Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali lakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika. Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 97,6 kg sabu, 112.901 ribu butir pil ekstasi/MDMA dan 36,3 kg ganja kering. Ini kali kelima, BNN lakukan pemusnahan barang bukti sepanjang tahun 2018.Barang bukti tersebut berhasil disita BNN hanya dalam waktu kurang dari satu bulan. Sebelum dilakukan pemusnahan, BNN menyisihkan 196,5 Gram sabu, 140 Butir pil Ekstasi, dan 641 gram ganja, guna kepentingan penyelidikan dan pembuktian perkara di persidangan. Sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan BNN adalah 97,8 kg sabu, 113.041 butir pil ekstasi dan 37 kg ganja kering.Dari sana, BNN berhasil membongkar 8 kasus kejahatan narkoba dan menjaring 14 orang anggota sindikat narkotika internasional.Berikut kronologis pengungkapannya :Kasus I : BNN berhasil mengungkap sindikat narkotika internasional yang bersarang di Jakarta pada Kamis, 15 Maret 2018. Dari pengungkapan kasus ini, BNN menyita 51,4 Kg sabu dan mengamankan satu orang anggota sindikat berinisial SA.Terungkapnnya jaringan ini, berawal dari penangkapan seorang WN Taiwan berinisial HJW di Kawasan Pintu Air Ancol, Jakarta Utara. HJW diamankan bersama SA didalam taxi online saat hendak melakukan transaksi. Ketika dilakukan pengembangan, HJW melakukan perlawanan, hingga terpaksa dilumpuhkan oleh petugas hingga kahirnya tewas. Selanjutnya tim BNN melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan beberapa berkas dan buku rekining dari dalam apartemen milik tersangka sebagai alat bukti.Kasus II : Berikutnya adalah pengungkapan kasus yang terjadi di Kawasan lintas batas Segumon Sangau, Kalimantan Barat, Selasa (13/3). Kali ini dua orang bandar berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 2.036 gram sabu dan 30.151 butir pil ekstasi. Dari keterangan tersangka, diketahui barang haram tersebut dibawa dari Kota Kuching, Malaysia menuju Indonesia.Satu orang tersangka berinisial NEA alias P, warga negara Malaysia, terpaksa dilumpuhkan hingga akhirnya tewas karna melakukan perlawanan. Sementara tersangka lainnya berinisial EAW diamankan saat melintas di jalur Lintas Trans Kalimantan.Kasus III : BNNP DKI Jakarta berhasil gagalkan pengiriman ganja sebanyak 32,5 kg ganja dari Medan menuju Jakarta di terminal kargo Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (4/3). . Pengiriman paket ganja yang dikamuflasekan layaknya tanaman hias itu ditujukan kepada keorang pria berinisial YDA. Pengejaran dilakukan, BNN berhasil amankan YDA di rumahnya yang terletak dikawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat.Dari hasil pemeriksaan, diketahui YDA telah beberapa kali menerima paket ganja serupa. Kedua orang tua YDA juga diamankan petugas karna diduga mengetahui dan membiarkan anaknya melakukan hal tersebut. Hingga kini pengirim paket ganja tersebut masih dalam pengejaran petugas.Kasus IV :BNNP DKI Jakarta kembali gagalkan peredaran ganja yang dlakukan oleh sindikat narkotika yang beroperasi di Kawasan Jakarta dan sekitarnya. Kali ini tim BNNP DKI berhasil mengamankan 4, 5 kg ganja dan mengamanakan satu orang pria berinisial MS alias H. Modus yang digunakan mirip dengan kasus sebelumnya.Ganja dikirim dari Medan menuju Jakarta menggunakan jasa penitipan barang. Dari hasil koordinasi antara BNNP Sumatera Utara, MS berhasil diamankan di Kawasan Palmerah, Jakarta Barat pada hari Selasa 20 Maret 2018. Atas perbuatannya tersangka dan barang bukti diamankan di BNN pusat untuk dilakukan pemusnahan barang bukti.Kasus V :Maret lalu, BNN lakukan operasi gabungan bersama Bea dan Cukai di Kota Pontianak, Kalimanan Barat. Dari dua penangkapan yang berhasil dilakukan, 1 diantaranya adalah penangakpan terhadap pria berinisial SY dan rekannya AA. Dari tangan kedua tersangka, tim gabungan berhasil mengamankan 7,2 kg sabu dan 21.727 butir pil ekstasi.Kedua tersangka diamankan tim gabungan saat melintas di Jl. Raya Sosok Tayan, Sanggau, Kalimantan Barat. Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua tersangka membawa sabu tersebut dari Kuching, Malaysia menuju Kota Pontianak melalui perbatasan Entikong. Kepada petugas, keduanya mengaku diperintah oleh Apendi, salah satu penghuni Rutan Bengkayang, Kalimantan Barat.Kasus VI :20,6 kg sabu berhasil digagalkan tim gabungan BNN dan Polrestabes Medan pada hari Minggu, 18 Maret 2018 lalu. Sabu asal Malaysia tersebut dikirim ke Medan melalui kota Banda Aceh dengan menggunakan mobil pick up. Dari pengungkapna tersebut, tim mengamankan dua orang pria berinisial BJ dan K saat melintasi di jalan Medan-Binjai KM 13,5 Sunggal Kabupaten Deliserdang, Minggu (18/3).Puluhan kilo sabu tersebut dikemas didalam dua buah karung besar dan disembunyikan dibalik tumpukan kelapa. Saat dilakukan penangkapan, satu orang pengendara sedan civic berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran hingga saat ini. Kasus VII :Beberapa waktu yang lalu, BNN merilis hasil operasi gabungan dengan BNNP Sumut, BNNP Aceh, Polda Sumut, Polrestabes Medan, Polres Langkat serta Bea & Cukai Langkat. Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah penyelundupan 58. Ribu butir ekstasi dan 1 kg sabu di Sumatera Utara.Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN berhasil mengamankan dua naggota sindikat berinisial RS dan MU. Keduanya diamankan saat sedang makan disalah satu rumah makan dikawasan Kutaraja Kota Banda Aceh, Rabu (28/3). Saat dilakukan pengembangan ke Kota Lhokseumawe, MU mencoba melarikan diri dengan melompat keluar dari dalam mobil. Aksinya tersebut memaksa petugas melakukan tindakan tegas hingga akhirnya MU tewas tertembak.Kasus VIII :Kasus terakhir yang berhasil diungkap adalah temuan paket mencurigakan oleh tim Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta pada Senin 02 April 2018 lalu. Bekerjasama dengan BNN, tim gabungan melakukan penyelidikan, hasilnya, ditemukan 3.163 butir pil ekstasi didalam dinding paket yang dikirim dari negara Belgia tersebut.Pengembangan dilakukan, hingga akhirnya petugas mengamankan seorang pria berinisial JP yang datang mengambil paket ke Kantor Pos Lippo Cikarang. Aktifitas JP ternyata dipantau oleh tiga anggota sindikat lainnya yang kemudian berhasil diamankan oleh tim BNN. Ketiga orang tersebut berinisial YH, RY dan S.Dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti ini, setidaknya BNN berhasil menyelamatkan lebih dari 850 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika. Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 Jo 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Siaran Pers
BNN MUSNAHKAN 97,6 KILO SABU, 112 RIBU BUTIR EKSTRASI DAN 36,3 KILO GANJA
Terkini
- Buktikan Komitmen Dalam Penanggulangan Narkotika, PELINDO Siapkan Relawan Anti Narkotika Se-Indonesia 01 Nov 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN 31 Okt 2024
- Hasil Seleksi Administrasi Pra Sanggah Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan BNN T.A. 2024 31 Okt 2024
- BNN Tingkatkan Efisiensi Kerja Dengan SRIKANDI V3 30 Okt 2024
- Wujudkan Asta Cita: BNN–PJT Perkuat Sinergitas Menuju Indonesia Emas 2045 30 Okt 2024
- Kolaborasi Strategis BNN dan PT PN III Atasi Permasalahan Narkoba Pada Sektor Perkebunan 28 Okt 2024
- PERINGATI SUMPAH PEMUDA KE-96, BNN DORONG KOMITMEN PEMUDA BERSIH TANPA NARKOBA 28 Okt 2024
Populer
- Kendalikan Bisnis Narkoba, BNN Amankan Tokoh Masyarakat Bengkalis, Sita 29,9 Kg Sabu Dumai, 7 Oktober 2024 08 Okt 2024
- SIARAN PERS MISKINKAN BANDAR NARKOTIKA BNN SITA ASET SENILAI 64 MILIAR RUPIAH* 09 Okt 2024
- BNN Ajak Warga Jakarta Hidup Sehat Di Car Free Day 27 Okt 2024
- Ramaikan Car Free Day, BNN: Drugs Aren’t Cool They Make You Fool 27 Okt 2024
- BNN Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan Paket Ganja dari Aceh Gayo Lues Menuju Sumatera Barat 18 Okt 2024
- BNN Bongkar Kasus Cland Lab Narkotika di Rumah Mewah, Sudah Produksi Hingga Jutaan Butir Pil PCC 03 Okt 2024
- Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 16 Okt 2024