Skip to main content
Berita UtamaBidang Hukum dan Kerjasama

BNN RI Melakukan Kegiatan Bimtek Pelaksanaan Kerja Sama Di Lingkungan Provinsi Bali

Sestama BNN RI Beri Penghargaan 5 Peserta Terbaik PKN Tingkat II Angkatan XII Tahun 2021
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID – Bogor, Badan Narkotika Nasional RI melalui Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN RI, menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kerja sama di Lingkungan Provinsi Bali yang dilakukan secara virtual di Lorin Sentul Hotel (29/9).

Acara dibuka oleh Direktur Kerja Sama BNN RI, Drs. Achmad Djatmiko, M.A dengan membacakan Sambutan Deputi Hukum dan Kerja Sama Drs. Puji Sarwono, menyampaikan bahwa pelaksanaan program kerja sama di lingkungan Provinsi Bali ini mengusung tema “Peningkatan Kemampuan Kerja Sama di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).”

Tujuan diselenggarakan acara ini adalah untuk meningkatkan kemampuan bagi pegawai BNN khususnya di BNNP dan BNNK/Kota di lingkungan Provinsi Bali dalam melaksanakan kerja sama bidang P4GN guna mewujudkan sinergitas pelaksanaan program P4GN yang berkesinambungan dan berkelanjutan.

BNN RI telah menjalin kerja sama yang diformalkan dengan menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan beberapa instansi pemerintah dan komponen masyarakat sejak tahun 2018 sampai Agustus tahun 2021. Oleh karena itu, BNN RI bermaksud meningkatkan kemampuan teknis personil BNNP dan BNNK/Kota dalam melaksanakan kerja sama di bidang P4GN dengan instansi pemerintah maupun komponen masyarakat lainnya di Provinsi Bali.

Baca juga:  Andai Tempat Rehab Cukup, Pasar Narkoba Bakal Mati

Direktur Kerja Sama BNN RI, Drs. Achmad Djatmiko, M.A. pada acara Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kerja Sama di lingkungan Provinsi Bali ini memberikan materi terkait “Membina Kerja Sama Yang efektif dan Efisien Dalam Mendukung Keberhasilan Program P4GN”. Dalam acara ini, ia menyampaikan bagaimana perubahan pola kerja pemerintah dari gaya lama ke era yang modern. Kemudian disampaikan pula terkait pengembangan kerja sama dan kemitraan yang efektif hingga pada tahapan pelaksanaan analisa kerja sama.

Hal serupa juga disampaikan oleh Subkoordinator Hubungan Antar Lembaga Dalam Negeri Pusat Fasilitas Kerja Sama Kemendagri, Muhammad Taufiq Mansyur, S.STP. Dalam kesempatan ini, beliau memberikan materi terkait “Mekanisme Pelaksanaan Kerja Sama Dengan Pemerintah Daerah.” Dalam paparannya ia menyampaikan terkait bagaimana gambaran umum kerja sama di Daerah, tujuan kerja sama di Daerah dan dasar hukum kerja sama, serta perlunya sinergi dalam pelaksanaan kerja sama di Daerah. “Pembagian urusan pemerintahan yang dijelaskan dari urusan yang mutlak, concurrent hingga urusan pemerintah umum, dan bagaimana tantangan dalam pelaksanaan kerja sama”, ujar Muhammad Taufik.

Baca juga:  Milenial Perlu Sentuhan Khusus Agar Terhindar Narkoba

Pada acara ini juga disampaikan terkait bagaimana mekanisme pelaksanaan kerja sama antara Kementerian/Lembaga tingkat Pusat dengan Pemerintah Daerah, seperti Mekanisme Penyusunan Dokumen Kerja sama dimana terdapat regulasi, dokumen kerja sama, format penulisan dokumen kerja sama sebelum dan sesudah, hingga pembatasan penyusunan dokumen kerja sama.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan adanya peningkatan kemampuan dalam pelaksanaan kerja sama di lingkungan provinsi Bali agar tercipta kerja sama yang baik dan berkelanjutan sehingga tidak terjadi sleeping MoU. (IK)

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel