Skip to main content
Berita Utama

BNN TERIMA KUNJUNGAN DPRD PROVINSI SULAWESI TENGAH DALAM RANGKA PENGKAJIAN RAPERDA P4GN

BNN TERIMA KUNJUNGAN DPRD PROVINSI SULAWESI TENGAH DALAM RANGKA PENGKAJIAN RAPERDA P4GN
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Kepala Biro Perencanaan Badan Narkotika Nasional (BNN), Mardiharto Tjokrowasito, S.H., LLM., menerima kunjungan resmi Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Ambo Dalle, dan Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Tengah, Dr. Bartholomeus Tandigala, beserta jajaran, dalam rangka pengkajian awal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Sudirman, Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa (17/6).

Dalam sambutannya, Kepala Biro Perencanaan menyampaikan apresiasi atas komitmen dan partisipasi aktif DPRD Sulawesi Tengah dalam upaya pemberantasan narkoba di daerah. Ia menekankan bahwa persoalan narkotika merupakan tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah daerah.

“Masalah narkoba adalah masalah Kita bersama. Saat ini, prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia mencapai 3,3 juta jiwa, dan mayoritas berasal dari kalangan generasi muda. Ini menjadi alarm serius, terutama agar keluarga dan anak-anak Kita tidak menjadi korban berikutnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kepala Biro Perencanaan menjelaskan tentang keterbatasan sumber daya BNN dalam menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Dari sekitar 540 kabupaten/kota, baru terdapat 173 kantor BNN Kabupaten/Kota yang telah aktif beroperasi. Oleh karena itu, dukungan dari pemerintah daerah melalui regulasi yang tepat sangat diperlukan untuk memperluas jangkauan kebijakan dan layanan P4GN.

Baca juga:  Jalur Terjal Dan Tanaman Beracun, Jadi Tantangan BNN Musnahkan Ladang Ganja

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Bartholomeus Tandigala, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari tahap awal pengkajian Raperda P4GN, bukan studi banding. DPRD Sulawesi Tengah ingin menggali masukan strategis dari BNN guna memperkuat substansi Raperda yang akan disusun, khususnya dalam hal pembagian kewenangan antarlembaga.

“Kami ingin memperjelas bagaimana pembagian kewenangan antara BNN Pusat, BNN Provinsi, Kepolisian, dan pemerintah daerah, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya,” jelasnya.

Ia juga menyoroti meningkatnya peringkat Provinsi Sulawesi Tengah dalam data prevalensi penyalahgunaan narkotika secara nasional, yang saat ini menempati posisi keempat. Hal ini menjadi keprihatinan bersama dan mendorong DPRD Sulawesi Tengah untuk segera menghadirkan regulasi yang relevan dan tepat sasaran.

Kegiatan ini menjadi bentuk nyata kolaborasi antara pusat dan daerah dalam membangun lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba serta memperkuat implementasi kebijakan narkotika di tingkat daerah. Diharapkan, Raperda yang dihasilkan dapat menjadi instrumen hukum yang kuat dalam menciptakan daerah yang tangguh terhadap ancaman narkotika.

Baca juga:  Amanat UU Narkotika, Masyarakat Diminta Berperan Dalam P4GN

#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel