
Sosialisasi Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) kembali dilaksanakan oleh Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, bertempat di Hotel Swiss-Bell Jakarta, Kamis (31/8).
Memasuki hari ke-3, kegiatan ini dibuka oleh Direktur Peran Serta Masyarakat (PSM) BNN, Drs. Yuki Ruchimat, M.Si. dengan dihadiri oleh perwakilan penanggung jawab bidang pemberdayaan masyarakat dari BNNP dan BNNK/Kota dari zona 3 yaitu wilayah timur Indonesia yang dilakukan secara virtual. Selain itu, hadir pula tamu undangan perwakilan dari Badan Riset Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, dan Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
Direktur PSM BNN, Drs. Yuki Ruchimat, M.Si., dalam pembukaan kegiatan ini menyampaikan tujuan diadakannya soosialisasi ini. Hal ini penting dilakukan untuk menyebarluaskan informasi kepada seluruh pemangku kepentingan terkait Peraturan BNN Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan KOTAN.
“Harapannya adalah pemerintah Kabupaten/Kota termotivasi untuk menciptakan kondisi ketanggapsiagaan di wilayahnya masing-masing, karena masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,” ujarnya.
Disamping itu, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN akan bekerjasama dengan BRIN untuk mengembangkan tata cara pengukuran untuk mendapatkan hasil yang lebih valid sehingga pada saat pemberian penghargaan sesuai dengan kondisi di wilayahnya.
“Terutama adalah bagaimana agar KOTAN bisa terimplementasi di seluruh wilayah kabupaten kota walaupun dari 514 kabupaten/kota baru tercover sebanyak 173 kabupaten/kota yang diharapkan dapat menghasilkan wilayah yang tanggap dari ancaman narkoba dan mewujudkan Indonesia Bersinar. Diharapkan juga nantinya penghargaan ini bisa meningkat lagi sampai penghargaan dari pimpinan tertinggi di Republik Indonesia,” pungkasnya.
Kedepannya Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN akan terus konsiten mensosialisasikan kegiatan yang berkaitan dengan inisiasi keswadayaan masyarakat dalam rangka P4GN, serta akan selalu bersinergi dengan seluruh komponen masyarakat agar semakin berkiprah dan berkontribusi menyadarkan masyarakat akan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, serta terus berpartisipasi aktif dalam mengurangi/menurunkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba untuk mewujudkan masyarakat yang imun terhadap narkoba.
Biro Humas dan Protokol BNN RI