Sesuai dengan amanat UU No. 35 Tahun 2009, Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis shabu, dengan jumlah total 2.761,87 gram setelah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.Barang bukti ini diperoleh dari hasil pengungkapan dua kasus berbeda oleh petugas BNN, yaitu kasus peredaran Narkoba di Riau yang melibatkan Lapas, dan peredaran Narkoba di Jakarta.Kasus peredaran Narkoba di Riau ini berhasil diungkap petugas BNN setelah para petugas menangkap pelaku transaksi Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh WNI berinisial A, BA, dan M di luar area Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru, Sabtu (31/3).Kepala Bagian Humas dan Dokumentasi BNN, Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si, mengatakan bahwa petugas BNN menyita shabu seberat 881,40 gram dari tangan tersangka, yang dikemas dalam 8 bungkus plastik bening.Barang bukti shabu tersebut disembunyikan dalam kaleng roti. Menurut keterangan para tersangka, barang bukti tersebut akan diselundupkan ke dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru, yang melibatkan petugas Lapas dan narapidana, imbuh Kabag Humas. Sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus ini, BNN berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, untuk menangkap seluruh tersangka yang terlibat dalam jaringan sindikat Narkoba yang beroperasi di dalam Lapas tersebut.Pada tanggal 2 April 2012, tim Satgas yang terdiri dari jajaran BNN dan Kemenkumham akhirnya berhasil mengamankan 1 sipir dan 3 Napi, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkoba.Sementara itu, kasus kedua yang berhasil dibongkar petugas adalah kepemilikian barang bukti Narkoba jenis shabu oleh dua tersangka, masing-masing berinisial N dan A, yang ditangkap aparat BNN di Apartemen Permata Executive, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari tersangka tersebut, petugas menyita shabu seberat 1.737,40 gram.Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke rumah N lainnya, di Komplek Limus Pratama, Cileungsi Bogor. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas BNN berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa shabu seberat 213,55 gram. Sehingga total barang bukti dari kedua tersangka ini mencapai 1.950,95 gram.Dengan pemusnahan seluruh barang bukti ini, BNN telah menyelamatkan setidaknya lebih dari 11.130 orang dari bahaya penyalahgunaan Narkoba. (BK)
Berita Utama
BNN Musnahkan Shabu 2.761,87 Gram
Terkini
-
BNN MAKNAI IDUL FITRI SEBAGAI MOMENTUM REFLEKSI DAN PENGUATAN SINERGI ORGANISASI 30 Mar 2026 -
LKIP dan Rencana Strategis Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN 30 Mar 2026 -
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026
Populer
- BNN KUNJUNGI TVRI, PODCAST DIBALIK LAYAR BAHAS ISU TERKINI 10 Mar 2026

- BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026

- HARI TERAKHIR ASISTENSI LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN, BNN PERKUAT IMPLEMENTASI LAYANAN PASCA REHABILITASI 10 Mar 2026

- UNGKAP CLANDESTINE LABORATORY DI BALI, BNN AMANKAN DUA WN RUSIA 08 Mar 2026

- BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026

- TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN, BNN DORONG LEMBAGA REHABILITASI PENUHI SNI 10 Mar 2026

- BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026
