Sesuai dengan amanat UU No. 35 Tahun 2009, Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis shabu, dengan jumlah total 2.761,87 gram setelah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.Barang bukti ini diperoleh dari hasil pengungkapan dua kasus berbeda oleh petugas BNN, yaitu kasus peredaran Narkoba di Riau yang melibatkan Lapas, dan peredaran Narkoba di Jakarta.Kasus peredaran Narkoba di Riau ini berhasil diungkap petugas BNN setelah para petugas menangkap pelaku transaksi Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh WNI berinisial A, BA, dan M di luar area Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru, Sabtu (31/3).Kepala Bagian Humas dan Dokumentasi BNN, Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si, mengatakan bahwa petugas BNN menyita shabu seberat 881,40 gram dari tangan tersangka, yang dikemas dalam 8 bungkus plastik bening.Barang bukti shabu tersebut disembunyikan dalam kaleng roti. Menurut keterangan para tersangka, barang bukti tersebut akan diselundupkan ke dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru, yang melibatkan petugas Lapas dan narapidana, imbuh Kabag Humas. Sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus ini, BNN berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, untuk menangkap seluruh tersangka yang terlibat dalam jaringan sindikat Narkoba yang beroperasi di dalam Lapas tersebut.Pada tanggal 2 April 2012, tim Satgas yang terdiri dari jajaran BNN dan Kemenkumham akhirnya berhasil mengamankan 1 sipir dan 3 Napi, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkoba.Sementara itu, kasus kedua yang berhasil dibongkar petugas adalah kepemilikian barang bukti Narkoba jenis shabu oleh dua tersangka, masing-masing berinisial N dan A, yang ditangkap aparat BNN di Apartemen Permata Executive, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari tersangka tersebut, petugas menyita shabu seberat 1.737,40 gram.Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke rumah N lainnya, di Komplek Limus Pratama, Cileungsi Bogor. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas BNN berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa shabu seberat 213,55 gram. Sehingga total barang bukti dari kedua tersangka ini mencapai 1.950,95 gram.Dengan pemusnahan seluruh barang bukti ini, BNN telah menyelamatkan setidaknya lebih dari 11.130 orang dari bahaya penyalahgunaan Narkoba. (BK)
Berita Utama
BNN Musnahkan Shabu 2.761,87 Gram
Terkini
-
BNN PERKUAT PASCAREHABILITASI SEBAGAI PILAR REHABILITASI BERKELANJUTAN 04 Mar 2026 -
SINERGI BNN DAN DPP SANTRI PASUNDAN, PERKOKOH KETAHANAN GENERASI DARI ANCAMAN NARKOTIKA 04 Mar 2026 -
TEKEN MOU DENGAN CITILINK, BNN PERSEMPIT RUANG GERAK PEREDARAN NARKOTIKA 03 Mar 2026 -
HADIRI SARASEHAN, BNN TEGASKAN KEBUDAYAAN SEBAGAI FONDASI KETAHANAN MORAL BANGSA 02 Mar 2026 -
BNN JADI ROLE MODEL SEYCHELLES 28 Feb 2026 -
PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026 -
PELAJAR TANGGUH TANPA NARKOBA, BEKAL AWAL MENUJU INDONESIA EMAS 2045 28 Feb 2026
Populer
- KEPALA BNN RI DUKUNG TEROBOSAN KEMENKUM RESMIKAN POSBANKUM DAN DEKLARASI DESA BERSINAR DI SULAWESI TENGAH 05 Feb 2026

- PATAHKAN JARINGAN ACEH, BNN SITA 360 KG NARKOTIKA 06 Feb 2026

- HADAPI ANCAMAN NARKOBA, BNN DAN PEMUDA PATRIOT NUSANTARA PERKUAT KOLABORASI 05 Feb 2026

- RAKERNIS BIDANG REHABILITASI DORONG AKSELERASI LAYANAN TERINTEGRASI DAN BERKELANJUTAN 06 Feb 2026

- BNN PERKUAT EDUKASI PUBLIK MELALUI PAMERAN KAMPUNG HUKUM 09 Feb 2026

- KEPALA BNN RI HADIR BERSAMA PRESIDEN RI DALAM MUNAJAT UNTUK KESELAMATAN BANGSA DAN PENGUKUHAN PENGURUS MUI 08 Feb 2026

- PERANGI NARKOTIKA LINTAS NEGARA, BNN TERIMA KUNJUNGAN DELEGASI AFGHANISTAN 09 Feb 2026
