Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas pengelolaan anggaran, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyampaikan laporan keuangan serta penjelasan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2023 kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung Nusantara II MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/8).
Dalam Rapat Kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, Sekretaris Utama BNN RI, Tantan Sulistyana, S.H., S.I.K., M.M., memaparkan realisasi penggunaan anggaran tahun 2023 beserta capaian kinerja masing-masing bidang.
Disampaikan Sekretaris Utama BNN RI bahwa pada tahun anggaran 2023, BNN memperoleh anggaran sebesar Rp 1.818 triliun dengan realisasi mencapai 98,19%. Adapun komposisi realisasi anggaran tersebut per jenis belanja terdiri dari: realisasi belanja pegawai sebesar 96,79%; realisasi belanja barang sebesar 98,53%; dan realisasi belanja modal sebesar 99,74%. Sementara itu, realisasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) mengalami kenaikan sebesar 35,87% jika dibandingkan dengan realisasi PNBP tahun 2022.
Realisasi anggaran tersebut, dikatakan Sekretaris Utama BNN RI telah mendukung capaian kinerja BNN di tahun 2023, diantaranya: pembentukan 414 Desa Bersinar (Bersih Narkoba); penguatan ketahanan antinarkoba pada 1.040 keluarga; mendorong penurunan jumlah kawasan rawan narkoba dari tahun 2022-2023 sebesar 576 kawasan melalui intervensi program pemberdayaan masyarakat; penguatan dan pemenuhan standar layanan lembaga rehabilitasi; pelaksanaan rehabilitasi rawat inap dan rawat jalan terhadap 21.403 klien rehabilitasi; pengungkapan 910 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah barang bukti yang disita berupa 1,3 ton sabu, 1,4 ton ganja, dan 369.938 butir ekstasi; pengungkapan 21 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan barang bukti aset senilai Rp 162,24 miliar; serta capaian kinerja bidang lainnya.
Terkait hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan tahun anggaran 2023, Tantan Sulistyana menyampaikan bahwa BNN memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-15 kalinya dan telah menindaklanjuti rekomendasi BPK sebanyak 438 atau 97,11% selama periode 2004-2022.
Usai menyampaikan laporan keuangan serta penjelasan hasil pemeriksaan BPK RI, Sekretaris Utama BNN RI juga turut menyampaikan harapannya agar Komisi III DPR RI dapat terus memberikan dukungan kepada BNN, sehingga BNN mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal dan dapat menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam penanggulangan permasalahan narkotika.
Atas penyampaian laporan dan penjelasan tersebut, Komisi III DPR RI menyatakan dapat menerima penjelasan laporan keuangan tahun anggaran 2023 serta tindak lanjut terhadap hasil temuan BPK RI untuk selanjutnya disampaikan kepada Badan Anggaran DPR RI.
#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN