Skip to main content
UnggulanBerita UtamaBidang Pemberdayaan Masyarakat

BNN RI Gelar Bimtek Dan Bentuk Penggiat Anti Narkoba Di Pontianak

Lingkungan Pendidikan Merupakan Mitra Strategis Tangkal Narkoba
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Terletak diatas garis khatulistiwa, Kota Pontianak memiliki daya pikat tersendiri sebagai salah satu kawasan wisata eksotis di Indonesia. Banyak traveller baik dalam negeri maupun luar negeri yang menjadikan Kota Pontianak sebagai salah satu tujuan wisata. Menjadi salah satu kota tujuan wisata, Pontianak dinilai sebagai salah satu kota yang rawan penyalahgunaan Narkoba

Menyikapi hal tersebut, Direktorat Peran Serta Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan Instansi Pemerintah di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (05/08).

Kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk membentuk penggiat anti narkoba di masing-masing lingkungan kerja dengan harapan para penggiat anti narkoba di Kota Pontianak dapat berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungannya masing-masing.

Hal lain yang menjadi tujuan diselenggarakannya kegiatan ini ialah terbentuknya sistem kerjasama antara BNN dan instansi pemerintah yang ada di Kalimantan Barat. Sinergitas antar instansi masih sangat dibutuhkan mengingat penyebaran narkotika yang semakin masif dan menyasar hampir ke seluruh sendi kehidupan di masyarakat.

Baca juga:  Kurangi Jumlah Pengguna, Instansi Pemerintah Harus Giatkan P4GN

Seperti yang disampaikan Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Suyatmo, M.Si, saat membuka acara mewakili Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI pada peserta kegiatan Bimbingan Teknis Penggiat P4GN di Lingkungan Instansi Pemerintah di Hotel Aston, Pontianak.

Dalam paparannya di depan puluhan orang penggiat anti narkoba di lingkungan pemerintahan kota Pontianak, Kepala BNNP Kalbar mengatakan bahwa masalah penanganan narkotika baik itu pemberantasan ataupun pencegahan tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada BNN atau Kepolisian.

“Salah, apabila ada pendapat yang mengatakan masalah narkotika itu yang punya adalah polisi dan BNN saja.” tegas Suyatmo.

Menurutnya, implementasi hukum dan undang-undang narkotika memang menjadi tanggungjawab BNN, Kepolisian dan Kejaksaan sebagai penegak hukum. Namun, sambungnya, aktifitas pencegahan dan rehabilitasi membutuhkan upaya bersama yang sinergis.

“Contohnya melakukan rehabilitasi itu melibatkan tenaga medis, kesehatan, lembaga sosial, BNN, dan tenaga penegak hukum jadi kita tidak bisa menyerahkan seluruhnya kepada BNN atau Kepolisian tapi harus didukung oleh seluruh masyarakat.’ Imbuh Suyatmo.

Kepala BNN Provinsi Kalbar berharap nantinya para penggiat anti narkoba lingkungan Instansi Pemerintan di Kalimantan Barat dapat membuat rencana aksi dan menyusun regulasi terkait upaya pencegahan narkotika bisa dilakukan di lingkungan masing-masing (SP/HNY)

Baca juga:  Pelaksanaan Sosialisasi Panduan Peran Serta Masyarakat Di Propinsi Jawa Timur

Biro Humas dan Protokol BNN RI
#Hidup100%

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel