
BNN.GO.ID – Jakarta, Direktorat Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI laksanakan Evaluasi Implementasi Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Hotel Resinda Karawang Jawa Barat, Kamis-Jum’at (15-16 Desember 2022).
Narasumber Hari ke 1 :
1. Tagam Sinaga, SH, MM (Deputi Pemberdayaan Masyarakat)
2. M. Zamroni,SH (Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI)
3. Tata Suharta Dinata (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Karawang Jawa Barat
Narasumber Hari ke 2 :
1. Ruddy B. Gunawan selaku Direktur/Ketua BuMDes
2. Jimi Permana selaku Kepala Desa Purwasari Karawang
Peserta:
1. Kepala BNNK Karawang besera Staf
2. Kepala Desa Purwasari
3. Kepala Desa Sinarbaya
4. Para Pejabat Fungsional Dayamas
5. Analis Dayamas BNN
6.Personil di Biro Hukum dan Kerjasama BNN
7. Para Personil di Kedeputian Pemberdayaan Masyarakat BNN
Pointer Hari ke I :
1. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 bahwa dukungan penganggaran pada Permendagri Nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusan RAPBD tahun 2023 diamanatkan untuk menyusun Peraturan Daerah, Tim terpadu di Provinsi hingga Kecamatan (melibatkan semua Kepala Desa) dan menyusun Rencana Aksi Daerah.
2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yang diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa serta penggunaan Dana desa diarahkan untuk percepatan SDGs
3. Proses perencanaan pembangunan Desa dimulai dengan penyusunan RPJMDesa, RKPDesa sampai dengan penyusunan APBDesa. Kegiatan P4GN dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa pada saat menyusun dokumen perencanan pembangunan Desa (RPJMDesa dan RKPDesa)
4. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi P4GN perlu turunan bentuk petunjuk teknis untuk kegiatan P4GN.
Mengingat Pemkab Karawang untuk Dana Desa TA.2021 terdapat 155 desa dari 297 desa di Kabupaten Karawang yang telah menganggarkan untuk desa bersinar.
5. Intervensi dari pemkab ke Kepala desa diperlukan mengingat urgensi dari tiap Desa yang berbeda untuk dapat dirumuskan dalam program P4GN, yang memuat kegiatan, sub kegiatan hingga pada aktivitas dan mengalokasikan alat tes urin serta memprioritaskan regulasi.
6. Forum CSR yang diketuai oleh Bupati Karawang dapat dimasukkan dalam Prioritas Nasional Bumdes untuk mewujudkan SIRARU BERSINAR
7. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2021 harus dilakukan penajaman eskalasi instrument hukum dengan gagasan perencanaan yang menggambarkan pokok-pokok pikiran urgensi efektifitas secara komprehensif
Pointer Hari ke 2 :
I. Adapun pointer materi “Peran Kepala Desa dalam mewujudkan DESA BERSIH DARI NARKOBA melalui BumDes” yang disampaikan Narasumber (Bapak Ruddy B. Gunawan selaku Direktur/Ketua BuMDes) sebagai berikut :
1. PP Nomor 11 Bumdes adalah Badan Hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa
2. BUMDes menurut UU Desa Pasal 87
BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
3. Paradigma Bumdes : Desa Membangun. Basis Lokasi : Desa. Tujuan : Perekonomi¬an Desa dan pelayanan usaha untuk warga Desa. Kewenangan : Lokal Berskala Desa. Prosedur : Musyawarah Desa. Institusi Otoritas : Pemerintah dan Masyarakat Desa. Kelembagaan : unit usaha non-berbadan hukum, maupun unit usaha berbadan hukum. Penetapan : Perdes tentang PendirianBUM Desa
4. Pengelolaan BUMDes diawali dengan Perencanaan : RPJMDesa, RKPDesa & APBDesa, Penyusunan Renstra BUMDes, Analisis Potensi, Kebutuhan, Peluang dan Tantangan, Penentuan Usaha Prioritas, Penyusunan Rencana Keuangan.
5. Program P4GN yang sedang dilaksanakan Desa Sirnabaya menuju Desa Bersinar antara lain Melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi ke setiap unsur-unsur masyarakat mengenai Bahaya Narkoba, melalui Lembaga Desa yang ada di Desa Sirnabaya, untuk selanjutnya dapat dibentuk Relawan dan Penggiat Anti Narkoba di Desa Sirnabaya. Selain membentuk Relawan Anti Narkoba dan Penggiat anti Narkoba Desa Sirnabaya berupaya untuk Terbentuknya Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM), yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap korban penyalahgunaan narkotika dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya masyarakat Sirnabaya dimulai dari pemetaan wilayah, penjangkauan, intervensi, pemantauan hingga pendekatan kearifan lokal.
6. SK Kepala Desa Sirnabayabaya tentang pembentukan satgas.
7. Program yang sudah dijalankan Satgas P4GN antara lain Sosialisasi dan Edukasi di perusahaan PMA yang ada di wilayah desa Sirnabaya, sosialiasi di sekolah SMUN 1 yg berada di zona desa bersinar (paparan dan koordinasi), kegiatan satgas pemasangan spanduk di masing2 kedusunan 1 (pemasangan spanduk akses jalan industry wilayah desa bersinar)
Diskusi :
1. Cara mendapatkan CSR untuk P4GN Koordinasi dengan perusahaan swasta dengan memasukan Program Pemerintah untuk P4GN seperti tes urine kepada karyawan perusahaan.
2. Terkait produk-produk warga binaan BNN dimasukan koperasi perusahaan untuk dipasarkan.
3. Perencanaan dan penganggaran BUMDes terkait P4GN secara teknis tergantung Regulasi dari Pemerintah Desa, pendekatan secara subyektif dan pendekatan dari satgas dalam memasukan Program P4GN.
4. Gambaran respon masyarakat terkait P4GN belum maksimal dan Satgas P4GN baru terbebtuk. Perlu pendekatan menyentuh secara edukasi tentang P4GN dan dengan melibatkan para mantan pengguna untuk memberikan edukasi dan bercerita pengalaman pribadi tentang bahaya menggunakan narkoba.
5. Ada beberapa kasus yang terjadi terkait penyalahgunaan narkoba dimasyarakat dan perusahaan swasta Penanganan yang sudah dilakukan antara lain Satgas berkoordinasi dengan Babin Kamtibmas untuk mendampingi menangani dan bilaman ditemukan pengguna dilakukan Rehabilitasi. Satgas juga berkoordinasi dan bekerjasama dengan perusahaan swasta dalam menangani P4GN dengan melakukan tes urine kepada karyawan perusahaan dan Testimoni dari Penegak Huku terkait P4GN
II. Adapun pointer materi “Optimalisasi Dana Desa Dalam Pemberdayaan Pencegahan dalam Bahaya Narkoba” yang disampaikan Narasumber (Bapak Jimi Permana selaku Kepala Desa Purwasari Karawang) sebagai berikut :
1. Di tahun 2022 baru mencanangkan desa bersinar.
2. Program P4GN belum semua desa menganggarkan melalui dana desa. Penganggaran untuk P4GN melalui dana desa baru akan dianggarkan oleh Desa Purwasari di tahun 2023. yaitu TIE, Operasional dan Kesekretariatan.
3. Desa purwasari saat ini terkait dengan peredaran dan pemyalahgunaan narkoba berstatus WASPADA. Dengan adanya satgas dan agen pemulihan dapat menjadikan desa bersinar dan meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Diskusi :
1. Dalam Program P4GN Inovasi yang akan dilakukan Kepala Desa untuk mengoptimalkan program P4GN melalui pendekatan dengan bersosialiasi berkomunikasi dalam lingkup keluarga dan melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam keagamaan dengan memberikan penyuluhan kepada para pemuda terkait P4GN.
2. Penganggaran untuk pencegahan dan penyalahgunaan narkoba dan Program IBM di tahun 2023.
3. Terkait regulasi akan diadakan musyawarah desa dan sudah dianggarkan
4. Desa Purwasari menyusun program kerja terkait P4GN di tahun 2023 dengan menggerakkan karang taruna LPM dan PKK.
5. Gambaran Desa Purwasari untuk menggandeng dari lingkungan pendidikan dan swasta melalui BUMDes dengan koordinsi dan komunikasi dengan pihak perusahaan dengan membuat baliho. Koordinasi dengan lingkungan pendidikan melalui soisliasi bahaya narkoba.
6. Memberikan apresiasi kepada Kepala Desa untuk pemberian penghargaan P4GN.
REKOMENDASI
1. Mendorong implementasi Perbadan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kab/Kota Tanggap Ancaman narkoba melalui instruksi Kemendagri
2. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2021 perlu dilakukan penajaman eskalasi instrument hukum
3. Kerjasama dengan Forum BUMDes baik di tingkat pusat maupun wilayah guna mendorong percepatan pelaksanaan P4GN
DEPUTI BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BNN RI
#SpeedUpNeverLetUp
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar