Skip to main content
Siaran Pers

BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI 9 KG SABU DAN HEROIN

Oleh 23 Mei 2014Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Jakarta, Jumat (23/5) – Bertempat di Lapangan Parkir Badan Narkotika Nasional (BNN), BNN melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika yang ke-13 di tahun 2014 ini. Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil pengungkapan 2 (dua) kasus tindak pidana Narkotika yang melibatkan 5 (lima) orang tersangka, masing-masing berinisial AS als In, MAS, Ram, LHF, dan CC. Dari kelima tersangka, BNN menyita barang bukti Narkotika berupa 9.119,6 gram sabu dan 108,7 gram heroin. Jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan pada hari ini adalah sebanyak 9.092,2 gram sabu dan 103,7 gram heroin, sedangkan sebanyak 27,4 gram sabu dan 5 gram heroin disisihkan untuk keperluan laboratorium dan pembuktian perkara. Pada tanggal 8 Mei 2014 lalu, BNN telah merelease keberhasilan pengagalan peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh jaringan sindikat Narkoba Hongkong berinisial LHF (47) dan CC (44). Kedua pria yang merupakan warga negara Cina ini bekerja sama dengan WNI salah satunya berinisial Ram (33) untuk mengedarkan 9.119,6 gram sabu di Indonesia.Ram yang sehari-harinya berprofesi sebagai pedagang pakaian ini diamankan petugas BNN pada tanggal 2 Mei 2014, pukul 14.00 WIB, di area parkir sebuah restoran cepat saji di kawasan MH. Thamrin, sesaat setelah menerima 954,9 gram sabu dari LHF. Selain 954,9 gram sabu, petugas juga menyita 193,5 gram sabu lainnya dari tangan Ram. Ram mengaku mendapatkan upah Rp 3 s.d. 4 juta dari setiap transaksi yang berhasil dilakukannya.Di tempat yang sama, petugas selanjutnya mengamankan LHF yang berada dalam sebuah mobil tempat ia melakukan transaksi dengan Ram. Di mobil tersebut, selain LHF, petugas juga mengamankan CC, rekan LHF yang bertugas sebagai pengawas dalam transaksi Narkotika tersebut. Di dalam mobil ini juga petugas menyita barang bukti berupa 999,9 gram sabu.Petugas selanjutnya menggeledah sebuah hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, tempat CC menginap. Hasilnya, petugas menyita 5 (lima) bungkus sabu seberat 7,4 gram yang diakui merupakan milik CC. Selain menggeledah hotel tempat CC menginap, petugas juga menggeledah sebuah hotel lain di kawasan tersebut, tempat LHF menginap dan berhasil menemukan 7 (tujuh) bungkus sabu seberat 6.963,9 gram. Sehingga jumlah barang bukti yang disita dari kasus ini adalah sebanyak 9.119,6 gram sabu.Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa dalam kurun waktu satu bulan terakhir, LHF telah sebelas kali mengedarkan sabu di kawasan Jakarta dengan jumlah mencapai ±20 Kg. LHF mengawali karirnya sebagai kurir Narkoba di Indonesia pada Desember 2013 lalu dengan bekal 20.000 Dolar Hongkong. Sedangkan CC baru tiba di Indonesia pada 10 April 2014 dan dipertemukan oleh LHF oleh pengendalinya yang berada di Hongkong.Kasus kedua melibatkan 2 (dua) orang tersangka yang merupakan WNI berinisial AS als In (P, 38) dan MAS (L, 19). Keduanya diamankan pada tanggal 23 April 2014, di Jalan Tanjung Raya II Komplek Villa Jaya Lestari, Pontianak, dengan barang bukti berupa 108,7 gram heroin.Heroin yang dikemas dalam sebuah paket yang berisikan kopi dan makanan dan dikirim dari Jakarta ini kemudian dibawa AS als In untuk diberikan kepada MAS. Petugas selanjutnya melakukan controlled delivery dan berhasil menangkap MAS.Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa ini merupakan aksi mereka yang kedua kalinya sebagai kurir Narkoba. Sebelumnya, AS als In dan MAS yang tidak saling mengenal ini mengantar paket Narkotika dengan modus disimpan dalam paket berisi DVD, untuk seseorang (Mr. X) di Kp. Beting, Pontianak, yang merupakan pengendali MAS dan hingga kini masuk dalam DPO.Setelah paket tersebut diterima oleh Mr. X, AS als In diberikan upah sebesar Rp 2.500.000,- sedangkan MAS hanya diberikan upah sebesar Rp 50.000,- karena hanya bertugas mengantar AS als In menemui Mr. X. AS als In diketahui dikendalikan oleh Mr. Y (DPO) yang juga merupakan pengendali Mr. X. Atas perbuatannya seluruh tersangka terancam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Baca juga:  Sampaikan Pesan Anti Narkoba dengan Cara “Asyik”

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel