantungan, Pecandu Narkotika harus dilakukan pengobatan melalui kegiatan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial secara paripurna, dengan tujuan agar yang bersangkutan dapat sehat kembali, produktif, terbebas dari perbuatan kriminal, dan sekaligus terbebas dari pengulangan penyalahgunaan Narkotika, imbuh Kepala BNN. Dalam perspektif hukum, seorang pecandu dikategorikan menjadi dua, pertama tidak bermasalah dengan hukum dan yang kedua bermasalah dengan hukum. Pada prinsipnya kedua pecandu dari dua kategori di atas berhak mendapatkan layanan rehabilitasi. Bagi pecandu yang tidak bermasalah dengan hukum wajib menjalani rehabilitasi dengan melakukan wajib lapor sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Sementara itu bagi pecandu yang bermasalah dengan hukum memerlukan penanganan yang lebih serius karena harus menjalani proses peradilan yang berlaku di negara ini, hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika yang berbunyi Pecandu Narkotika yang sedang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial.Anang Iskandar mengharapkan melalui kegiatan ini seluruh elemen masyarakat lebih memahami peraturan-peratura tersebut. Disamping itu, melalui kegiatan ini BNN berharap informasi tentang upaya penanggulangan serta kebijakan terkait penanganan para pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna yang sedang menjalani proses peradilan dapat tersampaikan kepada masyarakat secara menyeluruh.Dalam kegiatan ini turut hadir Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. DR. Denny Indrayana, S.H, serta Prof.Dr. Budi Sampurna, S.H.,M.H, Staf Ahli Menteri Bidang Medico Legal Kementerian Kesehatan. Selain itu turut hadir pula pakar akademisi Fakultas Hukum UI, Gandjar Laksmana B, S.H.,M.H, Kasubdit Bina Pencegahan dan Penanggulangan Masalah Napza, Rokok dan Alkohol Kemenkes, Dra. Riza Sarasvita, M.Si.,MHS,PhD, dan Kanit II Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, AKBP. Setiadi Sulaksono. BNN juga menghadirkan pembicara dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ahmad Junaedi, S.H.,M.H, selaku Kasubdit Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI serta Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Suripto SH, MH.
Artikel
BNN Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Terkait Aturan Penanganan Pecandu
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN BEKALI PETUGAS PENDAMPING IBM UNTUK LAYANAN REHABILITASI MASYARAKAT YANG BERMUTU 24 Feb 2026

- BNN MENANGKAN GUGATAN PERDATA ATAS PENYITAAN KAPAL LCT LEGEND AQUARIUS DI TANJUNG BALAI KARIMUN 24 Feb 2026

- BNN BERSAMA BEA DAN CUKAI BERHASIL UNGKAP KASUS PENGIRIMAN 1.907,2 GRAM EKSTASI 25 Feb 2026

- AUDIENSI BNN-BKN PERKUAT KETAHANAN APARATUR NEGARA DARI ANCAMAN NARKOBA 25 Feb 2026

- PELANTIKAN PEJABAT DI LINGKUNGAN BNN PERKUAT KEPEMIMPINAN DAN TRANSFORMASI 26 Feb 2026

- BNN JADI ROLE MODEL SEYCHELLES 28 Feb 2026
