Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Dr. Petrus Reinhard Golose, didampingi oleh Sekretaris Utama, Drs. I Wayan Sukawinaya, dan Inspektur Utama, Drs. Wahyono, hadiri kegiatan Taklimat Awal (Entry Meeting) atas Pemeriksaan LKKL Tahun 2021 Di Lingkungan AKN Tahun 2021, yang digelar secara daring, di Ruang Soetomo, Gedung BNN RI, Jumat, (4/2).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., menyampaikan dalam sambutannya bahwa sebagai wujud nyata komitmen Kementerian/Lembaga, menyelenggarakan administrasi pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 36, menuntut semua entitas untuk melakukan penerapan pelaporan keuangan berbasis aktual yang berarti bahwa laporan keuangan yang dibuat harus terukur dan dapat di evaluasi predikat WTP adalah keharusan yang harus didapatkan oleh semua entitas karena opini ini akan diterbitkan apabila laporan keuangan telah sesuai dengan prinsip Akuntansi,” ungkap Menko Polhukam.
Mengutip dari apa yg disampaikan Presiden RI, bahwa WTP bukanlah tujuan akhir. Namun, pemerintah ingin agar uang rakyat dikelola dan digunakan dengan transparan dan akuntabel sehingga setiap Rupiah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Dr. Hendra Susanto, S.T., M.Eng., M.H.,CFrA., CSFA., dalam sambutannya bahwa dalam melaksanakan pemeriksaan, entry meeting adalah salah satu tahap penting yang dapat mempengaruhi keberhasilan dan kelancaran pelaksanaan pemeriksaan. Entry meeting merupakan bentuk komunikasi pemeriksaan, yang bertujuan untuk menjalin komunikasi awal antara tim pemeriksa dengan entitas yang diperiksa serta mewujudkan kesamaan persepsi terhadap pelaksanaan pemeriksaan.
“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan yang kami lakukan kali ini adalah pemeriksaan atas laporan keuangan, yang hasilnya nantinya akan berupa opini,” ujar Anggota I BPK.
Opini adalah pendapat professional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan yang dikelola atau dijalankan oleh entitas yang diperiksa. Opini yang diberikan oleh BPK ada empat yaitu : Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (Adversed) dan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer),” tambah Hendra.
Tim Pemeriksa saat ini memanfaatkan Big Data Analytics (BIDICS) yang dapat mengidentifikasi berbagai data dan indikasi awal kegiatan pengadaan barang dan jasa. Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan dapat berjalan lancar jika komunikasi, koordinasi, dan kerja sama antara pemeriksa dengan entitas yang diperiksa dapat berjalan optimal, khususnya dalam penyediaan data dan dokumen pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dibutuhkan dalam pemeriksaan. Keterbukaan dan kelengkapan data/informasi dari jajaran satuan kerja, serta klarifikasi dalam proses pemeriksaan sangat penting untuk menghindari kesalahan judgement pemeriksa.
“Kami harapkan 13 Kementerian/Lembaga yang hadir pada hari ini agar mempertahankan Opini WTP yang diperoleh tahun sebelumnya dengan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh BPK dalam memperbaiki kelemahan-kelemahan SPI dan selalu memberikan inovasi untuk pengelolaan keuangan negara yang lebih baik, serta selalu menjaga kepatuhan agar setiap rupiah pengeluaran negara dipergunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
“Mengingat pemeriksaan dilakukan dalam masa pandemi, saya menekankan kepada tim pemeriksa dan mengajak jajaran satuan kerja yang diperiksa agar dapat melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten serta melalukan inovasi dalam melaksanakan beberapa prosedur pemeriksaan alternatif antara lain dapat dilakukan secara virtual, agar kita semua dapat terhindar dari penyebaran Covid-19,” tutupnya.
Seperti kita ketahui bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun 2020 yang berada di bawah wewenang pemeriksaan Auditorat Utama Keuangan Negara I (AKN I). Prestasi ini tentu sangat membanggakan, karena BNN berhasil meraih predikat WTP ini sepuluh kali berturut-turut sejak 2013. (FNY)
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar