Skip to main content
Berita Utama

BNN Musnahkan Shabu 2.761,87 Gram

Oleh 13 Apr 2012Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Sesuai dengan amanat UU No. 35 Tahun 2009, Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis shabu, dengan jumlah total 2.761,87 gram setelah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.Barang bukti ini diperoleh dari hasil pengungkapan dua kasus berbeda oleh petugas BNN, yaitu kasus peredaran Narkoba di Riau yang melibatkan Lapas, dan peredaran Narkoba di Jakarta.Kasus peredaran Narkoba di Riau ini berhasil diungkap petugas BNN setelah para petugas menangkap pelaku transaksi Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh WNI berinisial A, BA, dan M di luar area Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru, Sabtu (31/3).Kepala Bagian Humas dan Dokumentasi BNN, Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si, mengatakan bahwa petugas BNN menyita shabu seberat 881,40 gram dari tangan tersangka, yang dikemas dalam 8 bungkus plastik bening.Barang bukti shabu tersebut disembunyikan dalam kaleng roti. Menurut keterangan para tersangka, barang bukti tersebut akan diselundupkan ke dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru, yang melibatkan petugas Lapas dan narapidana, imbuh Kabag Humas. Sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus ini, BNN berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, untuk menangkap seluruh tersangka yang terlibat dalam jaringan sindikat Narkoba yang beroperasi di dalam Lapas tersebut.Pada tanggal 2 April 2012, tim Satgas yang terdiri dari jajaran BNN dan Kemenkumham akhirnya berhasil mengamankan 1 sipir dan 3 Napi, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkoba.Sementara itu, kasus kedua yang berhasil dibongkar petugas adalah kepemilikian barang bukti Narkoba jenis shabu oleh dua tersangka, masing-masing berinisial N dan A, yang ditangkap aparat BNN di Apartemen Permata Executive, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari tersangka tersebut, petugas menyita shabu seberat 1.737,40 gram.Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke rumah N lainnya, di Komplek Limus Pratama, Cileungsi Bogor. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas BNN berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa shabu seberat 213,55 gram. Sehingga total barang bukti dari kedua tersangka ini mencapai 1.950,95 gram.Dengan pemusnahan seluruh barang bukti ini, BNN telah menyelamatkan setidaknya lebih dari 11.130 orang dari bahaya penyalahgunaan Narkoba. (BK)

Baca juga:  PENGGAGALAN KASUS UPAYA PENYELUNDUPAN NARKOTIKA

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel