Skip to main content
Berita Utama

BNN terima aset eks Pertamina sebagai Gedung Kantor Pusat BNN

Oleh 07 Agu 2018Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional resmi menerima hibah satu aset Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina berupa tanah dan bangunan senilai Rp 158 miliar dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Naskah dan berita acara hibah aset BMN ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dengan Sekretaris Utama BNN Drs. S. Mamadoa di Gedung DJKN, Jakarta, selasa (7/8).Lebih lanjut, Isa Rachmatarwata mengatakan, hibah tanah ini diperuntukkan bagi pembangunan Gedung Pusat Kantor BNN beserta fasilitasnya. Pemberian hibah dan serah kelola aset ini merupakan aset eks Pertamina yang dikembalikan ke negara sejak tahun 2003 lalu.”Jadi Pertamina waktu kita mengubahnya menjadi PT tahun 2003 itu kan dipisah, ada aset-aset yang tetap masuk di neracanya Pertamina, ada yang diserahkan kembali kepada negara. Nah itu yang dikelola selama bertahun-tahun,” kata Isa.Aset yang diberikan kepada BNN melingkupi, Tanah seluas 13.305 m2 dan tiga bangunan senilai Rp 158 miliar antara lain bangunan utama, bangunan tempat ibadah dan bangunan rumah. berkedudukan di Jalan Abdul Muis Nomor 68, Jakarta Pusat, DKI Jakarta ini kemudian ditetapkan status penggunaannya kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) yang digunakan sebagai gedung Kantor Pusat BNN.Dengan menerima hibah aset tanah dan bangunan kepada BNN, diharapkan upaya P4GN di Indonesia dapat berjalan optimal dan mendukung secara penuh seluruh program yang telah dicanangkan oleh BNN dalam mewujudkan Indonesia Bersih dari narkoba.

Baca juga:  Kepala BPKP : Komitmen P4GN Tidak Hanya di Atas Kertas

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel