Skip to main content
Siaran Pers

BNN Musnahkan 17 Kg Sabu dan 0,2 Kg Syntetic Cannabinol Pengungkapan Jaringan Internasional

Oleh 20 Sep 2017Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Sebagai bentuk menjalankan amanah Undang-Undang Narkotika No.35 tahun 2009 yang tertuang dalam pasal 91 dan pasal 92, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika. Sejumlah 17,646 kg sabu dan 0,2 kg syntetic cannabinol dimusnakan setelah disisihkan guna keperluan laboratorium. Pemusnahan dilakukan di halaman parkir kantor BNN pusat, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (20/9). Pemusnahan ini merupakan pemusnahan ke-10 dari dua kasus yang berhasil diungkap BNN pada tanggal 6 dan 24 Agustus 2017. Berikut di bawah ini rincian kedua kasus tersebut.Kasus pertamaPada kasus pertama, BNN mengamankan narkotika golongan I sebanyak + 0,231 kg synthetic cannabinoid jenis FUB – AMB. Pengungkapan berawal dari informasi Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta yang menemukan paket mencurigakan berasal dari Cina. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 2 paket yang terdiri dari 1 buah plastik berisi serbuk putih dan 1 buah plastik berisi serbuk coklat muda. Setelah diperiksa serbuk putih tersebut diketahui mengandung synthetic cannabinoid. Synthetic cannabinoid berbentuk serbuk yang efeknya sama dengan efek penggunaan ganja karena menempati reseptor di tubuh. Serbuk synthetic cannabinoid ini umumnya disemprotkan pada sampel herbal atau bahan lain kemudian dikeringkan dan dikemas menjadi kemasan herbal ataupun rokok………Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menghubungi nomor dan alamat yang tertera pada paket di Jalan A. Yani Kelurahan Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali. Dari alamat tersebut pada hari Kamis, 24 Agustus 2017 petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial DF (pria/37th) yang diketahui merupakan pemilik paket. Atas perbuatannya tersebut kini DF terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus KeduaKasus kedua merupakan kasus yang pernah direlease BNN pada 23 Agustus 2017. Dalam ungkap kasus ini petugas menyita sabu seberat 17,651 kg dari tangan tersangka berinisial R (kurir, 24). Tersangka diamankan di kawasan Dusun Belatik Desa Lesabela, Bengkayang, sekitar pukul 13.45 WIB saat ia dalam perjalanan menuju Pontianak pada 6 Agustus 2017.Selain tersangka R, di lokasi berbeda petugas juga mengamankan AL (kurir sekaligus checker, 19), LUH alias Ape (WNA Malaysia penghubung buyer dan supplier), CKH alias Ahoe ( WNA Malaysia, supplier), MY (pengendali kurir) dan DZ (gudang, 42). Petugas juga mengamankan TF (pemodal, 35). Tersangka CKH sempat mencoba untuk menyuap petugas sebesar 10 M ketika proses pengembangan. Petugas menolak, tetapi tersangka CKH dan LUH justru melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas oleh petugas dan keduanya tewas.Sedangkan para tersangka lain kini telah diamankan BNN dan dijerat pasal 114 ayat (2), junto pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.Dengan pemusnahan Sejumlah 17,646 kg sabu dan 0,2 kg syntetic cannabinol yang dilakukan BNN pada hari ini, itu berart sebanyak kurang lebih 85 ribu jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.#stopnarkoba

Baca juga:  Rapat Kerja Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba bersama Lingkungan Pemerintahan

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel