
BNN.GO.ID, Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Drs. Heru Winarko, S.H yang didampingi Direktur Intelijen Deputi Bidang Pemberantasan Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., Direktur Informasi dan Edukasi Deputi Bidang Pencegahan, Drs. Purwo Cahyoko, Direktur Penindakan dan Pengajaran Deputi Bidang Pemberantasan I Wayan Sugiri, S.H., S.I.K, M.Si., menerima kunjungan kerja dari Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Ruang Pattimura, gedung utama BNN RI, Jakarta (2/12).
Kedatangan rombongan Bakamla yang dikepalai oleh Laksamana Madya TNI Aan Kurnia, S.Sos., M.M., tersebut dilakukan guna mempercepat terlaksananya kolaborasi data dan informasi lintas instansi dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan dan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Sementara itu, menurut Kepala BNN RI dengan adanya pertemuan ini akan meningkatkan penegakkan hukum dalam konteks pencegahan masuknya narkoba ke dalam wilayah Indonesia.
Kepala BNN RI menambahkan bahwa pertemuan ini diharapkan dapat menciptakan kolaborasi yang kuat dalam rangka menekan angka penyelundupan narkoba yang gencar masuk ke negeri ini, baik melalui bandar udara, pelabuhan laut, perairan darat maupun lintas batas.
Selain itu, Kepala BNN RI berharap kedepannya supaya terdapat aturan dan regulasi tentang registrasi pada _speed boat_ sehingga nanti dapat diketahui pemiliknya, seperti halnya kendaraan bermotor yang berpelat nomor.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BNN RI juga menyampaikan tentang Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari unsur Kesehatan (kedokteran medis dan psikologis) dan Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, BNN).
Dalam hal ini, TAT adalah sebagai asesor yang memiliki tugas memberikan rekomendasi bagi hakim mengenai tingkat ketergantungan narkotika dan keterlibatan tersangka pada tindak pidana narkotika.
Diharapkan melalui rekomendasi TAT, penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika bisa diklasifikasikan dan disesuaikan.
Drs. Heru Winarko, S.H menjelaskan bahwa setiap tersangka kasus narkoba yang ditangkap, idealnya diserahkan ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) agar bisa ditentukan, apakah tersangka ini penyalahguna murni ataukah pengedar bahkan bandar.
Kepala BNN RI berharap agar para aparat penegak hukum dalam menangani berkas perkara menerapkan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal itu mengungkapkan bahwa pengguna narkotika yang tertangkap diberikan putusan untuk dilakukan rehabilitasi.
Pertemuan pun diakhiri dengan melakukan kunjungan ke ruang multi fungsi Puslitdatin guna diperlihatkan teknologi internet milik BNN serta toko stop narkoba untuk melihat berbagai bentuk kerajinan tangan yang dihasilkan dari berbagai daerah rawan narkoba. (HNY/YDW)
*Biro Humas dan Protokol BNN RI*
#hidup100persen