Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali lakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika. Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 97,6 kg sabu, 112.901 ribu butir pil ekstasi/MDMA dan 36,3 kg ganja kering. Ini kali kelima, BNN lakukan pemusnahan barang bukti sepanjang tahun 2018.Barang bukti tersebut berhasil disita BNN hanya dalam waktu kurang dari satu bulan. Sebelum dilakukan pemusnahan, BNN menyisihkan 196,5 Gram sabu, 140 Butir pil Ekstasi, dan 641 gram ganja, guna kepentingan penyelidikan dan pembuktian perkara di persidangan. Sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan BNN adalah 97,8 kg sabu, 113.041 butir pil ekstasi dan 37 kg ganja kering.Dari sana, BNN berhasil membongkar 8 kasus kejahatan narkoba dan menjaring 14 orang anggota sindikat narkotika internasional.Berikut kronologis pengungkapannya :Kasus I : BNN berhasil mengungkap sindikat narkotika internasional yang bersarang di Jakarta pada Kamis, 15 Maret 2018. Dari pengungkapan kasus ini, BNN menyita 51,4 Kg sabu dan mengamankan satu orang anggota sindikat berinisial SA.Terungkapnnya jaringan ini, berawal dari penangkapan seorang WN Taiwan berinisial HJW di Kawasan Pintu Air Ancol, Jakarta Utara. HJW diamankan bersama SA didalam taxi online saat hendak melakukan transaksi. Ketika dilakukan pengembangan, HJW melakukan perlawanan, hingga terpaksa dilumpuhkan oleh petugas hingga kahirnya tewas. Selanjutnya tim BNN melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan beberapa berkas dan buku rekining dari dalam apartemen milik tersangka sebagai alat bukti.Kasus II : Berikutnya adalah pengungkapan kasus yang terjadi di Kawasan lintas batas Segumon Sangau, Kalimantan Barat, Selasa (13/3). Kali ini dua orang bandar berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 2.036 gram sabu dan 30.151 butir pil ekstasi. Dari keterangan tersangka, diketahui barang haram tersebut dibawa dari Kota Kuching, Malaysia menuju Indonesia.Satu orang tersangka berinisial NEA alias P, warga negara Malaysia, terpaksa dilumpuhkan hingga akhirnya tewas karna melakukan perlawanan. Sementara tersangka lainnya berinisial EAW diamankan saat melintas di jalur Lintas Trans Kalimantan.Kasus III : BNNP DKI Jakarta berhasil gagalkan pengiriman ganja sebanyak 32,5 kg ganja dari Medan menuju Jakarta di terminal kargo Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (4/3). . Pengiriman paket ganja yang dikamuflasekan layaknya tanaman hias itu ditujukan kepada keorang pria berinisial YDA. Pengejaran dilakukan, BNN berhasil amankan YDA di rumahnya yang terletak dikawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat.Dari hasil pemeriksaan, diketahui YDA telah beberapa kali menerima paket ganja serupa. Kedua orang tua YDA juga diamankan petugas karna diduga mengetahui dan membiarkan anaknya melakukan hal tersebut. Hingga kini pengirim paket ganja tersebut masih dalam pengejaran petugas.Kasus IV :BNNP DKI Jakarta kembali gagalkan peredaran ganja yang dlakukan oleh sindikat narkotika yang beroperasi di Kawasan Jakarta dan sekitarnya. Kali ini tim BNNP DKI berhasil mengamankan 4, 5 kg ganja dan mengamanakan satu orang pria berinisial MS alias H. Modus yang digunakan mirip dengan kasus sebelumnya.Ganja dikirim dari Medan menuju Jakarta menggunakan jasa penitipan barang. Dari hasil koordinasi antara BNNP Sumatera Utara, MS berhasil diamankan di Kawasan Palmerah, Jakarta Barat pada hari Selasa 20 Maret 2018. Atas perbuatannya tersangka dan barang bukti diamankan di BNN pusat untuk dilakukan pemusnahan barang bukti.Kasus V :Maret lalu, BNN lakukan operasi gabungan bersama Bea dan Cukai di Kota Pontianak, Kalimanan Barat. Dari dua penangkapan yang berhasil dilakukan, 1 diantaranya adalah penangakpan terhadap pria berinisial SY dan rekannya AA. Dari tangan kedua tersangka, tim gabungan berhasil mengamankan 7,2 kg sabu dan 21.727 butir pil ekstasi.Kedua tersangka diamankan tim gabungan saat melintas di Jl. Raya Sosok Tayan, Sanggau, Kalimantan Barat. Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua tersangka membawa sabu tersebut dari Kuching, Malaysia menuju Kota Pontianak melalui perbatasan Entikong. Kepada petugas, keduanya mengaku diperintah oleh Apendi, salah satu penghuni Rutan Bengkayang, Kalimantan Barat.Kasus VI :20,6 kg sabu berhasil digagalkan tim gabungan BNN dan Polrestabes Medan pada hari Minggu, 18 Maret 2018 lalu. Sabu asal Malaysia tersebut dikirim ke Medan melalui kota Banda Aceh dengan menggunakan mobil pick up. Dari pengungkapna tersebut, tim mengamankan dua orang pria berinisial BJ dan K saat melintasi di jalan Medan-Binjai KM 13,5 Sunggal Kabupaten Deliserdang, Minggu (18/3).Puluhan kilo sabu tersebut dikemas didalam dua buah karung besar dan disembunyikan dibalik tumpukan kelapa. Saat dilakukan penangkapan, satu orang pengendara sedan civic berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran hingga saat ini. Kasus VII :Beberapa waktu yang lalu, BNN merilis hasil operasi gabungan dengan BNNP Sumut, BNNP Aceh, Polda Sumut, Polrestabes Medan, Polres Langkat serta Bea & Cukai Langkat. Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah penyelundupan 58. Ribu butir ekstasi dan 1 kg sabu di Sumatera Utara.Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN berhasil mengamankan dua naggota sindikat berinisial RS dan MU. Keduanya diamankan saat sedang makan disalah satu rumah makan dikawasan Kutaraja Kota Banda Aceh, Rabu (28/3). Saat dilakukan pengembangan ke Kota Lhokseumawe, MU mencoba melarikan diri dengan melompat keluar dari dalam mobil. Aksinya tersebut memaksa petugas melakukan tindakan tegas hingga akhirnya MU tewas tertembak.Kasus VIII :Kasus terakhir yang berhasil diungkap adalah temuan paket mencurigakan oleh tim Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta pada Senin 02 April 2018 lalu. Bekerjasama dengan BNN, tim gabungan melakukan penyelidikan, hasilnya, ditemukan 3.163 butir pil ekstasi didalam dinding paket yang dikirim dari negara Belgia tersebut.Pengembangan dilakukan, hingga akhirnya petugas mengamankan seorang pria berinisial JP yang datang mengambil paket ke Kantor Pos Lippo Cikarang. Aktifitas JP ternyata dipantau oleh tiga anggota sindikat lainnya yang kemudian berhasil diamankan oleh tim BNN. Ketiga orang tersebut berinisial YH, RY dan S.Dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti ini, setidaknya BNN berhasil menyelamatkan lebih dari 850 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika. Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 Jo 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Siaran Pers
BNN MUSNAHKAN 97,6 KILO SABU, 112 RIBU BUTIR EKSTRASI DAN 36,3 KILO GANJA
Terkini
-
Kepala BNN RI Bermain Tenis Meja Bersama Jajaran di Jumat Sehat 01 Des 2023
-
Kepala BNN RI Berikan Penghargaan Kepada BNNP Yang Berhasil Bangun Zona Integritas 30 Nov 2023
-
Kepala BNN RI Sematkan Baret Kepada Kepala BNNP Se-Indonesia , Tanamkan Esprit De Corps BNN RI 30 Nov 2023
-
DWP BNN RI Eratkan Kebersamaan Melalui Pertemuan Tatap Muka dan Pemberian Bantuan Sosial 30 Nov 2023
-
BNN RI Selenggarakan Uji Publik Hasil Pengukuran Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2023 29 Nov 2023
-
Diskusi Perubahan Undang-UndangNarkotika Demi Politik Hukum Yang Adil 29 Nov 2023
-
Kumpulkan Seluruh Pejabat Tinggi Madya, Kepala BNN RI Sampaikan Penurunan Prevalensi Penyalahguna Narkotika 28 Nov 2023
Populer
- Kepala BNN RI Berikan Penghargaan Kepada Bupati Kabupaten Manggarai Barat Untuk NTT Bersinar 18 Nov 2023
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi – CAT Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional T.A. 2023 10 Nov 2023
- Kunjungan Delegasi BNN RI ke Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Memperkuat Kerjasama Antarnegara dalam Pencegahan Narkoba 17 Nov 2023
- Kepala BNN RI Berikan Pujian dan Hadirkan Suka Cita Bagi Para Anggota di Timor Indonesia 14 Nov 2023
- The 3RD IBCF 2023 Telah Usai, Berikut Adalah Para Pemenangnya 11 Nov 2023
- Kuliah Umum PKN-SKSG UI: Deputi Pencegahan BNN Bahas Kebijakan P4GN untuk Menjaga Ketahanan Nasional dari Ancaman Narkotika 08 Nov 2023
- Peningkatan Kolaborasi Antarnegara dalam Pencegahan Narkoba melalui Pertemuan Strategis Delegasi BNN RI, CADCA, dan INL 17 Nov 2023