
Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Direktur Hukum BNN, Toton Rasyid, S.H., M.H., Andrika Imanuel, S.H., M.H., dan Mirza Irwansyah, S.H., berhasil memenangkan perkara Praperadilan Nomor: 10/Pid.Pra/2025/PN.Amb. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (2/9).
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Pemohon, Syayid Ridwan Bin Taher alias Iwan, terhadap Kepala BNN Provinsi Maluku. Pemohon menggugat terkait penangkapan, penahanan, penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Penyidik BNN Provinsi Maluku, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sekaligus mengajukan tuntutan ganti kerugian.
Persidangan berlangsung melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyampaian jawaban, pemeriksaan bukti surat, keterangan saksi, baik dari pemohon maupun termohon, hingga penyampaian kesimpulan kedua belah pihak.
Dalam putusannya, Hakim Tunggal Praperadilan, Nova Salmon, S.H., M.H., menolak seluruh dalil gugatan Pemohon dan menyatakan tindakan hukum yang dilakukan BNN Provinsi Maluku sah menurut hukum. Adapun empat poin pertimbangan hakim antara lain:
1. Penetapan tersangka terhadap Pemohon sah karena telah didukung tiga alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti surat.
2. Tindakan penangkapan dan penahanan telah sesuai dengan ketentuan KUHAP.
3. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dinyatakan sah, karena telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku dan kepada Pemohon sesuai ketentuan KUHAP.
4. Permohonan ganti kerugian ditolak karena proses hukum terhadap Pemohon masih dalam tahap penyidikan.
Dengan putusan di atas, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil.
Kemenangan ini menjadi bukti bahwa BNN selalu melaksanakan tugas sesuai standar operasional prosedur, berlandaskan undang-undang, serta menjunjung tinggi supremasi hukum dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia.
#warondrugsforhumanity
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN