Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menunjukkan kinerjanya dengan berhasil mengamankan truk box bermuatan ganja di depan sebuah bengkel mobil saat melintas di wilayah Lampung Tengah, Selasa (25/2).
Pengungkapan tersebut setelah dilakukan pengintaian selama tiga hari oleh tim pemberantasan BNN RI.
Dari hasil penangkapan, diperkirakan truk box tersebut memuat 564 bungkus paket ganja diperkirakan sekitar 600 kg. serta tim BNN RI juga berhasil mengamankan dua orang tersangka, laki-laki berinisial RH (33 thn) dan ER (38 thn).
Dari hasil interograsi dan penyelidikan terhadap kedua pelaku tersebut, tim BNN RI yang dipimpin langsung Deputi Pemberantasan, Arman Depari berhasil lagi mengantongi nama seorang pelaku yang merupakan narapidana berinisial H yang warga binaan Lapas Kelas I Tangerang.
Dari tangan pelaku H, Tim BNN RI mengamankan sebuah telepon seluler yang digunakan pelaku napi tersebut untuk berkomunikasi dengan RH dan ER.
Dalam aksinya, pelaku H memerintahkan RH dan ER untuk mengirim ganja dari wilayah Aceh ke Jakarta melalui jalur darat. Hingga kini Tim BNN RI masih melakukan pengembangan untuk mengejar satu target lainnya yang masih buron.
Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Markas Besar BNN RI di Cawang, Jakarta untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
*BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI*